Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Oknom Pengusuran/Penghancuran Indomaret di Desa Plengaan

Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Oknom Pengusuran/Penghancuran Indomaret di Desa Plengaan

  • account_circle admin
  • calendar_month 15 jam yang lalu

Lens IDN, Kolom – Beberapa hari yang lalu ada  postingan  video di sosial media terkait Pengrusakan Gerai indomarat yang dilakukan setelah adanya penolakan terhadap keberadaan tersebut. Kejadian Pengrusakan terjadi di kabupaten Plengaan pamekasan, madura Jawa Timur. Rabu (7/10/2026) pagi.

Massa kemudia mendatangkan ekskavator (excavator) untuk membongkar secara paksa bagunan Gerai Idomart tersebut.

Menurut perspektif penulis, Tidakan pengusuran garai Indomaret adalah tindakan Kriminal atau perbuatan melawan hukum.

Adapun Pasal-pasal yang dapat digunakan dalam Penetapan Tersangka ialah sebagai berikut Pasal 521 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 522 Jo Pasal 523 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut penulis, penyidik Polres Pamekasan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berpedoman pada pasal-pasal a quo dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila telah terdapat bukti yang cukup, penyidik dapat melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dalam kondisi tertentu, penyidik juga dapat melakukan upaya paksa berdasarkan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sepanjang persyaratan hukumnya terpenuhi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghindari proses pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Perlu diketahui Hukum pidana Indonesia berlandaskan asas legalitas, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal melalui adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada pidana tanpa ketentuan hukum pidana yang mendahuluinya.

Dalam perkembangannya asas legalistas diartikan dalam empat prinsip dasar; (Lex scripta) Hukum Pidana Harus Tertulis,  (Lex Certa) rmusan delik pidana harus jelas, dan (Lex Stricta ) rumusan pidana harus dimaknai jelas tanpa adanya analogi, dan terakhir ialah (Lex preavia) Hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Dari beberapa prinsip tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa hukum pidana harus ditegakan seketat mungkin.

Dalam hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bertumpu pada asas kesalahan. Kesalahan secara umum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Keduanya menjadi dasar untuk menilai apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

Oleh sebab itu dalam hal pertanggungjawaban pidana, dikenal asas hukum yang tentu tidak dapat disimpangi, Geen straf zondel sculd yang memiliki arti “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”.

Selain itu ada juga postulat yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, ‘Nemo punitur sine injuria, facto, seu deffala, dapat diartikan sebagai; Tidak ada seorangpun yang dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Artinya jika dikaitkan dengan cees tersebut, Penyidik Polres Pamekasan harus bisa membuktikan kesalahan yang dilakukan para tersangka, setelah itu kemudia bentuk kesalahan yang dilakukan para tersangka, tersebuat apakah Dolus atau Culpa sehingga atas dasar itulah para tersangka kemudian dapat dimintai pertaanggungjawaban pidana (Criminal Responsibility).

Masih dalam berkaitanya  dengan pertanggungjawaban (Responsibility), terhadap cees ini apabila dihubungkan dengan ajaran kesalahan yang dianut oleh hukum pidana Indonesia, maka dapatlah dipahami sebagai berikut bahwa Hukum Pidana Indonesia ini adalah Anak Kandung Hukum Pidana Belanda sehingga keduanya memiliki kesamaan yang cukup signifikan.

Pada dasaranya ada dua pandangan mengenai konsep kesalahan dipolopori oleh hali-ahli hukum, dua nama besar yang memberikan pandangan berkaitan dengan konsep ajaran kesalahan itu  yang pertama; adalah kesalahan dalam bentuk Descriptif Sossiologi yang dipelopori oleh Simon, kedua; Kesalahan dalam bentuk Descriptif Normatif yang dipelopori oleh Pompe, oleh karena itu menurutnya Kesalahan adalah Normanvertrading, (Pelanggaran norma).

Ketika hukum pidana itu diadopsi dan diberlakukan di idonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Paraturan Hukum Pidana, tentu kita tidak asing dengan satu nama Guru besar Hukum Pidana Indonesia, pemikiran Prof. Moeljatno, S.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah MadaYogyakarta, memiliki peran penting dalam membangun pemahaman mengenai dasar-dasar hukum pidana nasional. Salah satu sumbangan pemikirannya terlihat dalam pembahasan mengenai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Melalui pandangannya, Moeljatno menegaskan pentingnya membedakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dari persoalan kesalahan yang menjadi dasar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam pemikirannya, Moeljatno lebih menekankan pendekatan normatif dalam memahami kesalahan, bukan semata-mata pendekatan deskriptif-sosiologis. Pendekatan ini menempatkan kesalahan sebagai penilaian berdasarkan norma hukum untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Hal tersebut Penulis dasarkan pada argumentasi bahwa ketika oknum melakukan penggusuran terhadap Indomaret yang berada di Desa Plegaan, sangat tidak mungkin tindakan tersebut dilakukan tanpa alasan atau latar belakang tertentu. Sebaliknya, tindakan tersebut perlu ditelaah berdasarkan tujuan, motif, serta keadaan yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, unsur mens rea atau sikap batin pelaku perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan pidana dalam tindakan penggusuran tersebut.

(Kendatipun demikian, dilihat dari perspektif Sistem Peradilan Pidana (SPP), untuk menentukan seseorang bersalah atau tidaknya, menjadi kewenangan serta penilaian hakim).

Berikut adalah actus reus yang menghendaki adanya “perbuatan”. Dalam kasus ini, perbuatan yang dimaksud adalah tindakan oknum dalam melakukan penggusuran terhadap Indomaret yang berada di Desa Plegaan. Hal tersebut perlu dikaji untuk menentukan apakah tindakan penggusuran tersebut memenuhi unsur perbuatan yang dilarang, meskipun secara expressive verbis tidak dirumuskan secara tegas dalam unsur pasal yang diterapkan.

