Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Kolom » Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

  • account_circle Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada angka 40 tahun. Putusan ini mengukuhkan bahwa, kecuali terdapat pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan setara, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Keputusan tersebut bukan hanya sekadar tafsir hukum, tetapi juga sebuah pesan politik. Sebab, di tengah menghangatnya suhu politik jelang Pemilu 2024, isu batas usia ini sempat menjadi “pintu” untuk membuka peluang bagi tokoh-tokoh muda yang dianggap potensial. Beberapa kalangan melihat keputusan MK ini sebagai bentuk menjaga konsistensi konstitusi, sementara yang lain mengkritik bahwa MK terlalu kaku dan mengabaikan dinamika demokrasi yang seharusnya membuka ruang lebih luas bagi regenerasi kepemimpinan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa ketentuan batas usia 40 tahun adalah diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon berargumen bahwa usia bukan satu-satunya indikator kematangan atau kelayakan seorang pemimpin. Di beberapa negara, usia minimal kepala negara bahkan jauh lebih rendah, misalnya Prancis (18 tahun), Finlandia (18 tahun), dan Kanada (18 tahun).

Namun, MK berpendapat bahwa pembentuk undang-undang memiliki wewenang untuk menentukan syarat tersebut sebagai bagian dari desain sistem ketatanegaraan. Menurut MK, batas usia 40 tahun tidak melanggar konstitusi dan merupakan “kebijakan hukum terbuka” (open legal policy) yang boleh diatur oleh legislatif.

Argumentasi Hukum MK

Dalam amar putusannya, MK menekankan beberapa poin utama:

  1. Batas usia adalah pilihan kebijakan hukum – Legislator memiliki hak menentukan kriteria, termasuk usia, sebagai syarat pencalonan.
  2. Pengalaman dan kematangan – Usia minimal 40 tahun dianggap cukup untuk memastikan calon memiliki kematangan berpikir, pengalaman memimpin, dan kemampuan mengambil keputusan strategis.
  3. Tidak diskriminatif – MK menilai ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, sehingga tidak ada perlakuan berbeda yang tidak sah.

Kritik terhadap Putusan

Meski argumen MK memiliki dasar, putusan ini menyisakan sejumlah catatan kritis:

1. Mengabaikan potensi regenerasi kepemimpinan
Demokrasi yang sehat membutuhkan pergantian generasi. Dengan mempertahankan batas usia tinggi, ruang partisipasi politik bagi pemimpin muda semakin terbatas. Padahal, generasi muda sering membawa perspektif baru, inovasi kebijakan, dan kemampuan adaptasi terhadap tantangan zaman.

2. Konsep “open legal policy” yang terlalu longgar
Memang benar legislator berwenang membuat kebijakan, namun ketika sebuah kebijakan menyentuh hak konstitusional warga negara untuk dipilih, MK seharusnya menerapkan standar uji yang lebih ketat. MK berperan bukan sekadar “penonton” kebijakan, melainkan penjaga agar kebijakan tersebut tidak membatasi hak politik secara berlebihan.

3. Potensi politisasi hukum
Dalam konteks politik praktis, isu batas usia ini rawan digunakan sebagai “filter” untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Putusan MK yang mempertahankan batas usia dapat dipersepsikan sebagai mengunci peluang bagi kandidat potensial yang lebih muda.

Implikasi Politik dan Demokrasi

Putusan MK ini memiliki dampak signifikan bagi peta politik Indonesia, khususnya dalam tiga aspek:

  1. Menutup peluang kandidat muda – Tokoh publik berusia di bawah 40 tahun yang dinilai potensial, seperti kepala daerah atau tokoh politik muda, harus menunggu lebih lama untuk maju di level nasional.
  2. Meneguhkan dominasi elite politik senior – Dengan batas usia ini, panggung politik nasional tetap dikuasai oleh tokoh yang berasal dari lingkaran elite lama, sehingga inovasi dan pembaruan ide bisa terhambat.
  3. Menguatkan persepsi status quo – Publik bisa menilai bahwa MK tidak sensitif terhadap aspirasi pembaruan, apalagi di era ketika partisipasi generasi muda dalam politik semakin tinggi.

Perspektif Konstitusi dan Hak Politik

Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menutup peluang bagi warga negara hanya karena usia, tanpa melihat kapasitas dan integritas, berpotensi bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Meskipun MK menilai pembatasan usia adalah sah, pendekatan yang lebih progresif akan membuka pintu regenerasi politik sekaligus tetap menjaga kualitas kepemimpinan melalui mekanisme seleksi alamiah di pemilu.

Belajar dari Negara Lain

Banyak negara maju dan demokratis menetapkan batas usia minimal yang lebih rendah untuk jabatan eksekutif, mengandalkan proses pemilu untuk menilai kelayakan kandidat. Misalnya:

  • Prancis: 18 tahun
  • Finlandia: 18 tahun
  • Kanada: 18 tahun
  • Amerika Serikat: 35 tahun

Hal ini menunjukkan bahwa kematangan kepemimpinan tidak selalu identik dengan angka usia, melainkan kemampuan politik, pengalaman, dan kepercayaan publik.

