Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

  • account_circle Devina
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

Pemilihan pejabat oleh DPRD bukan langkah maju. Bukan pendewasaan demokrasi. Bukan solusi konflik. Ini Adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” Mohammad Rifqi.

Lens IDN, Opini – Konstitusi membuka dengan kalimat agung “Kedaulatan berada di tangan rakyat.” Namun dalam praktik politik mutakhir, kalimat itu tampaknya perlu direvisi menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat selagi tidak merepotkan elite.”

Wacana pemilihan pejabat publik oleh DPRD kembali mengemuka sebagai alternatif atas mekanisme pemilihan langsung. Argumentasi yang kerap diajukan mencakup efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pencegahan konflik horizontal. Namun dibalik rasionalisasi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang patut dikritisi: menyempitnya ruang kedaulatan rakyat dan menguatnya politik transaksional ditingkat elite.

Jika dulu pemimpin harus turun ke pasar, ke sawah, ke kampung, kini cukup turun satu lantai – ke ruang fraksi. Jika dulu harus menjawab pertanyaan rakyat, kini cukup menjawab undangan rapat. Jika dulu legitimasi lahir dari bilik suara, kini cukup dari ketukan palu pimpinan sidang. Lebih cepat, lebih sunyi, dan lebih terkendali.

Secara hukum semua tampak rapi. Ada undang-undang, ada tata tertib, ada forum resmi. Secara konstitusional, negara tetap menyebut dirinya demokratis. Tetapi secara substansi, maknanya telah diperas. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” kesempatan yang sama itu kini diterjemahkan secara kreatif “Suara rakyat terlalu berisik, diganti dengan bisikan elite.”

Dalam sistem pemilihan tidak langsung, legitimasi kekuasaan tidak lagi bersumber dari partisipasi luas warga negara, melainkan dari keputusan segelintir aktor politik di lembaga perwakilan. Perubahan ini bukan sekadar teknis prosedural, tetapi menyentuh jantung demokrasi itu sendiri, yaitu prinsip bahwa kekuasaan berasal dari rakyat.

Pemilihan oleh DPRD menggeser kontestasi politik dari arena publik ke ruang tertutup. Kompetisi gagasan, rekam jejak, dan program kerja yang semestinya diuji dihadapan pemilih, berubah menjadi proses lobi dan negosiasi antar elite. Dalam konteks ini, aktor politik tidak lagi berkepentingan membangun kepercayaan publik, melainkan membangun kesepakatan internal dengan fraksi-fraksi legislatif.

Situasi tersebut menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuhnya oportunisme politik. Perantara kekuasaan, broker politik, dan jaringan kepentingan. Memperoleh posisi strategis sebagai penghubung antara calon pejabat dan anggota legislatif. Dukungan politik tidak diproduksi melalui persuasi ideologis, melainkan melalui kalkulasi untung-rugi yang bersifat pragmatis. Akibatnya, politik kehilangan dimensi etikanya dan direduksi menjadi aktivitas transaksional.

Ini Bukan Reformasi, Ini Pembangkangan

Undang-Undang Pilkada memang pernah membuka ruang pemilihan langsung sebagai koreksi atas praktik politik tertutup masa lalu. Tujuannya jelas: memperkuat partisipasi publik, legitimasi, dan akuntabilitas pemimpin daerah. Namun kini, sejarah seolah diputar ulang dengan kemasan baru.

Pemilihan oleh DPRD dijual sebagai solusi konflik dan penghematan anggaran. Seolah-olah masalah demokrasi adalah rakyat yang terlalu banyak, bukan elite yang terlalu rakus. Ironisnya, negara hukum dibanggakan, tetapi prinsip good governance perlahan dipreteli, yang tersisa hanya legalitas tanpa etika.

Pejabat yang lahir dari DPRD bukanlah pemimpin yang berdiri di atas mandat publik, melainkan manajer utang politik. Ia tidak menghitung suara rakyat, tetapi menghitung fraksi. Ia tidak takut kehilangan kepercayaan publik, tetapi takut kehilangan dukungan parlemen. Maka jangan heran jika kebijakan lebih rajin menyapa ruang rapat daripada ruang kelas, lebih akrab dengan proyek daripada penderitaan, lebih peduli pada stabilitas koalisi daripada keadilan sosial.

Pada akhirnya, pemilihan oleh DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan perubahan arah: dari demokrasi partisipatif menuju demokrasi elitis; dari kedaulatan rakyat menuju kedaulatan negosiasi. Pemerintahan hanya akan menjadi hasil kompromi elite – stabil dipermukaan, rapuh dalam kepercayaan, dan miskin dalam keadilan politik.

Dan jika rakyat menerima ini sebagai hal biasa, maka yang mati bukan hanya demokrasi tetapi harga diri politik sebagai warga negara.

 

*) Penulis adalah Mohammad Rifqi, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

  • Penulis: Devina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekuasaan Bukan untuk Menindas, Tapi Menjaga Martabat Rakyat

    Kekuasaan Bukan untuk Menindas, Tapi Menjaga Martabat Rakyat

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Dalam negara demokratis, kekuasaan idealnya digunakan untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Fungsi utama kekuasaan adalah menjamin keadilan, melindungi hak-hak dasar warga negara, serta menjaga martabat kemanusiaan. Namun dalam praktiknya, kekuasaan sering kali menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut. terutama ketika kritik rakyat dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara. Tragedi demonstrasi yang terjadi pada […]

  • WhatsApp Image 2026-01-29 at 15.49.46

    Jelang Aksi Ojol, Intelkam PMJ Dorong Koalisi Ojol Nasional Tempuh Jalur Audiensi

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan silaturahmi dengan Komunitas Ojek Online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON). Kegiatan tersebut bertujuan membangun komunikasi serta menjaga stabilitas keamanan menjelang rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan komunitas pengemudi ojek online. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dit Intelkam PMJ memberikan sejumlah […]

  • WA_1781769475098

    Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Malang – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tengah menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum pidana secara nyata […]

  • Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, KPD Desak Reformasi Total Polri

    Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, KPD Desak Reformasi Total Polri

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, menilai tragedi meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai dilindas mobil perintis Brimob, menjadi alarm keras bahwa reformasi Polri tidak bisa lagi ditunda. Menurut Miftah, kasus ini menunjukkan bahwa permintaan maaf semata tidak cukup. Ia mendesak agar […]

  • Sampoerna University

    Dari Dana Pemerintah ke Dampak Nyata: Sampoerna University & Masyarakat Pancoran Wujudkan Ekonomi Mandiri

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta- Balai Pertemuan Kelurahan Pancoran pada 30 Juli 2025 menjadi saksi lahirnya gelombang perubahan. Di ruang yang dipenuhi antusiasme warga, Sampoerna University bersama pemerintah kelurahan dan berbagai instansi terkait menggelar urung rembuk – forum dialog terbuka yang mempertemukan pelaku UMKM dan anggota Pokdatan Lele Pancoran. Sebanyak 30 peserta hadir, tak sekadar mendengarkan, tetapi […]

  • WhatsApp-Image-2026-05-10-at-15.16.22-1536x864

    Maung MV3 Garuda Limousine Tampil di KTT ASEAN 2026, Simbol Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Filipina– Kendaraan taktis nasional PT Pindad, Maung MV3 Garuda Limousine, menjadi sorotan dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN yang digelar di Cebu, Filipina, pada 7–8 Mei 2026. Kendaraan resmi Presiden Republik Indonesia tersebut digunakan langsung oleh Prabowo Subianto selama menjalankan agenda kenegaraan di forum tertinggi […]

expand_less