Dapur SPPG dan Keracunan Siswa: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sab, 9 Mei 2026

Ilustrasi - (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Kolom – Kasus keracunan siswa akibat makanan dari dapur SPPG tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan tanggung jawab hukum penyedia makanan di lingkungan sekolah. Ketika siswa menjadi korban, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang mengelola dapur, melainkan siapa yang lalai dan harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam persoalan ini, penyelenggara dapur SPPG berada pada garis depan tanggung jawab. Mereka menguasai seluruh rantai proses makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, cara pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi kepada siswa. Jika ada satu saja tahap yang diabaikan, lalu berujung pada keracunan, maka kelalaian tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi makanan untuk anak sekolah menuntut standar kehati-hatian yang jauh lebih tinggi dibanding makanan biasa, karena risiko yang ditimbulkan bisa langsung mengenai kesehatan anak.
Secara hukum, kasus semacam ini membuka ruang pertanggungjawaban perdata dan pidana. Dari sisi perdata, korban dan keluarganya dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Kerugian itu tidak sebatas biaya pengobatan, tetapi juga mencakup penderitaan fisik, tekanan psikologis, dan hilangnya kenyamanan belajar. Dari sisi pidana, jika keracunan terjadi akibat kelalaian yang nyata, maka penyelenggara tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau lemahnya koordinasi internal. Kelalaian dalam urusan pangan adalah persoalan serius, bukan kesalahan kecil yang bisa disapu bersih dengan permintaan maaf.
Namun, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada dapur SPPG semata. Sekolah sebagai pihak yang bekerja sama dan mengizinkan distribusi makanan juga memiliki kewajiban pengawasan. Jika sekolah hanya menyerahkan seluruh urusan kepada penyedia tanpa kontrol yang memadai, maka ada kelalaian struktural yang ikut berkontribusi pada terjadinya keracunan.
Dengan kata lain, masalah ini bukan sekadar kegagalan operasional, tetapi juga kegagalan pengawasan. Inilah yang sering luput dibahas: ketika ada anak keracunan, semua pihak cenderung saling menunjuk, padahal hukum menuntut kejelasan peran dan batas tanggung jawab.
Pemerintah daerah dan lembaga pengawas pangan pun tidak boleh cuci tangan. Jika program makanan untuk siswa berjalan tanpa inspeksi yang ketat, tanpa audit kebersihan, dan tanpa standar keamanan yang jelas, maka negara turut gagal menjalankan fungsi perlindungan. Dalam konteks ini, keracunan siswa bukan hanya persoalan hubungan antara sekolah dan penyedia, tetapi juga cermin lemahnya sistem pengawasan publik. Negara seharusnya hadir sebelum korban jatuh, bukan hanya sesudah kasus masuk berita.
Menurut saya, kasus keracunan siswa harus dibaca sebagai bentuk kegagalan serius dalam menjamin hak anak atas makanan yang aman. Anak sekolah bukan konsumen biasa. Mereka adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan lebih tinggi. Karena itu, setiap penyedia makanan untuk siswa wajib tunduk pada standar yang ketat, transparan, dan dapat diaudit. Jika tidak, maka program yang tampaknya mulia justru berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anak.
Sudah saatnya pemerintah, sekolah, dan penyelenggara dapur SPPG berhenti menormalisasi kelalaian. Tidak cukup hanya melakukan evaluasi internal atau mengganti menu setelah kejadian. Yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban hukum yang tegas, pengawasan yang nyata, dan sanksi yang memberi efek jera. Tanpa itu, keracunan siswa hanya akan terus berulang, sementara korban selalu berada di pihak yang paling lemah.
*) Penulis adalah Aldi Ubaidillah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon.
- Penulis: Tim Redaksi

