Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 18 Jun 2026

Lens IDN, Malang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tengah menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum pidana secara nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut adalah:

  1. Nalintang Evril Ardima
  2. Didhan Shandika
  3. Yovanka Arafat
  4. Adhisty Salsabila

Kegiatan magang ini dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Ibu Nuzakiyah, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak David Christian Lumban Gaol, S.H. Program tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktik yang difasilitasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sebagai upaya untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyaksikan secara langsung proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, antara lain jaksa, pelaku, korban, keluarga para pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan kesepakatan yang dianggap mampu menyelesaikan konflik secara adil tanpa harus melanjutkan perkara hingga tahap persidangan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari konsep Restorative Justice, yaitu suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana. Berbeda dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman pelaku, Restorative Justice lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, penyelesaian kerugian yang ditimbulkan, serta pemulihan keseimbangan sosial dalam masyarakat.

Penerapan Restorative Justice saat ini menjadi salah satu kebijakan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut didorong oleh berbagai pertimbangan, di antaranya tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan, kebutuhan akan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efektif, serta pentingnya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman tetapi juga pada kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam praktiknya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses persidangan hingga putusan hakim. Untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dianggap mampu memberikan hasil yang lebih baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Kebijakan Restorative Justice juga menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Konsep ini secara eksplisit tercermin dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP, yang menyatakan bahwa dalam pemidanaan hakim wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban, serta dalam Pasal 54 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif.

Selain itu, pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan kejaksaan juga didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu apabila telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam penerapan Restorative Justice antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta adanya pemulihan kerugian atau tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Dengan demikian, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, melainkan hanya pada perkara yang memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak untuk diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.

Melalui kegiatan observasi lapangan ini, mahasiswa magang memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana teori hukum yang dipelajari selama perkuliahan diterapkan dalam praktik. Mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif dari hukum pidana, tetapi juga melihat secara langsung bagaimana nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum diupayakan berjalan secara seimbang dalam proses penegakan hukum.

Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana modern di Indonesia. Pengalaman tersebut memberikan wawasan mengenai pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada upaya menciptakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta perlindungan terhadap kepentingan korban dan masyarakat.

Program magang yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melalui Laboratorium Hukum UMM di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang diharapkan dapat terus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat secara langsung dalam berbagai kegiatan penegakan hukum. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi akademik, profesionalisme, serta pemahaman yang komprehensif mengenai praktik hukum yang sesungguhnya.

Kegiatan Restorative Justice yang diikuti oleh mahasiswa magang ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam mencetak calon sarjana hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu melihat dan menganalisis penerapan hukum secara langsung di tengah masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal yang berharga bagi mahasiswa dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum maupun praktisi hukum di masa yang akan datang.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20251120-WA0001

    Dari Aceh ke Senayan: Keberanian T.A. Khalid Dapat Apresiasi Tinggi dari Masyarakat

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Di tengah hiruk pikuk politik nasional, satu suara dari Aceh menggema kuat di gedung Parlemen. Suara itu milik T.A. Khalid, anggota DPR RI yang keberaniannya belakangan ini menjadi sorotan masyarakat Aceh. Dengan ketegasan yang elegan dan keberanian yang jarang muncul di Senayan, ia kembali mengangkat isu-isu fundamental terkait MoU Helsinki dan […]

  • Telkom Dorong UMKM Melek Digital, SRC Telkom Jatim Timur Gelar Seminar Affiliate Program di Candi

    Telkom Dorong UMKM Melek Digital, SRC Telkom Jatim Timur Gelar Seminar Affiliate Program di Candi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sidoarjo – Komitmen Telkom Indonesia dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali diwujudkan melalui kegiatan seminar yang digelar oleh tim  Social Responsibility Center (SRC) Telkom Jatim Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (11/9) di ruang pertemuan Kantor Balai Desa Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan mengangkat tema “Pelatihan Affiliate Program”. Acara […]

  • WhatsApp Image 2026-02-19 at 11.02.28

    Audiensi dengan Pemkot Depok, Bike to Work Kota Depok Bakal Gelar U-Series 300 KM

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Depok — Komunitas Bike to Work Kota Depok melaksanakan audiensi bersama Pemerintah Kota Depok yang diterima oleh Nur Abdullah, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan Disporyata Kota Depok. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara komunitas pesepeda dan pemerintah daerah dalam mendorong gaya hidup sehat serta pengembangan budaya bersepeda di […]

  • Publicity Photo 7

    JessC Rilis Single Terbaru “Expose”, Ajak Pendengar Berani Ungkap Kebenaran dan Raih Penghargaan Musik Internasional

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Australia – Penyanyi asal Malaysia yang kini menetap di Australia, JessC, kembali menarik perhatian industri musik Asia dengan perilisan single terbarunya berjudul “Expose”. Lagu ini menjadi simbol keberanian dan kejujuran, mengajak pendengarnya untuk menyingkap kepalsuan dan menghadapi kebenaran di tengah dunia modern yang penuh tipu daya. Setelah sukses dengan lagu-lagu seperti “Satu Suara […]

  • IMG-20260311-WA0031

    Kabinet Berdaya Bersama HMPS PMI Resmi Dilantik, dengan Menggaungkan Semangat Progresif untuk Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta- Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, khususnya Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi menyelenggarakan kegiatan Pelantikan Pengurus Organisasi Mahasiswa pada hari Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam proses regenerasi Kepemimpinan Mahasiswa serta penguatan peran organisasi mahasiswa dalam mendukung Pengembangan akademik, Kepemimpinan, dan pengabdian kepada Masyarakat. Acara pelantikan tersebut dihadiri […]

  • IMG-20251027-WA0020

    KAMUNING Adakan Musyawarah Anggota Ke-XII, Syehan Al-Muslim Terpilih Jadi Ketua

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bandung – Keluarga Mahasiswa Kuningan (Kamuning) UIN Sunan Gunung Djati Bandung resmi menyelenggarakan Musyawarah Anggota (Musyag) ke-XII di Sekretariat KMK Bandung Raya, Kota Bandung. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh anggota untuk melakukan refleksi, evaluasi, serta regenerasi kepemimpinan demi keberlanjutan organisasi. Musyawarah Anggota merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi Kamuning yang berfungsi […]

expand_less