Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Devina
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Devina

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2026-02-22 at 20.12.01

    “Alhamdulillah Wasyukurillah” – Sunnah band Siap Menuju Panggung Indosiar

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tanggerang — Sunnah band kembali merilis single terbaru bertajuk “Alhamdulillah Wasyukurillah”, sebuah karya yang sarat pesan syukur, semangat perjuangan, dan energi positif. Lagu ini menjadi langkah besar Sunnah band dalam menatap industri musik nasional, termasuk kesiapan tampil di panggung bergengsi seperti Indosiar. Dengan aransemen modern yang dipadukan nuansa religi yang kuat, single ini […]

  • 1437WhatsApp_Image_2025-12-01_at_12.03.56_PM

    Presiden Prabowo Prioritaskan Percepatan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera Utara

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tapanuli Tengah – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan percepatan pengiriman bantuan bagi warga terdampak bencana, khususnya di wilayah yang masih terisolasi di Sumatera Utara. Penegasan tersebut disampaikan Presiden usai meninjau langsung posko pengungsian di GOR Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekaligus berdialog dengan para pengungsi. Dalam keterangannya kepada […]

  • Diego Forlán Ungkap Kisah Mengejutkan Bersama Sir Alex Ferguson di Manchester United

    Diego Forlán Ungkap Kisah Mengejutkan Bersama Sir Alex Ferguson di Manchester United

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Mantan striker Manchester United, Diego Forlán, kembali mengungkap cerita menarik di balik perjalanannya bersama tim berjuluk Setan Merah. Forlán menceritakan pengalaman tak terlupakan ketika menghadapi Chelsea, yang sekaligus menjadi salah satu momen paling menentukan dalam kariernya di Old Trafford. Dalam sebuah wawancara, legenda asal Uruguay itu mengenang momen ketika Manchester United […]

  • Persik Kediri Bidik Kemenangan Lawan PSBS Biak, Ong Kim Swee Tekankan Konsistensi Tim

    Persik Kediri Bidik Kemenangan Lawan PSBS Biak, Ong Kim Swee Tekankan Konsistensi Tim

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kediri – Persik Kediri berambisi meraih poin penuh saat melakoni laga tandang menghadapi PSBS Biak pada lanjutan kompetisi Super League 2025/2026, yang akan digelar pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kemenangan menjadi harga mati bagi Macan Putih demi menjaga persaingan dan tidak semakin tertinggal dari kontestan lainnya. Pelatih Persik Kediri, Ong Kim Swee, menegaskan […]

  • 0a3c14d0-1985-4db9-ad48-9fbb38f82163

    Menjaga Nilai, Membangun Kemandirian Menyiapkan Kepemimpinan Ekonomi Perempuan yang Berdaya, Akuntabel dan Berlandaskan Ahlussunnah wal Jamaah

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Dunia kerja, teknologi, ekonomi, dan politik berubah jauh lebih cepat daripada kemampuan banyak organisasi dalam menyesuaikan sistem kaderisasinya. Di tengah perubahan tersebut, keterwakilan Perempuan meningkat, tetapi kekuasaan, akses anggaran, kontrol atas sumber daya, dan pengaruh terhadap keputusan belum sepenuhnya setara. Artikel ini mengajak KOPRI untuk membaca ulang kaderisasi sebagai proses menyiapkan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-08 at 21.29.49

    Mahkota untuk Mempelai Pria: Tradisi Unik di Pesisir Selatan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan, dan setiap wilayah di Indonesia memiliki cara yang khas dalam melaksanakan prosesi tersebut. Dalam masyarakat Minangkabau pengantin perempuan umumnya menggunakan hiasan kepala bertingkat, terdiri dari susunan ornamen bermotif dan berwarna keemasan yang disebut dengan suntiang. Di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tepatnya […]

expand_less