Founder HAM & Associates Yogyakarta Kecam Dugaan Pengeroyokan Staf Hukumnya oleh Aparat Desa Ilath, Kabupaten Buru
- account_circle Azkatia
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025

Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H., mengecam keras aksi pengeroyokan yang dialami salah satu staf hukumnya, Madarudin Lapandewa. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Yogyakarta — Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan kembali mencoreng citra aparatur desa. Founder sekaligus Managing Director HAM & Associates Advocate | Legal Consultant Yogyakarta, Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H., mengecam keras aksi pengeroyokan yang dialami salah satu staf hukumnya, Madarudin Lapandewa, yang diduga dilakukan oleh Pj Kepala Desa Ilath, Sekretaris Desa, serta Kepala Pemuda Desa Ilath, Kabupaten Buru, Maluku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Ilath. Madarudin, yang turut serta dalam acara pembacaan puisi bersama anak-anak desa, justru mendapat perlakuan tidak pantas. Bukannya diapresiasi, ia justru diduga dipukul dan dikeroyok oleh Pj Kepala Desa Ilath, Lutfi Masbait; Sekretaris Desa, Anwar Solisa; serta Kepala Pemuda, Mulmam Wailusu. Aksi kekerasan itu berlangsung dari lokasi acara hingga berlanjut ke Kantor Desa Ilath.
Tindakan Berlebihan yang Masuk Ranah Pidana
Menanggapi insiden tersebut, Moh. Yakub K. Salamun menilai perbuatan yang dilakukan aparatur desa sangat tidak pantas dan telah melampaui batas kewenangan seorang pejabat desa. “Apa yang dialami staf hukum kami jelas masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat (1) dan (2) tentang pengeroyokan,” tegasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan korban untuk segera menempuh jalur hukum. Laporan resmi pun tengah dipersiapkan di Polres Kabupaten Buru. Salamun menekankan bahwa berdasarkan alat bukti dan saksi, kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan, bukan sekadar penganiayaan ringan.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
Salamun berharap Kapolres Buru beserta jajaran Reskrim dapat memproses laporan ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Ia juga meminta Bupati Kabupaten Buru turun tangan memberikan sanksi tegas kepada Pj Kepala Desa Ilath beserta perangkatnya.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. “Perbuatan yang dilakukan aparatur desa Ilath bukan hanya mencoreng institusi pemerintahan desa, tetapi juga melanggar hukum positif di Indonesia,” tegasnya.
Komitmen HAM & Associates
Sebagai firma hukum yang berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan, HAM & Associates memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam ketika aparat desa menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Kami berdiri bersama korban untuk menegakkan hukum sesuai konstitusi,” tutup Salamun.
- Penulis: Azkatia