Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tujuh Nelayan Kangean Ditangkap Usai Tolak Survei Migas: Aliansi Nelayan Desak Pemerintah Hentikan Eksplorasi

Tujuh Nelayan Kangean Ditangkap Usai Tolak Survei Migas: Aliansi Nelayan Desak Pemerintah Hentikan Eksplorasi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025

Lens IDN, Kangean — Ketegangan kembali memuncak di perairan Kepulauan Kangean setelah tujuh nelayan setempat ditangkap pada Selasa, 4 November 2025, ketika berupaya mengusir kapal survei seismik 3D yang diduga beroperasi tanpa izin berlaku. Kasus ini memicu desakan keras dari Aliansi Nelayan Kangean agar pemerintah pusat dan daerah menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi migas di wilayah tersebut.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara Aliansi Nelayan Kangean, Khoirul, para nelayan setempat telah lama menolak rencana tambang migas. Penolakan ini diwujudkan dalam aksi demonstrasi di darat dan laut sejak 16 Juni 2025. Aktivitas survei yang terus dilakukan perusahaan dinilai mengancam ruang hidup dan keselamatan para nelayan.

Kronologi Penangkapan

Tujuh nelayan yang ditangkap masing-masing berinisial D, FR, AD, NM, MD, SF, dan MK. Peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB saat D mendengar suara ledakan dari arah laut yang diduga berasal dari aktivitas air gun kapal survei. Ledakan tersebut terdengar hingga radius 8–10 kilometer.

Pada pukul 12.00 WIB, ketujuh nelayan menggunakan satu perahu kecil berupaya mengusir kapal survei yang diduga bernama SK CANOPUS. Berdasarkan catatan nelayan, masa berlaku Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal tersebut telah habis pada 31 Oktober 2025, namun kapal tetap beroperasi di perairan Kangean.

Saat perahu nelayan mendekat hingga jarak sekitar 5–10 meter, para nelayan melihat puluhan aparatur kepolisian berada di atas kapal survei. Sekitar sepuluh polisi disebut mengarahkan senjata ke arah perahu nelayan, yang memicu situasi semakin mencekam.

Dalam pengejaran berikutnya, sebuah perahu karet berisi tujuh hingga sepuluh anggota kepolisian mengejar perahu nelayan. Perahu nelayan tertabrak dari sisi samping dan menghantam batu karang, menyebabkan kerusakan serius pada baling-baling dan badan perahu.

Para nelayan kemudian ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di perairan Beto Tete. Mereka mengaku tidak melihat surat penangkapan, sementara enam telepon genggam milik nelayan disita. Enam dari tujuh nelayan dipindahkan ke perahu karet polisi, lalu ke kapal navigasi perusahaan yang diduga bernama MARVELIA 03, yang masa berlaku SPOG-nya juga disebut telah habis.

Selama perjalanan menuju Pelabuhan Batuguluk, para nelayan menerima intimidasi verbal. Keluarga mereka tidak dapat menghubungi para nelayan hingga berjam-jam, menyebabkan keresahan di kalangan warga. Para nelayan tiba di Pelabuhan Batuguluk sekitar pukul 17.00 WIB dan baru ditemukan oleh keluarga pada pukul 17.30 WIB.

Desakan dan Tuntutan

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Aliansi Nelayan Kangean menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Mendesak Kementerian Perhubungan dan Syahbandar Kangean agar tidak memberikan izin sekaligus mengusir kapal-kapal survei seismik 3D dari perairan Kangean.
  2. Menuntut Kepolisian bertindak sesuai ketentuan hukum, memberikan perlindungan serta pelayanan yang adil kepada masyarakat.
  3. Menuntut PT Kangean Energy Indonesia untuk bertanggung jawab memulihkan kondisi sosial masyarakat Kangean.
  4. Mendesak Menteri ESDM, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sumenep untuk menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di Pulau Kangean.

Aliansi Nelayan menilai tindakan para nelayan merupakan bentuk pembelaan lingkungan yang dilindungi Undang-Undang. Dalam perspektif hukum, masyarakat memiliki hak menyuarakan aspirasi serta mempertahankan ruang hidup, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai hak atas partisipasi publik.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kangean yang menilai penangkapan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap pembela lingkungan. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan konflik dan mengembalikan situasi masyarakat sebagaimana sediakala.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20260428-WA0018

    Dilema PKWTT: Antara Kepastian Hukum dan Realitas “Karyawan Abadi Kontrak”

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Setiap kali shift malam saya selesai, saya biasanya bertemu dengan teman-teman saya sambil ngopi dekat tempat kerja. Mereka tahu saya bekerja. Yang mereka tidak tahu adalah, setiap kali ada teman yang bertanya, “Kerja di tempat kerjamu enak, Raf jabatan e opo? Pasti udah tetap yo? ” Saya adalah karyawan tetap. Tapi […]

  • Seruan Aksi Jilid II

    HMI Gelar Aksi Jilid II dan Dirikan Tenda, Desak Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Serang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang kembali turun ke jalan dalam aksi bertajuk “Seruan Aksi Jilid II” untuk menekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar segera menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Kejati Banten, diwarnai orasi, pemasangan tenda, serta komitmen untuk […]

  • WhatsApp Image 2026-02-10 at 10.58.12

    UMKM Dessert dari Kudus Ini Manfaatkan AI untuk Naik Kelas

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, KUDUS — Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin meluas ke berbagai sektor usaha, termasuk industri kuliner. Perkembangan ini mendorong pelaku usaha untuk mengadopsi teknologi digital guna meningkatkan efisiensi operasional dan pemasaran. PT Indoboga Makmur Pratama, perusahaan pengembang usaha kemitraan yang berbasis di Kudus, memperkenalkan integrasi tujuh asisten AI pada lini usaha dessert […]

  • KUHP Nasional

    Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan […]

  • Kunjungan Mahasiswa KKN ke Petani Melon: Belajar Proses Budidaya dan Pemasaran di Desa Lambur 1 Kecamatan Muara Sabak Timur

    Kunjungan Mahasiswa KKN ke Petani Melon: Belajar Proses Budidaya dan Pemasaran di Desa Lambur 1 Kecamatan Muara Sabak Timur

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Muara Sabak Timur – Desa Lambur 1, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi saksi bagaimana mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) membaur dengan masyarakat dan belajar langsung dari praktik pertanian. Salah satu kegiatan menarik yang dilakukan adalah kunjungan ke kebun melon milik Bapak Poerwantoutomo, seorang petani melon berpengalaman yang mengelola lahan […]

  • IMG-20260424-WA0019

    Vibes Jepang Banget, Debby Peony Dibilang The Next Mayumi Itsuwa!

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Entertainment – Musisi senior Kohar Kahler kembali meramaikan industri musik Indonesia pada 2026 melalui peluncuran single terbarunya berjudul “Watashi No Subete”. Dalam proyek ini, ia menggandeng penyanyi asal Solo, Debby Peony, yang memberikan warna vokal berbeda pada karya tersebut. Lagu ini menawarkan konsep yang tidak umum dengan memadukan lirik berbahasa Indonesia dan Jepang. […]

expand_less