Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

    Gelombang Demonstrasi di DPR RI: Nama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disorot Publik

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, kembali memanas pada Sabtu (30/8/2025). Gelombang protes yang sudah berlangsung sejak awal pekan dipicu oleh kematian tragis seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi pada Kamis (28/8). Kemarahan massa tidak hanya […]

  • 20251215_121335_0000

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Edukasi Moderasi Beragama Bersama Anak-anak SSC Sidoarjo

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sidoarjo — Sepuluh mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa edukasi moderasi beragama bersama anak-anak Save Street Child (SSC) Sidoarjo di Monumen Jayandaru, Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo, 13 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang diampu oleh Budi Prasetyo Margono, S.Pd.I., M.Pd. […]

  • WhatsApp Image 2025-12-22 at 14.42.18

    AI Talent Day 2025 Soroti Pentingnya Kepemimpinan Perempuan dalam Transformasi Digital Nasional

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Transformasi digital di Indonesia tidak hanya membutuhkan kecanggihan teknologi, tetapi juga inklusivitas dan keberlanjutan. Pesan inilah yang mengemuka dalam perhelatan akbar AI Talent Day & Graduation 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM Komunikasi dan Digital (BPSDM Komdigi) di The Luxus Grand Ballroom, Jakarta, Rabu (17/12). Acara yang mengusung tema “Complete, […]

  • PP KAMMI Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi untuk Usut Dugaan Pelanggaran Aparat dan Dalang Kerusuhan Aksi Agustus 2025

    PP KAMMI Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi untuk Usut Dugaan Pelanggaran Aparat dan Dalang Kerusuhan Aksi Agustus 2025

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan unsur masyarakat sipil terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi pada Agustus lalu. PP KAMMI, M. Amri Akbar, menyampaikan bahwa kerusuhan di berbagai daerah menimbulkan keprihatinan mendalam. Menurutnya, aksi demonstrasi yang seharusnya […]

  • WhatsApp Image 2025-12-11 at 16.32.23

    Belajar Bukan Sekadar Soal Pintar, Tapi Soal Bertahan

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Sejak SD hingga SMA, kita dibentuk untuk percaya bahwa belajar adalah tentang menjadi pintar. Kita dikejar nilai bagus, ikut les tambahan, menghafal rumus, dan berkali-kali mengikuti tryout. Hidup terasa sederhana: belajar → pintar → selesai. Namun ketika masuk kuliah, pola itu berubah total. Belajar tidak lagi sekadar soal nilai, melainkan soal […]

  • Rasmus Hojlund

    Rasmus Hojlund Diminta Tetap Bertahan dan Hadapi Tantangan Benjamin Sesko di Manchester United

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens, IDN, Jakarta – Mantan bek Manchester United, Mikael Silvestre, memberikan pesan tegas kepada Rasmus Hojlund terkait rumor kedatangan Benjamin Sesko ke Old Trafford. Silvestre menilai, Hojlund seharusnya tidak merasa terancam, melainkan memanfaatkan persaingan tersebut untuk meningkatkan performanya di musim mendatang. Manchester United memang tengah gencar mencari penyerang baru menjelang musim 2025/2026. Nama Benjamin Sesko, […]

expand_less