Bencana Aceh-Sumatera, Kordinator Lingkungan Uwais Thoriq: Kombinasi Kelumpuhan Ekologi, Negara yang Gagap, dan Kerusakan Sistemik
- account_circle Azkatia
- calendar_month Ming, 28 Des 2025

Uwais Thoriq Nabhan, Kordinator Isu Lingkungan Aliansi BEM Se-Bogor Raya 2024-2025. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Jakarta – Gelombang banjir bandang dan longsor hebat yang mengguncang Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sepanjang Desember 2025 kini telah memakan korban jiwa lebih dari 1.137 orang, dengan 163 masih hilang, (data BNPB hingga 27 Desember 2025). Jumlah tersebut belum termasuk ribuan penduduk yang luka, terluka, dan hampir setengah juta jiwa pengungsi yang masih bergulat dengan ketidakpastian hidup pascabencana.
Hingga tiga pekan lebih, sejumlah wilayah masih terisolasi. Akses jalan terputus, BBM langka dan mahal, warga yang kelaparan, minimnya listrik, tenda, serta distribusi bantuan yang jauh dari kata merata. Bahkan di Aceh, terdapat desa dilaporkan belum menerima bantuan sama sekali.
Kritik tajam datang dari Uwais Thoriq Nabhan, Kordinator Isu Lingkungan Aliansi BEM Se-Bogor Raya 2024-2025, Presiden Mahasiswa GICI Business School 2023-2024, sekaligus pemuda Kota Bogor, yang menegaskan bahwa tragedi tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai bencana alam semata. Menurutnya, narasi “bencana alam” justru menutup akar persoalan yang sesungguhnya.
“Ini bukan peristiwa alam yang berdiri sendiri. Perubahan iklim ini adalah hasil dari keputusan manusia dan kebijakan negara. Jadi ketika banjir bandang itu terjadi, itu bukan bencana alam, tapi akibat dari kerusakan sistemik yang dibiarkan bertahun-tahun,” “ini merupakan konsekuensi dari proses panjang erosi alam yang dipercepat oleh kebijakan yang tidak berwawasan ekologis dan governance yang gagal menjadikan keselamatan publik sebagai prioritas utama,” ujar Uwais.
Mengutip data Greenpeace Indonesia, sedikitnya ada 1.219 izin konsesi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data tersebut, menurutnya, mempertegas bahwa ini tidak bisa dilepaskan dari aktivitas manusia. “Dengan ribuan izin konsesi itu, menyebut peristiwa ini sebagai bencana alam adalah bentuk pengaburan tanggung jawab. Ini bencana ekologis akibat kebijakan,” tegas Uwais.
“Negara harus berhenti menyederhanakan bencana sebagai sekadar ‘hujan ekstrem’ atau ‘anomaly meteorologis’. Daya tampung lingkungan & sungai di banyak wilayah Sumatera bahkan sudah turun di bawah 25 persen. Itu adalah manifestasi dari ecological mismanagement yang telah berlangsung puluhan tahun, di mana izin tambang, pembukaan perkebunan sawit, dan pelonggaran lahan hutan terus diterbitkan tanpa pemetaan risiko spasial yang kuat maupun evaluasi dampak sosial ekologis yang kredibel,” lanjut Uwais.
Kritik terhadap respons negara semakin tajam karena dua hal, yaitu Lambatnya respons awal, termasuk periode lebih dari 72 jam di mana komunikasi publik minim dan koordinasi tidak optimal, sehingga kesan pemerintah terlalu sibuk managing image ketimbang managing disaster response.
“Masalahnya bukan ketiadaan data. Yang bermasalah adalah negara seperti tidak memiliki sistem untuk menindaklanjuti early warning. Peringatan ada, tapi tidak diterjemahkan menjadi tindakan mitigasi,” katanya.