Artinya dalam konteks pertanggugjawaban pidan Unsur objektif/Actus Resus masih bisa duktikan, hal demikian dapat dibenarkan atas dasar argumentasi sebagai berikut bahwa di dalam Unsur-Unsur dan jenis-jenis Delik, kita jumpain kata Element dan Bestandeel.

Dengan demikian merujuk pada dua hal tersebut maka unsur Actus reus bisa dikatakan terpenuhi dalam case tersebut. Walaupun disisi lain jika dibenturkan dengan empat prinsip dasar sebagaimana tersebut terlebih dahulu pada paragraph sebelumnya, yakni Lex Scripta, Lex Certa, Lex Stricta, dan Lex Preavia akan terjadi kontradiksi, yang sedikitnya mengesampingkan kepenntingan kepastian hukum.

Berdasarkan beberapa analisis yuridis yang telah dipaparkan Penulis pada beberapa paragraph sebelumnya, maka sampailah kita pada sebuah pendapat (Opini) yang merujuk pada suatu konklusi sementara.

Secara normatif, pasal-pasal yang telah diuraikan sebelumnya dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam penggusuran Indomaret tersebut, sepanjang unsur-unsur pasal yang bersangkutan terpenuhi. Persoalannya bukan sekadar apakah penggusuran telah dilakukan, melainkan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum atau justru melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penyidik perlu mengkaji fakta dan alat bukti yang ada untuk menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap oknum yang terlibat. Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum  yang berlaku

Dalam penetapan tersangka, alat bukti harus diperiksa secara cermat untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Sebab, kecermatan dalam menilai alat bukti menjadi dasar penting agar penetapan tersangka tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif tanpa mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan, dan sesuin dengan asas yang berlaku yang berbuyi; in criminalibus probantiones bedent esse luce clariore.

Mengakhiri tulisan ini perlu penulis sampaikan bahwa ini hanya pendapat, yang disampaikan berdasarkan sependek pengetahuan (knowledge) penulis mengenai hukum,  juga tidak bermaksud mendeskreditkan pihak-pihak tertentu, atau Lembaga maupun Instansi tertentu, akan tetapi itu adalah piur kajian secara teoritis Penulis.

 

Penulis: Ach. Riadi, S.H.  Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Santri Banyuanyar (FKMSB) Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • MotoGP Mandalika 2025 Disambut Meriah, 90 Persen Tiket Ludes Terjual

    MotoGP Mandalika 2025 Disambut Meriah, 90 Persen Tiket Ludes Terjual

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, NTB – Antusiasme masyarakat terhadap perhelatan MotoGP Mandalika 2025 terbukti sangat luar biasa. Dari data penjualan resmi, tercatat sebanyak 90 persen tiket sudah habis terjual bahkan sebelum ajang balap motor paling bergengsi dunia ini digelar. Informasi tersebut dapat dilihat langsung melalui website resmi MotoGP Mandalika 2025, yang mencatat penjualan tiket dari berbagai kategori […]

  • demo Pati

    Demo Ribuan Warga Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur Usai Kenaikan PBB-P2 250%

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Sekitar 1.000 warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa di Alun-alun Pati, 13 Agustus 2025. Mereka menuntut mundurnya Bupati Sudewo karena dinilai arogan dan memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 %—langkah yang memicu kemarahan publik. Aksi berlangsung di depan Pendopo Kabupaten Pati sejak pagi hari. Walau sejumlah […]

  • WhatsApp Image 2026-02-16 at 18.09.47

    DPRD Kota Sukabumi Apresiasi Razia Miras Satpol PP Jelang Ramadan 2026, Dorong Penegakan Perda Secara Konsisten

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sukabumi — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi NasDem, Taufik Muhammad Guntur, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menggandeng unsur TNI dan Polri dalam menggelar razia minuman keras (miras) menjelang Ramadan 2026. Menurut Taufik, operasi gabungan tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin ketertiban umum […]

  • WhatsApp Image 2026-05-02 at 15.26.14

    Komdigi Tegaskan Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Hoaks, Berpotensi Langgar UU ITE

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menanggapi beredarnya video yang diunggah oleh Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya. Video tersebut memuat narasi terkait kedekatan antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital (@kemkomdigi), Sabtu (2/5/2026), […]

  • Ruben Amorim Minta Manchester United Rekrut Eduardo Camavinga Sebagai Alternatif Carlos Baleba

    Ruben Amorim Minta Manchester United Rekrut Eduardo Camavinga Sebagai Alternatif Carlos Baleba

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN,  Jakarta– Bursa transfer musim panas tinggal menyisakan kurang dari dua pekan, namun Manchester United masih aktif memburu gelandang baru untuk memperkuat lini tengah mereka. Setelah gagal mendaratkan Carlos Baleba dari Brighton & Hove Albion, manajer Ruben Amorim kini dilaporkan meminta klubnya untuk mengalihkan perhatian pada bintang muda Real Madrid, Eduardo Camavinga. Menurut laporan […]

  • WhatsApp-Image-2026-08-09-at-9.33.43-PM

    Wamenhan Donny Ermawan Taufanto Tinjau SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Soroti Pendidikan Berbasis IB

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bogor— Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) Donny Ermawan Taufanto yang juga menjabat sebagai Gubernur Universitas Pertahanan Republik Indonesia (URI) mengunjungi SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau secara langsung salah satu sekolah unggulan yang menerapkan kurikulum pendidikan International Baccalaureate (IB). Peninjauan […]

expand_less