Rekomendasi ke Depan

  1. Revisi UU Pemilu dengan partisipasi publik – Batas usia dapat diturunkan secara bertahap, misalnya menjadi 35 tahun, sambil memastikan ada mekanisme evaluasi yang menjamin kualitas kandidat.
  2. Pendidikan politik sejak dini – Generasi muda perlu dibekali wawasan politik, kepemimpinan, dan kebijakan publik sejak dini agar siap memimpin tanpa harus menunggu usia terlalu matang.
  3. Penguatan peran MK sebagai penjaga hak konstitusional – MK perlu menyeimbangkan antara menghormati kebijakan legislator dan melindungi hak politik warga negara.
  4. Mengurangi politisasi aturan pencalonan – Regulasi pemilu harus disusun dengan prinsip netralitas, tidak untuk menguntungkan atau menjegal pihak tertentu.

Putusan MK mempertahankan batas usia minimal capres-cawapres di angka 40 tahun adalah sebuah keputusan yang secara hukum sah, tetapi secara politik dan demokratis masih memunculkan perdebatan panjang. Di satu sisi, MK dianggap menjaga standar kematangan dan kualitas kepemimpinan. Di sisi lain, keputusan ini dinilai mempersempit ruang regenerasi dan partisipasi politik generasi muda.

Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kualitas kepemimpinan dan keterbukaan peluang bagi semua warga negara. Usia seharusnya tidak menjadi satu-satunya penghalang bagi mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi untuk memimpin bangsa. Karena pada akhirnya, rakyatlah yang berhak menjadi hakim tertinggi untuk menentukan siapa yang layak memimpin — bukan sekadar angka yang tertulis di undang-undang.

  • Penulis: Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
  • Editor: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fathiyakan Ketua Harian PP KAMMI: Perjuangan Belum Usai, Mbak Saras Harus Tetap di DPR RI

    Fathiyakan Ketua Harian PP KAMMI: Perjuangan Belum Usai, Mbak Saras Harus Tetap di DPR RI

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Kami dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah berani Mbak Saras yang telah menyatakan pengunduran dirinya dari kursi DPR RI. Ketua Harian Pengurus Pusat KAMMI, Fathiyakan, menuturkan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap yang sangat jarang ditemui dalam kultur politik Indonesia, 12 September […]

  • Alejandro Garnacho

    Direktur Sepak Bola Manchester United Balas Sindiran Alejandro Garnacho, Ancaman Karier di Ujung Tanduk

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Ketegangan internal di tubuh Manchester United kembali mencuri perhatian publik sepak bola Inggris. Kali ini, kontroversi melibatkan bintang muda Alejandro Garnacho dan Direktur Sepak Bola klub, Jason Wilcox. Perselisihan ini dipicu oleh unggahan Garnacho di media sosial yang dianggap menyudutkan pihak klub, sehingga memancing reaksi keras dari manajemen Setan Merah. Wilcox, […]

  • Manchester United Pangkas Gaji Besar-Besaran: Era INEOS Fokus Bangun Skuad Lebih Efisien

    Manchester United Pangkas Gaji Besar-Besaran: Era INEOS Fokus Bangun Skuad Lebih Efisien

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Manchester United terus menunjukkan perubahan signifikan dalam strategi finansial dan manajemen skuad sejak kepemilikan berpindah ke tangan INEOS. Data terbaru memperlihatkan adanya penurunan drastis dalam beban gaji pemain selama empat musim terakhir. Perkiraan total gaji tahunan Manchester United dalam empat musim terakhir: Musim 2025/26 (INEOS): £158 juta Musim 2024/25 (INEOS): £171 […]

  • PW Persis Jakarta Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Hapus Kekebalan Hukum, Kembalikan Hak Umat

    PW Persis Jakarta Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Hapus Kekebalan Hukum, Kembalikan Hak Umat

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jakarta menegaskan sikap tegas terkait mencuatnya dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketua PW Persis Jakarta, Ustaz Sofyan Munawar, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik manipulasi distribusi kuota haji dan memastikan para pelaku tidak mendapatkan kekebalan hukum. “Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa […]

  • HIMAAKSI UTM Gelar Seminar Kepenulisan Hadirkan Alumni

    HIMAAKSI UTM Gelar Seminar Kepenulisan Hadirkan Alumni

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bangkalan – Himpunan Mahasiswa D3 Akuntansi (HIMAAKSI) Universitas Trunojoyo Madura menyelenggarakan kegiatan Seminar Tugas Akhir Vokasi dengan tema “Mengembangkan Potensi Mahasiswa Vokasi Melalui Kepenulisan Tugas Akhir yang Inovatif dan Holistik.” di Gedung Labsos BO2 UTM. Minggu (14/09/2025). Kegiatan ini menghadirkan pemateri dosen dari kampus UNT Al – Muafa Sampang, Faisol, AMd.Akun.,S.Ak.,M.Ak.,CTT dan tercatat […]

  • Habib Aboe Bakar: Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Cerminkan Jiwa Kenegarawanan dan Komitmen pada Konstitusi

    Habib Aboe Bakar: Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Cerminkan Jiwa Kenegarawanan dan Komitmen pada Konstitusi

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan apresiasi tinggi terhadap pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025. Menurutnya, isi pidato tersebut mencerminkan sikap kenegarawanan yang kokoh, konsistensi dalam menjalankan amanat konstitusi, serta penghargaan terhadap jasa para pemimpin bangsa sebelumnya. Habib Aboe […]

expand_less