Sampah Kabupaten Malang Capai 1.094 Ton per Hari, Pesantren Didorong Terapkan Konsep Hijau
- account_circle Azkatia
- calendar_month 3 jam yang lalu

PPSN VI 2026 Dorong Santri Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Malang — Timbulan sampah di Kabupaten Malang mencapai sekitar 1.094 ton per hari pada 2026. Data tersebut disampaikan Dr. Nuning Nur Laila dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dalam Seminar dan Lokakarya I Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026.
Seminar bertajuk “Pesantren, Santri, dan Ekoteologi (Fiqhul Bi’ah) dalam Perspektif Fiqh Industri” itu berlangsung di Pondok Pesantren An-Nur II Bululawang, Kabupaten Malang, pada 2 Oktober 2026.
Dalam paparannya bertajuk “Merawat Bumi, Menjaga Kehidupan: Dari Kabupaten Malang menuju Tanggung Jawab Ekologis”, Nuning menjelaskan bahwa Kabupaten Malang memiliki luas wilayah sekitar 3.531 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa.
Dari timbulan sampah sekitar 1.094 ton per hari tersebut, sekitar 77 persen merupakan sampah organik. Sementara itu, sebanyak 75,82 persen sampah disebut telah terkelola.
Adapun sekitar 24,18 persen atau kurang lebih 265 ton sampah per hari masih belum terkelola.
Tantangan Lingkungan Semakin Kompleks
Nuning menjelaskan, persoalan sampah tidak dapat dilepaskan dari tantangan lingkungan yang lebih luas. Perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran menjadi sejumlah persoalan ekologis yang membutuhkan perhatian bersama.
Ia juga mengutip data United Nations Environment Programme (UNEP) 2024 yang menyebut timbulan sampah perkotaan dunia mencapai sekitar 2,1 miliar ton pada 2023. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 3,8 miliar ton pada 2050 apabila pola pengelolaan sampah tidak mengalami perubahan.
Dalam perspektif Islam, Nuning menguraikan tiga landasan utama dalam membangun tanggung jawab ekologis, yakni manusia sebagai khalifah, alam sebagai amanah, dan pentingnya menjaga kemaslahatan.
Manusia, menurut pemaparan tersebut, memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan bumi sekaligus mencegah kerusakan. Pemanfaatan sumber daya alam juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan QS. Al-A’raf ayat 56 yang memuat larangan melakukan kerusakan di muka bumi.
Aktivitas Pesantren Juga Memiliki Jejak Lingkungan
Dalam perspektif fiqh industri, Nuning mengingatkan bahwa berbagai kegiatan di lingkungan pesantren juga menghasilkan dampak lingkungan.
Aktivitas dapur, kantin, laundry, koperasi, peternakan, hingga unit usaha pesantren dapat menghasilkan air limbah, sisa makanan, minyak jelantah, dan kemasan plastik.
Karena itu, pengelolaan kegiatan usaha di pesantren perlu memperhatikan kewajiban terkait dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut materi yang disampaikan Nuning, konsep produksi yang baik tidak cukup hanya memenuhi aspek halal dan tayyib, tetapi juga perlu memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Lima Langkah Menuju Pesantren Hijau
Untuk memperkuat budaya ramah lingkungan, Nuning menawarkan lima langkah yang dapat diterapkan pesantren.
Pertama, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, pemborosan makanan, serta penggunaan air dan energi. Kedua, melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Ketiga, sampah yang masih dapat dimanfaatkan dapat diolah melalui kompos, biopori, bank sampah, maupun kegiatan daur ulang. Keempat, air limbah, minyak jelantah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) perlu dikelola sesuai ketentuan.
Kelima, pesantren perlu mengukur hasil pengurangan sampah dan penggunaan sumber daya. Pengukuran diperlukan agar upaya perbaikan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui Seminar dan Lokakarya I PPSN VI 2026, para santri diharapkan tidak hanya memahami persoalan lingkungan, tetapi juga mampu menerapkan kebiasaan ramah lingkungan di pesantren, keluarga, dan masyarakat.
Semangat tersebut dirangkum melalui pesan “Pesantren Hijau, Masa Depan Bersama”, yang menempatkan pesantren dan santri sebagai bagian dari upaya membangun kepedulian ekologis secara berkelanjutan.
- Penulis: Azkatia

