25 Pengacara FP NTT Dampingi Tiga Terduga Kasus Penculikan Kepala Cabang BRI
- account_circle Azkatia
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Dewan Pembina DPP FP NTT, Petrus Bala Pattyona, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Jakarta – Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) resmi menjadi kuasa hukum bagi tiga orang terduga kasus penculikan dan dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta (MIP). Ketiga terduga tersebut berinisial EWB, AT, dan JRS.
Pengumuman pendampingan hukum itu disampaikan langsung oleh Dewan Pembina DPP FP NTT, Petrus Bala Pattyona, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
“Ketiga terduga telah memberikan kuasa penuh kepada kami. Ada 25 advokat FP NTT yang siap mendampingi mereka sepanjang proses hukum,” ujar Petrus.
Hak Konstitusional Tersangka Harus Dijaga
Ketua Tim Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan berarti membenarkan tindak pidana, melainkan untuk memastikan hak konstitusional para tersangka tetap dihormati.
Menurutnya, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 wajib ditegakkan. Kehadiran tim kuasa hukum diharapkan mampu memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan.
“Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kami hadir untuk memastikan proses ini tidak menyimpang dari asas keadilan,” tegas Wilvridus.
Empati kepada Keluarga Korban
Di sisi lain, FP NTT juga menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya almarhum Muhammad Ilham Pradipta, yang ditemukan tidak bernyawa di wilayah Bekasi.
“Kami turut berbelasungkawa. Kasus ini harus diusut tuntas demi kepastian hukum dan keadilan, baik bagi keluarga korban maupun para tersangka,” tambah Wilvridus.
Deretan Nama 25 Pengacara FP NTT
Adapun 25 advokat yang resmi mendampingi ketiga tersangka antara lain:
- Wilvridus Watu, S.H., M.H.
- Honing Sanny, S.T., S.H., M.H.
- Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H.
- Masudin Ahmad, S.H.
- Paskalis A. Da Cunha, S.H.
- Emanuel Mikael Kota, S.H., M.H.
- Gregorius Upi, S.H., M.H.
- Plasidus Asis Deornay, S.H.
- Roy Marthen Leonard Mbau, S.H.
- Tobbyas Ndiwa, S.H.
- Semar Dju, S.H.
- Norman Mbula, S.H.
- Florianus Djogo, S.H.
- Onkar Manimabi, S.H.
- Tensi Siprianus Misa, S.H.
- Alexandros Meo, S.H.
- Marselinus Pan, S.H.
- Patrisius Riberu, S.H.
- Yusuf Hetmina, S.H.
- Dominikus Gusman, S.H.
- Yohanes Vianey Poa, S.H.
- Yanri Arianta Tafuli, S.H.
- Martinus Panto, S.H.
- Fridrik Makanlehi, S.H., ST., M.Sc.
- Elipus Benitius Daga, S.H.
Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya
Sementara itu, Honing Sanny, Dewan Pembina DPP FP NTT sekaligus anggota tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi kerja penyidik yang sigap. Kami berharap para tersangka memberikan keterangan jujur demi mengungkap fakta sebenarnya,” ujar Honing.
Komitmen Proses Hukum yang Adil
Dengan adanya pendampingan dari 25 pengacara, FP NTT memastikan bahwa proses hukum terhadap EWB, AT, dan JRS berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pendampingan ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi para tersangka, tetapi juga tetap menghormati hak-hak keluarga korban yang kehilangan orang terkasih.
- Penulis: Azkatia