Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPR Fianka Rezalina Fatma Meraih 2 Penghargaan Bergengsi Pada Event Info Bank Award 2025

    BPR Fianka Rezalina Fatma Meraih 2 Penghargaan Bergengsi Pada Event Info Bank Award 2025

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – PT BPR Fianka Rezalina Fatma kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah perbankan nasional. Pada ajang Infobank Award 2025 yang diselenggarakan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada tanggal 29 Agustus 2025 . BPR Fianka berhasil meraih penghargaan dengan predikat “Sangat Bagus” dalam kategori BPR Aset Rp100 Miliar – < Rp250 Miliar. Tidak […]

  • Kunjungan Mahasiswa KKN ke Petani Melon: Belajar Proses Budidaya dan Pemasaran di Desa Lambur 1 Kecamatan Muara Sabak Timur

    Kunjungan Mahasiswa KKN ke Petani Melon: Belajar Proses Budidaya dan Pemasaran di Desa Lambur 1 Kecamatan Muara Sabak Timur

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Muara Sabak Timur – Desa Lambur 1, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi saksi bagaimana mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) membaur dengan masyarakat dan belajar langsung dari praktik pertanian. Salah satu kegiatan menarik yang dilakukan adalah kunjungan ke kebun melon milik Bapak Poerwantoutomo, seorang petani melon berpengalaman yang mengelola lahan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-11 at 19.21.36

    Kampanye Digital Bela Negara: Bersahabat Tanpa Memandang Perbedaan di SD Negeri 1 Grogol  Kediri

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kediri – SD Negeri 1 Grogol  bersama UPN “Veteran” Jawa Timur menggelar Kampanye Digital Bela Negara sebagai bentuk implementasi lanjutan dari materi pembelajaran di kelas mengenai Pancasila, bela negara, moderasi beragama, serta literasi digital. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025 dan menjadi upaya konkret pelajar dalam menjaga persatuan NKRI di tengah […]

  • IMG-20251112-WA0000

    Gadai Peduli Raih Penghargaan, Kanwil IX Terus Bergerak Untuk Rakyat

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2025 dari tvOne. Penghargaan ini diberikan kepada Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, atas keberhasilan menghadirkan inovasi layanan keuangan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program unggulan Gadai Bebas Bunga (Gadai Peduli). Program Gadai Peduli menjadi wujud nyata komitmen Pegadaian […]

  • Kemenpar

    Kemenpar Teken MoU dengan Empat K/L, Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) memperkuat sinergi lintas sektor melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama empat kementerian/lembaga strategis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pengembangan pariwisata nasional yang sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (13/8/2025), […]

  • Bambang Pacul Tegaskan Presiden Prabowo Bukan Orang Korea saat Bahas Abolisi dan Amnesti

    Bambang Pacul Tegaskan Presiden Prabowo Bukan Orang Korea saat Bahas Abolisi dan Amnesti

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul, memberikan pernyataan menarik dalam Seminar Konstitusi yang digelar MPR RI pada Kamis (21/8/2025). Dalam kesempatan itu, ia menyinggung isu abolisi dan amnesti, namun sempat muncul intermezzo ringan ketika moderator melontarkan pertanyaan mengenai asal-usul Presiden RI, Prabowo Subianto. Moderator bertanya secara jenaka […]

expand_less