Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 18 Jun 2026

Lens IDN, Malang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tengah menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum pidana secara nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut adalah:

  1. Nalintang Evril Ardima
  2. Didhan Shandika
  3. Yovanka Arafat
  4. Adhisty Salsabila

Kegiatan magang ini dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Ibu Nuzakiyah, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak David Christian Lumban Gaol, S.H. Program tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktik yang difasilitasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sebagai upaya untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyaksikan secara langsung proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, antara lain jaksa, pelaku, korban, keluarga para pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan kesepakatan yang dianggap mampu menyelesaikan konflik secara adil tanpa harus melanjutkan perkara hingga tahap persidangan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari konsep Restorative Justice, yaitu suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana. Berbeda dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman pelaku, Restorative Justice lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, penyelesaian kerugian yang ditimbulkan, serta pemulihan keseimbangan sosial dalam masyarakat.

Penerapan Restorative Justice saat ini menjadi salah satu kebijakan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut didorong oleh berbagai pertimbangan, di antaranya tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan, kebutuhan akan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efektif, serta pentingnya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman tetapi juga pada kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam praktiknya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses persidangan hingga putusan hakim. Untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dianggap mampu memberikan hasil yang lebih baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Kebijakan Restorative Justice juga menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Konsep ini secara eksplisit tercermin dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP, yang menyatakan bahwa dalam pemidanaan hakim wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban, serta dalam Pasal 54 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif.

Selain itu, pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan kejaksaan juga didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu apabila telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam penerapan Restorative Justice antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta adanya pemulihan kerugian atau tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Dengan demikian, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, melainkan hanya pada perkara yang memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak untuk diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.

Melalui kegiatan observasi lapangan ini, mahasiswa magang memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana teori hukum yang dipelajari selama perkuliahan diterapkan dalam praktik. Mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif dari hukum pidana, tetapi juga melihat secara langsung bagaimana nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum diupayakan berjalan secara seimbang dalam proses penegakan hukum.

Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana modern di Indonesia. Pengalaman tersebut memberikan wawasan mengenai pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada upaya menciptakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta perlindungan terhadap kepentingan korban dan masyarakat.

Program magang yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melalui Laboratorium Hukum UMM di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang diharapkan dapat terus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat secara langsung dalam berbagai kegiatan penegakan hukum. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi akademik, profesionalisme, serta pemahaman yang komprehensif mengenai praktik hukum yang sesungguhnya.

Kegiatan Restorative Justice yang diikuti oleh mahasiswa magang ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam mencetak calon sarjana hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu melihat dan menganalisis penerapan hukum secara langsung di tengah masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal yang berharga bagi mahasiswa dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum maupun praktisi hukum di masa yang akan datang.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemhan RI

    Kemhan RI Bangun Rumah Apung dan Panggung di Muara Angke, Wujudkan Makna Sejati Kemerdekaan untuk Semua

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara untuk hidup aman, layak, dan penuh harapan. Semangat “Merdeka untuk Semua” menjadi pesan penting bahwa seluruh rakyat, termasuk masyarakat pesisir yang rentan, berhak mendapatkan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-18 at 11.12.36

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar Penyuluhan Moderasi Beragama untuk Karang Taruna “Pemuda Kampung Pojok”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur menggelar kegiatan penyuluhan moderasi beragama bagi Karang Taruna Gg. Mawar “Pemuda Kampung Pojok” di Kemlaten Baru Barat, Kecamatan Karangpilang, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Generasi Pemuda yang Toleran dan Berintegritas”. Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kelompok 5 Mata Kuliah Umum Agama kelas […]

  • IMG-20251014-WA0004

    Netralitas Indonesia di Tengah Rivalitas AS–Tiongkok: Masih Relevan?

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Di dunia yang makin nggak pasti ini, posisi Indonesia bisa dibilang mirip kayak orang yang duduk di tengah dua teman besar yang lagi berantem: Amerika Serikat dan Tiongkok. Keduanya sama-sama punya pengaruh besar terhadap ekonomi, politik, dan keamanan global. AS masih jadi simbol kekuatan demokrasi dan sekutu utama di bidang militer […]

  • KKN Tematik FKIK Unkhair Bersama Genre Maluku Utara Sosialisasikan Nilai Gizi di SMPN 10 Kota Ternate

    KKN Tematik FKIK Unkhair Bersama Genre Maluku Utara Sosialisasikan Nilai Gizi di SMPN 10 Kota Ternate

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Ternate – Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun (Unkhair) menggandeng Generasi Berencana (Genre) Maluku Utara dalam menggelar sosialisasi bertema “Pentingnya Gizi Seimbang bagi Remaja” di SMP Negeri 10 Kota Ternate, Kamis 24 Juli 2025. Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan […]

  • Gemini_Generated_Image_ha0930ha0930ha09

    Optimalisasi Islamic Social Fund System (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) terhadap Pengembangan Sektor Usaha Kecil dalam Pemanfaatan The window of opportunity Tahun 2020-2030 di Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – The Windows Of Opportunity atau Demografic Dividend adalah Keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh menurunnya Rasio Ketergantungan sebagai hasil penurunan fertilitas jangka panjang (Wongboonsin, dkk. 2003). Selain itu Dampak transisi demografi yang menurunkan proporsi umur penduduk muda danmeningkatkan proporsi penduduk usia kerja. Menjelaskan hubungan pertumbuhan penduduk dan ekonomi (Mason, 2001). Menurut John […]

  • Wamenkeu Tegaskan APBN 2026 Dirancang untuk Prioritas Presiden dan Kesejahteraan Seluruh Rakyat

    Wamenkeu Tegaskan APBN 2026 Dirancang untuk Prioritas Presiden dan Kesejahteraan Seluruh Rakyat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disusun untuk membiayai seluruh program prioritas Presiden Prabowo Subianto sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Menurut Suahasil, APBN tidak bisa dipandang secara terpisah antara belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melainkan […]

expand_less