Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 9 jam yang lalu

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Energi

    Energi Bersih dari Desa: Membangun Kedaulatan dari Pinggiran

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Transisi energi bukan lagi sekadar wacana global, melainkan kebutuhan nyata yang harus diwujudkan di tingkat paling dekat dengan rakyat desa. Dalam konteks Indonesia, lebih dari 74 ribu desa merupakan ruang hidup mayoritas penduduk, yang sekaligus menjadi etalase potensi energi bersih. Panel surya di atap rumah, mikrohidro di aliran sungai kecil, hingga […]

  • WhatsApp Image 2026-02-16 at 18.09.47

    DPRD Kota Sukabumi Apresiasi Razia Miras Satpol PP Jelang Ramadan 2026, Dorong Penegakan Perda Secara Konsisten

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sukabumi — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi NasDem, Taufik Muhammad Guntur, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menggandeng unsur TNI dan Polri dalam menggelar razia minuman keras (miras) menjelang Ramadan 2026. Menurut Taufik, operasi gabungan tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin ketertiban umum […]

  • Dukung Swasembada Pangan, DPR Usulkan Dana CSR Pupuk Indonesia untuk Mobile Unit Tester Lahan

    Dukung Swasembada Pangan, DPR Usulkan Dana CSR Pupuk Indonesia untuk Mobile Unit Tester Lahan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Komisi IV DPR RI mendorong agar alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari industri pupuk, khususnya PT Pupuk Indonesia, digunakan untuk pengadaan mobile unit tester lahan. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pupuk di sektor pertanian nasional. Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, saat […]

  • HUT ke-80

    Gladi Kotor Kedua HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Berjalan Lancar, Mensesneg Pastikan Persiapan Capai 70 Persen

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Gladi kotor kedua dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2025), berlangsung lancar. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk mematangkan persiapan sebelum upacara puncak pada 17 Agustus 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, selaku Ketua Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan […]

  • Makan Bergizi Gratis

    Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Poros Pelajar Tekankan Aspek Keamanan, Gizi, dan Keadilan

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Sejumlah organisasi pelajar dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), dan Pelajar Islam Indonesia (PII) yang tergabung dalam Poros Pelajar menggelar dialog bertajuk “Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Peran Pelajar untuk Generasi Sehat dan Cerdas” di Barocks Cafe, Jakarta, Minggu (24/8). Ketua Umum PII, Abdul Qohar Ruslan, menegaskan bahwa […]

  • WhatsApp Image 2026-01-29 at 15.50.41

    Belum Ada Payung Hukum Ojol Roda Dua, Komdigi Akui Keterbatasan Tindakan terhadap Aplikator

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta– Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia guna membahas kepastian regulasi transportasi online roda dua. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (24/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI, Alexsander Sabar. Audiensi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta salah satu aplikator transportasi […]

expand_less