Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2026-10-16 at 10.51.19

    UPI Purwakarta Kembangkan Ekonomi Sirkular di Desa Karoya Lewat Karisma

    • calendar_month Jum, 16 Okt 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Purwakarta – Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Mekatronika dan Kecerdasan Buatan (HIMATRONIKA-AI) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Purwakarta mengembangkan inovasi berbasis ekonomi sirkular melalui program Karoya Inovasi Sirkular Mandiri (Karisma) di Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Program pengabdian masyarakat yang berlangsung pada Juli hingga Oktober 2026 ini dilaksanakan melalui skema Program Penguatan Kapasitas Organisasi […]

  • Wamenpora Taufik Hidayat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Lubang Buaya

    Wamenpora Taufik Hidayat Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Lubang Buaya

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Republik Indonesia, Taufik Hidayat, menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu (1/10) pagi. Dalam kesempatan tersebut, Taufik Hidayat hadir mengenakan jas hitam dengan dasi biru, bergabung bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Mereka mendampingi […]

  • Afina Ayu Afifah

    Afina Ayu Afifah, Finalis Duta Maritim Indonesia Berkunjung ke Monumen Pancasila Sakti

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Afina Ayu Afifah, Finalis Duta Maritim Indonesia, melakukan kunjungan ke Monumen Pancasila Sakti yang terletak di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian generasi muda dalam menjaga nilai sejarah dan budaya bangsa. Monumen Pancasila Sakti merupakan tempat bersejarah yang dibangun untuk mengenang peristiwa G30S/PKI sekaligus meneguhkan […]

  • WhatsApp Image 2026-01-26 at 12.31.52

    Pegadaian Kanwil IX Tegaskan Rekrutmen Gratis dan Tanpa Pungutan Biaya

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Di era digital, informasi rekrutmen kerja semakin mudah diakses masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko penipuan berkedok rekrutmen juga semakin meningkat. Oknum tidak bertanggung jawab bahkan menggunakan nama figur publik maupun perusahaan besar untuk mengelabui korban demi memperoleh data pribadi atau sejumlah uang. Menanggapi maraknya penipuan tersebut, Direktur Human Capital […]

  • hgt

    Aksi Nyata Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur Kuatkan Toleransi Siswa SDN Penjaringan Sari I Surabaya

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Kelompok Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur menggelar Aksi Pancasila berupa kegiatan “Edukasi Pentingnya Menjaga Keberagaman di Lingkungan Sekolah” di SDN Penjaringan Sari I Surabaya. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 9 November 2025, dan merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Pancasila di lingkungan pendidikan dasar. Program yang menyasar 23 siswa kelas […]

  • IMG-20251029-WA0000

    TR 3 Serahkan Bantuan TJSL untuk SMP–SM AL Amin Sidoarjo

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sidoarjo – Komitmen PT Telkom Indonesia dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan kembali diwujudkan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, Telkom Regional 3 menyerahkan bantuan perangkat digital kepada SMP–SM AL Amin, Desa Legok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/9). Bantuan berupa dua unit komputer lengkap dengan dukungan akses internet Indibiz […]

expand_less