IKN: Janji Besar dan Kenyataan Pahit di Lapangan
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 15 Nov 2025

Ilustrasi - (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Opini – Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan salah satu proyek kebanggaan pemerintah Indonesia, yang sejak awal digadang-gadang menjadi simbol baru kemajuan bangsa dan pemerataan pembangunan nasional. Gagasan pemindahan ibu kota ini lahir dengan semangat mengurangi beban Jakarta yang selama ini menanggung beban berat sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi. Melalui pembangunan IKN, pemerintah ingin menciptakan sebuah wilayah baru yang modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan.
Namun menjelang 2025, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ambisius ini belum sepenuhnya rampung sesuai janji dan target awal. Walaupun secara resmi pemerintah menyampaikan bahwa progres fisik tahap pertama telah mencapai angka tinggi, banyak pekerjaan penting masih tertunda. Fakta ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa janji besar pemerintah terkait IKN masih jauh dari realisasi. Alih-alih menjadi bukti keseriusan pembangunan nasional, IKN kini lebih sering dipandang sebagai proyek penuh hambatan yang sarat dengan persoalan politik, birokrasi, dan teknis di lapangan.
Proyek IKN dirancang dalam beberapa tahap jangka panjang. Tahap pertama (2020–2024) ditujukan untuk membangun infrastruktur dasar, seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), rumah sakit, hotel, serta bandara khusus VVIP (Very Very Important Person). Pemerintah sempat mengklaim bahwa progres tahap ini telah mencapai 99 persen pada akhir 2024. Namun, klaim angka tersebut menuai perdebatan karena di lapangan masih banyak infrastruktur inti yang belum siap, termasuk gedung legislatif, yudikatif, serta sejumlah fasilitas penunjang pemerintahan. Pembangunan ini baru direncanakan masuk tahap kedua (2025–2030), yang berarti masih ada jalan panjang menuju kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah target menjadikan IKN sebagai ibukota politik pada 2028 realistis? Sebab, dalam praktiknya, pembangunan ibu kota tidak hanya soal membangun gedung, melainkan juga menyangkut keberlanjutan ekonomi, sosial, hingga legitimasi politik.
Salah satu kendala utama yang menghambat progres pembangunan adalah masalah pembebasan lahan. Ribuan hektar lahan yang dibutuhkan untuk area inti IKN ternyata tidak mudah untuk segera dialokasikan. Persoalan administratif, sengketa hak atas tanah, hingga klaim masyarakat adat memperpanjang proses pembangunan. Dalam konteks ini, pembangunan IKN tidak hanya persoalan teknis konstruksi, tetapi juga berkaitan erat dengan keadilan sosial. Ketegangan dengan masyarakat lokal bisa memicu konflik sosial jika penyelesaian lahan tidak dilakukan secara transparan dan adil. Tanpa pendekatan yang sensitif terhadap hak-hak masyarakat adat, pembangunan berpotensi menimbulkan resistensi yang justru memperlambat jalannya proyek.
Selain masalah lahan, faktor logistik juga menjadi penghambat signifikan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui adanya keterlambatan pengiriman material konstruksi akibat jalur distribusi yang masih terbatas di Kalimantan Timur. Keterlambatan pasokan ini berdampak langsung pada jadwal pembangunan.
Cuaca juga menjadi tantangan besar. Curah hujan tinggi dan kondisi tanah tertentu memperlambat pengerjaan infrastruktur. Akibatnya, sejumlah paket proyek yang ditargetkan selesai pada akhir 2024 harus ditunda hingga pertengahan 2025, bahkan ada yang diproyeksikan baru selesai akhir 2025. Hambatan ini memperlihatkan bahwa membangun kota baru di daerah dengan kondisi geografis unik membutuhkan perencanaan ekstra dan adaptasi teknis yang tidak bisa diabaikan.
