Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mees Hilgers

    Anco Jansen Ungkap Alasan Mees Hilgers Sulit Dilirik Klub Eropa Usai Pilih Paspor Indonesia

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Mantan pemain PSM Makassar, Anco Jansen, menilai keputusan Mees Hilgers memilih paspor Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat sang bek kesulitan menarik minat klub Eropa pada bursa transfer musim panas 2025. Menurut Jansen, status kewarganegaraan baru Hilgers berdampak langsung terhadap peluang kariernya di Eropa. Dengan paspor Indonesia, bek berusia 24 […]

  • 4025WhatsApp_Image_2026-06-02_at_9.56.54_PM__1_

    Atas Arahan Presiden Prabowo, Wamensesneg Juri Ardiantoro Tinjau Korban Kebakaran Kemayoran dan Salurkan Bantuan

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meninjau langsung posko pengungsian korban kebakaran di kawasan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) malam. Kunjungan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah. Selain memastikan penanganan […]

  • Papua Gelar Temu Wicara Implementasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila: Perkuat Karakter Generasi Muda

    Papua Gelar Temu Wicara Implementasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila: Perkuat Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jayapura – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua mengadakan Temu Wicara Implementasi Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila di seluruh satuan pendidikan se-Tanah Papua, Kamis (14/8). Kegiatan ini juga menghadirkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Implementasi PIP. Kepala BPMP […]

  • WhatsApp Image 2025-12-18 at 11.12.36

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar Penyuluhan Moderasi Beragama untuk Karang Taruna “Pemuda Kampung Pojok”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur menggelar kegiatan penyuluhan moderasi beragama bagi Karang Taruna Gg. Mawar “Pemuda Kampung Pojok” di Kemlaten Baru Barat, Kecamatan Karangpilang, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Generasi Pemuda yang Toleran dan Berintegritas”. Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kelompok 5 Mata Kuliah Umum Agama kelas […]

  • Timothy Anugerah Saputra

    Keadilan yang Tertunda: Menakar Kasus Perundungan Timothy Anugerah Saputra dari Perspektif Hukum dan Kegagalan Sistemik

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Kasus tragis yang menimpa Timothy Anugerah Saputra, seorang mahasiswa yang kehilangan nyawanya akibat perundungan, telah mengguncang nurani bangsa. Tragedi ini bukan hanya tentang hilangnya satu nyawa muda yang penuh potensi, melainkan juga potret buram dari kegagalan sistem hukum dan dunia pendidikan dalam memberikan perlindungan terhadap warganya. Peristiwa ini menegaskan bahwa kekerasan […]

  • WhatsApp Image 2026-02-19 at 19.16.48

    Mahasiswa KKN Relawan Unimal Bersihkan Drainase Pascabanjir di Desa Blang Seunong

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Aceh – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Relawan Universitas Malikussaleh (Unimal) melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan selokan dan parit di Desa Blang Seunong, Kabupaten Aceh Utara, pada 26–29 Januari 2026, sebagai respons terhadap banjir yang melanda wilayah tersebut. Kegiatan ini dilakukan menyusul banyaknya lumpur dan sampah yang menyumbat saluran drainase warga pascabanjir. Kondisi […]

expand_less