Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month 8 jam yang lalu

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. Daniel Susilo

    Riset Anti-Pembajakan Film Berlanjut, Tim Dr. Daniel Susilo Lakukan Uji Coba di Medan

    • calendar_month 12 menit yang lalu
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Medan – Penelitian nasional untuk memerangi pembajakan film kembali berlanjut di Medan. Tim riset yang dipimpin pakar komunikasi Dr. Daniel Susilo menggelar uji coba modul literasi digital di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU). Kegiatan ini menjadi bagian dari Penelitian Terapan Kompetitif Nasional yang didanai DPPM Kemdiktisaintek dan […]

  • Bendera One Piece Berkibar di Bawah Merah Putih: Aksi Simbolik Mahasiswa Yogyakarta sebagai Bentuk Perlawanan dan Kekecewaan Nasional

    Bendera One Piece Berkibar di Bawah Merah Putih: Aksi Simbolik Mahasiswa Yogyakarta sebagai Bentuk Perlawanan dan Kekecewaan Nasional

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta –Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan akan menggelar aksi unik namun sarat makna pada 1–31 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, mahasiswa di berbagai kampus anggota BEM Nusantara D.I. Yogyakarta akan mengibarkan bendera bajak laut One Piece di bawah bendera Merah Putih sebagai simbol kekecewaan dan perlawanan terhadap situasi bangsa […]

  • Partai NasDem

    Rakernas I di Makassar, Partai NasDem Mantapkan Strategi Menuju Tiga Besar Pemilu 2029

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN,  ‎Makassar – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh pengurus, anggota fraksi, dan kader di berbagai daerah. Agenda ini diarahkan untuk memperkuat visi, misi, serta merancang strategi pemenangan jangka panjang menjelang Pemilu 2029. Taufik Muhammad Guntur, Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD […]

  • Seruan Aksi Jilid II

    HMI Gelar Aksi Jilid II dan Dirikan Tenda, Desak Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Serang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang kembali turun ke jalan dalam aksi bertajuk “Seruan Aksi Jilid II” untuk menekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar segera menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi yang mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Kejati Banten, diwarnai orasi, pemasangan tenda, serta komitmen untuk […]

  • Serma Christian Namo

    Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan Usai Dugaan Penganiayaan Berujung Maut: “Nyawa Dibayar Nyawa!”

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, NTT – Duka mendalam menyelimuti keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh seniornya. Ayah korban, Serma Christian Namo, meluapkan kemarahan dan kekecewaannya melalui pernyataan yang mengguncang publik. Dalam sejumlah video dan pemberitaan yang beredar, Serma Christian terdengar mengucapkan kalimat penuh emosi, seperti “Bubarkan negara, […]

  • Menparekraf

    Menparekraf Apresiasi Kolaborasi Sulut dan Tomohon, Perkuat Pariwisata Berbasis Budaya dan Bunga

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tomohon – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Tomohon, dan masyarakat atas suksesnya Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2025. Ia menilai festival ini menjadi bukti kekuatan kolaborasi lintas sektor dalam memajukan pariwisata daerah. “Semangat gotong royong ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mengembangkan event daerah […]

expand_less