Juga penolakan status bencana nasional di awal bencana, di mana pemerintah masih menganggap kejadian sebagai kondisi darurat daerah, meskipun dampaknya merembet puluhan kabupaten-kota dan ratusan ribu jiwa warga terdampak, krusakan besar puluhan ribu rumah, fasilitas publik, sekolah, jembatan, serta infrastruktur dasar lainnya yang rusak parah atau hancur total.
Uwais juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut Indonesia tidak membutuhkan bantuan asing. Ujar Uwais, “Kedaulatan tidak diukur dari menolak bantuan, tapi dari kemampuan negara menyelamatkan warganya. Jika rakyat masih terisolasi dan kelaparan, maka yang bermasalah adalah kapasitas negara itu sendiri.”
Uwais lalu secara khusus mengkritik rezim terkait regulasi dan perizinan yang selama ini justru memperparah degradasi ekologis. “Negara telah mengadopsi rezim perizinan yang mengakomodasi kepentingan modal tanpa memprioritaskan risiko ekologis jangka panjang. Ketika prinsip precautionary approach dan ecosystem-based management diabaikan demi pergulatan ekonomi semata, hasilnya bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana yang terinduktrikalkan.”
Uwais mengkritik kerangka pelonggaran standar dan pengawasan yang semakin dilemahkan, kelemahan sistem pemetaan risiko spasial dalam perizinan, ketidaktegasan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran izin lingkungan. Ia juga menyoroti perubahan UU PPLH serta UU Kehutanan, termasuk penghapusan batas minimal tutupan hutan DAS dan pelemahan AMDAL serta izin lingkungan. Ia juga menyinggung kebijakan pemutihan sawit ilegal di kawasan hutan melalui Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.
“Ada sekitar lebih dari 3 juta hektare sawit ilegal di kawasan hutan yang seharusnya dipulihkan dan mendapatkan penegakan hukum justru dilegalkan. Ini memperparah kerusakan, terutama di Sumatera. Negara bukan hanya lalai, tapi negara aktif melegitimasi pelanggaran,” tegas Uwais.
Mengacu pada kompleksitas peristiwa, mulai dari aspek ekologis, kebijakan izin, mitigasi bencana, hingga respons lapangan yang lambat, Uwais menuntut tindakan konkret dan struktural dari negara berupa penetapan status bencana nasional, audit ekologis independen terhadap seluruh izin korporasi di wilayah hulu DAS, Revitalisasi tata ruang nasional berbasis risk mapping dan pendekatan ecosystem-based disaster risk reduction, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan korporasi yang gagal memenuhi prinsip ESG dalam setiap izin, juga percepatan distribusi logistik, pemulihan infrastruktur dasar, serta jaminan layanan kesehatan, sanitasi, dan kebutuhan pokok bagi pengungsi dan warga terdampak.
“Evaluasi harus berbasis pada ekologis, bukan berbasis politik. Setelah itu izin yang melampaui aturan harus dicabut dan dipulihkan. Kalau hanya dicabut tanpa pemulihan, itu omong kosong,” lanjut Uwais.
Ia juga mendorong pengetatan investasi berbasis lahan serta peralihan menuju model ekonomi yang tidak merusak lingkungan. “Kalau sumber masalahnya tidak dihentikan, negara hanya akan terus mengeluarkan anggaran besar untuk bencana yang sama. Ini bukan solusi, ini lingkaran kegagalan,” pungkas Uwais.
Meskipun kritiknya tajam, Uwais menyerukan solidaritas kolektif kepada seluruh elemen masyarakat. “Kita harus saling membantu, karena negara mungkin lambat, tetapi empati sosial kita tak boleh ikut terendam.
Bencana ini, bagi Uwais, adalah panggilan keras terhadap negara untuk berubah, berbenah, dan mengambil keputusan yang berorientasi pada keselamatan publik dan keberlanjutan ekologis, bukan semata pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan keselamatan rakyat.
- Penulis: Azkatia
