Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Devina
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Devina

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp-Image-2025-06-27-at-19.19.37-scaled

    Beasiswa Para Pembina dan Aghniya UNUBA Bangil Tanggung Biaya Kuliah 100 Mahasiswa Baru

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bangil – Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas melalui program Beasiswa Para Pembina dan Aghniya. Program ini memberikan pembebasan biaya kuliah secara penuh kepada 100 calon mahasiswa baru untuk Tahun Akademik 2026/2027. Program beasiswa tersebut diinisiasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial kampus untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang […]

  • IMG-20260311-WA0031

    Kabinet Berdaya Bersama HMPS PMI Resmi Dilantik, dengan Menggaungkan Semangat Progresif untuk Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta- Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, khususnya Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi menyelenggarakan kegiatan Pelantikan Pengurus Organisasi Mahasiswa pada hari Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam proses regenerasi Kepemimpinan Mahasiswa serta penguatan peran organisasi mahasiswa dalam mendukung Pengembangan akademik, Kepemimpinan, dan pengabdian kepada Masyarakat. Acara pelantikan tersebut dihadiri […]

  • 2519WhatsApp_Image_2025-12-09_at_4.42.41_AM

    WNI Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Pakistan

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pakistan – Penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Islamabad, Pakistan, pada Senin (8/12/2025) berlangsung meriah dan penuh nuansa kebangsaan. Selain seremoni kehormatan resmi dari Pemerintah Pakistan, momen tersebut turut dimeriahkan oleh partisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menampilkan musik angklung dan lagu-lagu perjuangan saat Presiden tiba di hotel tempatnya bermalam. Penampilan angklung […]

  • Foto Pendukung_Rilis Berita Vaksinasi PMK

    UGM dan Dinas Peternakan Blora Gelar Vaksinasi PMK untuk Lindungi Ternak Petani

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Blora – Bersamaan dengan pelatihan pengolahan limbah pucuk tebu menjadi pakan ternak berkualitas, Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) bersama Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora melaksanakan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi milik anggota Kelompok Ternak Sendang Agung di Desa Getas, Kecamatan Kradenan, Blora. Kegiatan yang berlangsung […]

  • WhatsApp Image 2025-12-24 at 13.46.14

    Perkuat Wawasan Kebangsaan, Kaisar Abu Hanifah Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Sleman

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Dalam upaya memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Kaisar Abu Hanifah, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan tim sukses bertempat di Joglo Merapi Rasa, Jln. Pakem Kalasan, Kec. Cangkringana, Kab. Sleman, Daerah […]

  • Menparekraf

    Menparekraf Apresiasi Kolaborasi Sulut dan Tomohon, Perkuat Pariwisata Berbasis Budaya dan Bunga

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tomohon – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Tomohon, dan masyarakat atas suksesnya Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2025. Ia menilai festival ini menjadi bukti kekuatan kolaborasi lintas sektor dalam memajukan pariwisata daerah. “Semangat gotong royong ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mengembangkan event daerah […]

expand_less