Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gebrakan Kesehatan KKN UNS 2025: Warga Srimulyo Dibekali Edukasi Gizi, Stunting, dan Reproduksi Remaja

    Gebrakan Kesehatan KKN UNS 2025: Warga Srimulyo Dibekali Edukasi Gizi, Stunting, dan Reproduksi Remaja

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bantul – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berhasil menghadirkan gebrakan baru di bidang kesehatan bagi masyarakat Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Selama periode Juli–Agustus 2025, Kelompok KKN 001 yang berlokasi di Padukuhan Ngelosari fokus pada program pemberdayaan masyarakat melalui empat pilar edukasi utama: pencegahan stunting, pemahaman label […]

  • 20251218_003848

    Putra Daerah Kabupaten Tangerang Apresiasi Terpilihnya Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tangerang — Musyawarah Daerah (Musda) Musda DPD II Partai Golkar Kabupaten Tangerang yang digelar pada 17 Desember 2025 bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa dua, kabupaten Tangerang secara resmi menetapkan Intan Nurul Hikmah sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tangerang mendapat apresiasi dari berbagai elemen kepemudaan. Salah satunya datang dari […]

  • 3304WhatsApp_Image_2025-12-01_at_6.48.54_AM

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Sumatera Utara, Pemerintah Pastikan Respons Darurat Maksimal

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tapanuli Utara – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kerja ke wilayah terdampak banjir di Pulau Sumatra pada Senin (1/12/2025) sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam penanganan bencana alam. Presiden bertolak dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB menuju Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera […]

  • Borneo FC Perkokoh Puncak Klasemen BRI Super League 2025/2026 Usai Kalahkan Persijap Jepara 3-1

    Borneo FC Perkokoh Puncak Klasemen BRI Super League 2025/2026 Usai Kalahkan Persijap Jepara 3-1

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Samarinda – Borneo FC kembali memperlihatkan performa impresif di awal musim BRI Super League 2025/2026. Bermain di hadapan ribuan suporter setia di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (16/8/2025), skuad berjuluk Pesut Etam sukses menundukkan Persijap Jepara dengan skor meyakinkan 3-1. Hasil ini mengukuhkan posisi Borneo FC di puncak klasemen sementara setelah menyapu bersih tiga […]

  • WhatsApp Image 2025-12-18 at 18.44.58

    Aksi Nyata Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur melalui Gerakan Edukasi Remaja Moderat dan Amanah pada Siswa SMPN 19 Surabaya

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Kelompok Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan “Edukasi Moderasi Islam dan Nilai Amanah dalam Kehidupan Remaja” di SMPN 19 Surabaya. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian mahasiswa dalam mendukung penguatan karakter keagamaan dan moral peserta didik di tingkat sekolah menengah pertama. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, […]

  • Bendera One Piece Berkibar di Bawah Merah Putih: Aksi Simbolik Mahasiswa Yogyakarta sebagai Bentuk Perlawanan dan Kekecewaan Nasional

    Bendera One Piece Berkibar di Bawah Merah Putih: Aksi Simbolik Mahasiswa Yogyakarta sebagai Bentuk Perlawanan dan Kekecewaan Nasional

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta –Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan akan menggelar aksi unik namun sarat makna pada 1–31 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, mahasiswa di berbagai kampus anggota BEM Nusantara D.I. Yogyakarta akan mengibarkan bendera bajak laut One Piece di bawah bendera Merah Putih sebagai simbol kekecewaan dan perlawanan terhadap situasi bangsa […]

expand_less