Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSSI Resmi Angkat Alexander Zwiers sebagai Direktur Teknik Baru: Siap Angkat Prestasi Sepak Bola Indonesia

    PSSI Resmi Angkat Alexander Zwiers sebagai Direktur Teknik Baru: Siap Angkat Prestasi Sepak Bola Indonesia

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi memperkenalkan Alexander Zwiers sebagai Direktur Teknik baru pada Senin, 25 Agustus 2025. Kehadiran pria asal Belanda ini diharapkan mampu membawa perubahan besar dalam pembinaan sepak bola nasional, khususnya dalam pengembangan talenta muda dan peningkatan kualitas kompetisi. Zwiers, yang lahir pada 15 Juni 1975, dikenal memiliki rekam […]

  • WhatsApp Image 2025-12-08 at 14.10.42

    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Edukasi Warga Ngagel Rejo, Perkuat Keadilan Konsumen Lewat UUPK

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya– Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 kembali melaksanakan program penyuluhan masyarakat dengan fokus pada penguatan literasi hukum. Kegiatan penyuluhan yang dipimpin oleh Ketua Pelasana Alfi Hendartama ini berlangsung di RW 4 Kelurahan Ngagel Rejo, Surabaya, 06 Desember 2025, dengan mengangkat tema penting: Hukum Perlindungan Konsumen. Program ini didasari oleh temuan bahwa […]

  • korban-banjir

    Banjir Aceh, Legislator Harap Prabowo Konsisten dalam Pemberantasan Pembalakan Hutan

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti lemahnya kinerja kementerian dan lembaga yang memiliki otoritas di sektor kehutanan. Ia menyatakan, bencana banjir Aceh dan tanah longsor yang terjadi setiap tahun, bahkan setiap saat, menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan masih belum efektif. Firman juga menyoroti kerusakan hutan yang semakin tidak […]

  • 20251018_153942

    Strategi Korea Selatan dalam Pemanfaatan Industri Hiburan dan Kecantikan sebagai Instrumen Soft Power Global

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Di era global saat ini, kekuatan sebuah negara tidak lagi hanya diukur dari seberapa besar militernya atau sekuat apa ekonominya. Ada kekuatan lain yang jauh lebih efektif, yaitu budaya. Melalui budaya, sebuah negara dapat memengaruhi cara dunia memandangnya tanpa harus menekan atau memaksa. Inilah yang disebut soft power, yakni kekuatan untuk […]

  • Benjamin Sesko Resmi Pilih Manchester United dan Ungkap Alasan dan Ambisi Besarnya di Old Trafford

    Benjamin Sesko Resmi Pilih Manchester United dan Ungkap Alasan dan Ambisi Besarnya di Old Trafford

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Striker muda berbakat asal Slovenia, Benjamin Sesko, resmi mengungkapkan alasan di balik keputusannya bergabung dengan Manchester United. Pemain berusia 21 tahun itu menyebut proyek ambisius Setan Merah dan atmosfer kekeluargaan di klub sebagai faktor penentu pilihannya. Dalam pernyataannya, Sesko menegaskan bahwa ia melihat masa depan cerah di Old Trafford. “Saat membahas […]

  • KNPI

    Estafet Kepemimpinan KNPI Kota Sukabumi: Momentum Konsolidasi dan Kematangan Gerakan Pemuda

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    ‎Lens IDN, Kolom – Pergantian kepemimpinan dalam tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi merupakan proses alamiah dalam organisasi kepemudaan. Estafet kepemimpinan bukan sekadar pergantian figur, tetapi momentum evaluasi arah gerakan serta penyegaran energi perjuangan pemuda di daerah. Saya memandang munculnya Saudara Sudar Fauzi sebagai figur yang berpotensi melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan KNPI Kota […]

expand_less