Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Fakultas Hukum Melakukan Pengamatan Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya
- account_circle Devina
- calendar_month 59 menit yang lalu

Ramadhan Devo Hariyono, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Surabaya — Memahami hukum tidak cukup hanya dengan membaca undang-undang, menghafal pasal, atau mempelajari teori di ruang kuliah. Hukum baru terlihat secara nyata ketika berhadapan dengan persoalan manusia, termasuk konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. Pengalaman itulah yang saya peroleh ketika mengikuti persidangan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Surabaya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, saya mengikuti persidangan tersebut dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah PLKH Litigasi Peradilan Agama. Perkara yang diamati terdaftar dengan Nomor 5029/Pdt.G/2026/PA.Sby. Dari ruang sidang itu, saya memperoleh gambaran bahwa proses perceraian bukan sekadar persoalan mengakhiri hubungan perkawinan, melainkan juga menyangkut prosedur hukum, pembuktian, upaya perdamaian, dan perlindungan hak para pihak.
Cerai Gugat Bukan Sekadar Keinginan untuk Berpisah
Dalam sistem hukum Indonesia, perceraian bagi pasangan beragama Islam harus dilakukan melalui proses pengadilan. Salah satu bentuknya adalah cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh istri melalui gugatan ke Pengadilan Agama. Mekanisme ini berbeda dari cerai talak, yaitu permohonan yang diajukan suami untuk memperoleh izin mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan.
Ketentuan mengenai cerai gugat diatur, antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pasal 73 ayat (1) pada prinsipnya mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, dengan memperhatikan pengecualian yang ditentukan undang-undang.
Dalam perkara cerai gugat, istri berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan suami menjadi Tergugat. Namun, pengajuan gugatan tidak serta-merta membuat perceraian dikabulkan. Hakim harus memeriksa apakah alasan yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum dan didukung oleh bukti yang memadai.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam memuat alasan-alasan yang dapat menjadi dasar perceraian. Dengan demikian, keinginan salah satu pihak untuk mengakhiri perkawinan tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi saya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata memberikan jalan untuk berpisah. Hukum juga menetapkan batasan dan prosedur agar keputusan yang menyangkut status perkawinan seseorang tidak diambil secara sembarangan.
Ketidakhadiran Tergugat Tidak Menghentikan Proses Persidangan
Salah satu hal yang saya amati pada persidangan tersebut adalah ketidakhadiran Tergugat. Setelah sidang dibuka, majelis hakim memeriksa kehadiran para pihak. Penggugat hadir, sedangkan Tergugat tidak datang ke persidangan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa jalannya perkara di pengadilan tidak selalu bergantung pada kehadiran kedua belah pihak secara bersamaan. Dalam keadaan tertentu, perkara tetap dapat diperiksa meskipun Tergugat tidak hadir, sepanjang persyaratan hukum acara terpenuhi.
Pasal 125 HIR, yang berkaitan dengan putusan tanpa hadirnya pihak tergugat, menjadi salah satu ketentuan yang relevan dalam konteks ini, dengan tetap memperhatikan hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Pada prinsipnya, ketidakhadiran Tergugat setelah dipanggil secara sah dan patut dapat membuka kemungkinan dijatuhkannya putusan verstek.
Meskipun demikian, ketidakhadiran Tergugat bukan berarti gugatan Penggugat otomatis dikabulkan. Hakim tetap harus menilai apakah gugatan tersebut beralasan dan memenuhi persyaratan hukum. Apabila dalil gugatan tidak memiliki dasar yang cukup, ketidakhadiran pihak lawan tidak dengan sendirinya membenarkan seluruh tuntutan.
Dari situ saya memahami bahwa hukum acara memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan. Proses peradilan harus tetap berjalan, tetapi hak pihak yang hadir maupun yang tidak hadir juga tidak boleh diabaikan.
Upaya Perdamaian Menunjukkan Bahwa Perceraian Bukan Pilihan Pertama
Hal yang paling menarik bagi saya adalah pentingnya upaya mendamaikan para pihak dalam perkara perceraian. Sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok, hukum menempatkan perdamaian sebagai bagian penting dari proses penyelesaian sengketa.
Pasal 82 Undang-Undang Peradilan Agama mengatur kewajiban hakim untuk berusaha mendamaikan suami dan istri dalam perkara perceraian. Upaya tersebut dapat dilakukan selama perkara belum diputus, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur kewajiban menempuh mediasi dalam sengketa perdata yang termasuk dalam cakupan peraturan tersebut, dengan memperhatikan pengecualian yang berlaku. Dalam perkara yang mewajibkan mediasi, proses ini dilaksanakan dengan bantuan mediator.
Perlu dibedakan bahwa upaya perdamaian oleh hakim dalam perkara perceraian dan proses mediasi formal merupakan mekanisme yang berkaitan, tetapi tidak identik. Pelaksanaan mediasi juga bergantung pada tahapan perkara dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pada persidangan yang saya amati, agenda utamanya adalah pengucapan putusan. Karena itu, pengamatan saya terhadap perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan secara terperinci bagaimana seluruh tahapan perdamaian atau mediasi sebelumnya berlangsung.
