Menkeu Purbaya Akui Gajinya Turun Dibanding Saat Pimpin LPS: “Gengsi Lebih Tinggi, Tapi Gaji Lebih Kecil”
- account_circle Azkatia
- calendar_month Ming, 14 Sep 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Kompas).
Lens IDN, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan mengungkapkan perbedaan signifikan antara gaji yang diterimanya saat ini dengan penghasilannya ketika masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Purbaya, gajinya sebagai Menkeu justru lebih rendah meskipun tanggung jawab yang diemban jauh lebih besar.
“LPS itu juga lembaga penting, tapi posisinya lebih di belakang. Kalau ada bank jatuh baru kita bekerja keras. Tapi gajinya besar. Saya cukup menikmati kerja di LPS, lima tahun gaji besar, tidak ada bank besar yang bangkrut, jadi relatif santai,” ujar Purbaya dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Purbaya mengaku sempat kaget saat mengetahui besaran gaji barunya di Kementerian Keuangan.
“Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya sempat tanya ke Sekjen, ‘eh, gaji di sini berapa?’ Dijawab sekian, wah ternyata turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil,” ucapnya.
Meski begitu, ia tetap mensyukuri amanah yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Kementerian Keuangan.
“Saya bersyukur dipercaya sebagai Menteri Keuangan. Mungkin di posisi ini saya bisa memberikan kontribusi lebih banyak dibanding saat di LPS,” tambahnya.
Latar Belakang Reshuffle Kabinet
Sebagai informasi, Presiden Prabowo melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025). Dalam reshuffle tersebut, empat menteri dan satu wakil menteri diganti. Salah satu perubahan besar adalah pergantian Sri Mulyani Indrawati yang resmi lengser dari kursi Menteri Keuangan, dan digantikan oleh Purbaya.
Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri?
Gaji pokok menteri ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, seorang menteri berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Nilai tunjangan jabatan tersebut sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan bulanan menteri mencapai Rp 18.648.000.
Fasilitas Menteri: Rumah dan Mobil Dinas
Selain gaji dan tunjangan, menteri juga memperoleh tunjangan operasional yang disesuaikan dengan kegiatan, serta fasilitas berupa rumah dinas dan mobil dinas. Biasanya, rumah dinas menteri berada di kawasan strategis Jakarta, seperti di Kompleks Widya Chandra.
Gaji Wakil Menteri
Untuk wakil menteri, hak keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. Besarannya adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, yaitu Rp 11.566.800. Selain itu, wakil menteri berhak atas 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia.
Mereka juga mendapat fasilitas rumah dan kendaraan dinas. Jika rumah dinas tidak tersedia, diberikan tunjangan perumahan senilai Rp 35 juta per bulan.
- Penulis: Azkatia