Pembangunan IKN menelan biaya sangat besar. Pemerintah berupaya menggunakan skema pembiayaan campuran, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi asing langsung. Namun, pada kenyataannya, aliran dana tidak selalu lancar. Pada awal 2025, sebagian dana pembangunan IKN sempat tertahan akibat kebijakan efisiensi belanja negara. Situasi ini menunjukkan bahwa ambisi besar seringkali berbenturan dengan realitas fiskal negara. Keterlambatan investasi asing juga menambah beban. Investor cenderung menunggu kepastian politik dan jaminan keberlanjutan proyek, mengingat pembangunan IKN diprediksi melewati beberapa periode pemerintahan. Minimnya kepastian hukum dan kerangka regulasi membuat beberapa calon investor memilih untuk menunda keterlibatan.
Selain faktor dana dan teknis, peralihan kewenangan secara bertahap dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ke Otorita IKN mulai 2025 menjadi tantangan tersendiri. Transisi kelembagaan ini menimbulkan perlambatan akibat penyesuaian administrasi dan koordinasi antar lembaga. Jika tidak ditangani dengan baik, potensi tumpang tindih kewenangan bisa memperparah lambannya pembangunan.
Hal ini mencerminkan bahwa pembangunan IKN bukan hanya urusan infrastruktur, tetapi juga manajemen tata kelola. Tanpa struktur kelembagaan yang solid dan terintegrasi, pembangunan sebesar apapun berisiko tersendat di tengah jalan.
Keterlambatan pembangunan semakin memicu kritik dari berbagai kalangan. Para pengamat mempertanyakan apakah target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 realistis atau hanya sekedar wacana. Sebagian pihak bahkan menilai proyek ini berpotensi menjadi “gajah putih” yang membebani anggaran tanpa manfaat sebanding. Secara politik, IKN kerap dijadikan “jualan” dalam kontestasi pemilu. Setiap pergantian pemerintahan menimbulkan keraguan: apakah proyek ini akan dilanjutkan dengan konsisten, atau justru ditinggalkan karena tidak lagi dianggap prioritas? Hal ini menimbulkan ketidakpastian besar, bukan hanya bagi rakyat, tetapi juga bagi investor yang ragu menaruh modal pada proyek dengan arah politik yang belum jelas.
Di sisi masyarakat, tanggapan pun beragam. Sebagian warga lokal mendukung karena melihat peluang kerja baru, berkembangnya infrastruktur daerah, dan meningkatnya perekonomian lokal. Namun, ada pula kelompok yang menolak karena khawatir kehilangan lahan, identitas budaya, dan ruang hidup yang sudah turun-temurun. Perbedaan respon ini menunjukkan bahwa proyek IKN bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut aspek sosial yang sangat kompleks.
Meski banyak tantangan, pemerintah terus berusaha menjaga optimisme. Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target percepatan pembangunan hingga 2028. Beberapa indikator, seperti pembangunan gedung perkantoran 20%, penyediaan hunian 50% untuk ASN, dan aksesibilitas dengan indeks minimal 0,74, ditetapkan sebagai ukuran keberhasilan. Pemerintah juga menargetkan ribuan ASN mulai
pindah secara bertahap ke IKN mulai 2025. Upaya ini dimaksudkan untuk membangun kepercayaan bahwa IKN bukan hanya proyek fisik, melainkan juga pusat pemerintahan yang benar-benar berfungsi.
Kesimpulannya, janji besar pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan nasional masih menghadapi jalan terjal. Masalah lahan, logistik, pendanaan, kelembagaan, hingga kritik sosial-lingkungan menunjukkan bahwa kenyataan jauh lebih pahit dibandingkan dengan retorika politik yang dibangun sejak awal. Namun, harapan tetap ada. Dengan perbaikan tata kelola, transparansi anggaran, partisipasi masyarakat, serta kepastian politik lintas pemerintahan, IKN masih bisa menjadi proyek strategis yang berhasil. Pada akhirnya, pembangunan IKN menjadi ujian serius bagi eksistensi negara dalam merencanakan pembangunan jangka panjang.
Jika pemerintah mampu menepati janji besar ini dengan manajemen yang kuat dan keberpihakan pada rakyat, maka IKN dapat benar-benar menjadi simbol peradaban baru Indonesia. Tetapi jika tidak, maka IKN hanya akan meninggalkan jejak sebagai proyek ambisius yang gagal, sebuah janji besar yang berubah menjadi kenyataan pahit di lapangan.
*) Penulis adalah Kaila Risna Amalia, Mahasiswa Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman.
- Penulis: admin