Kendati demikian, pengaturan tersebut memberikan pelajaran penting: hukum tidak seharusnya memandang perceraian semata-mata sebagai perkara administratif yang harus segera diselesaikan. Ada kepentingan untuk membuka ruang perdamaian sebelum hubungan perkawinan benar-benar berakhir melalui putusan pengadilan.
Bagi saya, pendekatan ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya bertugas menerapkan aturan, tetapi juga menjalankan peran yang menuntut kehati-hatian dalam menghadapi persoalan keluarga.
Sidang Perceraian dan Perlindungan Martabat Para Pihak
Perkara perceraian berbeda dari banyak sengketa lainnya karena berkaitan erat dengan kehidupan pribadi seseorang. Perselisihan rumah tangga dapat menyangkut hubungan suami istri, persoalan ekonomi, komunikasi keluarga, hingga kepentingan anak. Tidak semua persoalan tersebut layak menjadi konsumsi publik secara terperinci.
Atas pertimbangan itu, hukum mengatur karakter khusus dalam pemeriksaan perkara perceraian. Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 mengatur pemeriksaan gugatan perceraian dalam sidang tertutup untuk umum serta pengucapan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Perbedaan tersebut penting dipahami. Sidang tertutup memberikan ruang bagi pemeriksaan perkara yang bersifat pribadi, sedangkan pengucapan putusan secara terbuka merupakan bagian dari prinsip keterbukaan peradilan.
Pada perkara yang saya amati, agenda persidangan adalah pengucapan putusan yang berlangsung secara terbuka untuk umum. Pengalaman tersebut membuat saya menyadari bahwa keterbukaan peradilan tidak harus menghilangkan perlindungan terhadap privasi. Keduanya dapat berjalan berdampingan melalui pengaturan hukum acara.
Dalam pandangan saya, perlindungan martabat para pihak seharusnya menjadi perhatian dalam setiap pemberitaan maupun pembahasan perkara perceraian. Informasi hukum perlu disampaikan kepada masyarakat, tetapi identitas dan rincian pribadi orang yang berperkara tidak semestinya diumbar tanpa alasan yang sah.
Membaca Putusan, Memahami Proses Pembuktian
Agenda pengucapan putusan menjadi bagian penting dalam pengamatan saya. Majelis hakim membacakan putusan di hadapan Penggugat, sedangkan Tergugat tidak hadir. Setelah agenda tersebut selesai, persidangan ditutup.
Namun, putusan yang dibacakan pada suatu hari tidak dapat dipahami hanya dari peristiwa yang terlihat pada saat pengucapannya. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang relevan.
Dalam perkara perceraian, pembuktian memiliki kedudukan penting untuk menilai apakah alasan perceraian yang diajukan dapat dibenarkan secara hukum. Bukti dapat berupa dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lain yang diakui oleh hukum acara dan relevan dengan perkara.
Karena itu, pengamatan terhadap pembacaan putusan saja tidak cukup untuk menyimpulkan seluruh pertimbangan majelis hakim. Penilaian yang menyeluruh membutuhkan pemahaman terhadap berkas perkara dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Bagi saya sebagai mahasiswa hukum, hal ini merupakan pelajaran mengenai pentingnya membedakan fakta yang benar-benar diamati, informasi yang tercantum dalam dokumen perkara, dan kesimpulan yang dapat ditarik berdasarkan keduanya. Sikap tersebut bukan hanya penting dalam kegiatan akademik, melainkan juga menjadi bagian dari tanggung jawab profesional seorang calon praktisi hukum.
Dari Ruang Kuliah ke Ruang Sidang
Mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Surabaya memberikan pengalaman yang berbeda dari mempelajari hukum melalui buku atau perkuliahan. Di ruang kuliah, saya mengenal berbagai ketentuan tentang cerai gugat, kewajiban mendamaikan para pihak, pembuktian, dan tata cara persidangan. Di ruang sidang, saya mulai memahami bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bekerja dalam situasi nyata yang melibatkan kehidupan manusia.
Saya belajar bahwa hakim tidak cukup hanya memahami bunyi pasal. Hakim harus menilai fakta, memeriksa bukti, menerapkan hukum acara, dan menjaga agar hak para pihak tetap diperhatikan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa proses perceraian memiliki aturan yang harus dipenuhi, bukan semata-mata ditentukan oleh kehendak salah satu pihak.
Pengalaman ini turut mengubah cara saya memandang studi hukum. Pasal-pasal yang sebelumnya terasa seperti rangkaian teks untuk dihafalkan kini memiliki makna yang lebih konkret. Di balik setiap prosedur terdapat kepentingan hukum yang harus dijaga, mulai dari kepastian proses, kesempatan para pihak untuk memperjuangkan haknya, hingga perlindungan terhadap martabat manusia.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, saya berharap pengalaman melalui mata kuliah PLKH Litigasi Peradilan Agama ini menjadi bekal untuk memahami praktik hukum secara lebih utuh. Kelak, ketika berhadapan dengan perkara keluarga, saya ingin tidak hanya mampu membaca peraturan, tetapi juga memahami persoalan dengan cermat, bersikap profesional, dan menempatkan nilai kemanusiaan sebagai bagian penting dalam penegakan hukum.
Pada akhirnya, ruang sidang mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum juga merupakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara tertib, melindungi hak, dan menjaga martabat setiap orang yang mencari keadilan.
Penulis: Ramadhan Devo Hariyono, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
- Penulis: Devina

