Dua Kakak-Beradik Penjual Roti di Malang Jadi Potret Kesenjangan Akses Pendidikan
- calendar_month Jumat, 6 Nov 2026
- print Cetak

Ilustrasi - (Foto: AI).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lens IDN, Malang – Hak atas pendidikan dijamin oleh undang-undang, tetapi belum semua anak dapat merasakannya. Kami menjumpai kenyataan itu pada dua kakak-beradik di Malang yang harus berjualan roti untuk membantu perekonomian keluarga. Salah satunya putus sekolah, sedangkan yang lain ragu melanjutkan pendidikan karena mengkhawatirkan biaya.
Temuan tersebut kami peroleh melalui observasi lapangan untuk tugas mata kuliah Kewarganegaraan di Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya. Kami melakukan observasi pada Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 13.00–14.30 WIB, di kawasan Transmart Malang, dekat kampus kami.
Satu Putus Sekolah, Satu Ragu Melanjutkan
Kami mewawancarai dua narasumber dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Identitas mereka kami samarkan dengan inisial karena keduanya masih di bawah umur. P (14) berhenti bersekolah saat memasuki jenjang sekolah menengah pertama (SMP) karena kendala ekonomi dan kini bekerja sebagai penjual roti. Adiknya, A (12), masih bersekolah sambil berjualan roti. A berencana melanjutkan ke SMP, tetapi masih ragu karena khawatir biaya pendidikan yang tinggi akan membebani keluarga.
Keduanya juga mengaku tidak menerima bantuan pemerintah, seperti keringanan uang sekolah, seragam, ataupun buku. Menurut penuturan mereka kepada kami, bantuan tersebut tidak diperoleh karena kuota bantuan di sekolah telah habis.
Biaya Pendidikan Tidak Hanya SPP
Dari temuan itu, kami melihat bahwa hambatan pendidikan tidak hanya berupa sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Seragam, buku, alat tulis, dan ongkos transportasi harian tetap menjadi beban bagi keluarga berpenghasilan rendah. Ketika penghasilan keluarga tidak mencukupi, anak kerap ikut bekerja sehingga pendidikan tidak lagi menjadi prioritas.
Kami juga mengidentifikasi sejumlah kendala dalam penyaluran bantuan. Banyak keluarga kurang memperoleh informasi tentang jenis bantuan, persyaratan, dan cara pengajuannya, sementara sosialisasi dari pihak terkait belum merata. Data keluarga miskin pun belum tercatat atau belum diperbarui, dan persyaratan administrasi, seperti Kartu Keluarga dan surat keterangan tidak mampu, sulit dipenuhi. Selain itu, penyaluran bantuan umumnya melalui sekolah, rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), atau kelurahan, sehingga anak yang sudah tidak bersekolah berisiko luput dari informasi.
Lingkaran yang Sulit Diputus
Menurut analisis kami, kondisi tersebut membentuk lingkaran ketidaksetaraan. Keluarga yang miskin membuat anak harus bekerja dan tidak dapat bersekolah dengan layak. Pendidikan yang rendah menyulitkan mereka memperoleh pekerjaan yang lebih baik, sementara suara mereka kurang didengar. Akibatnya, pemerintah kurang mengetahui kebutuhan mereka, kebijakan dan bantuan tidak tepat sasaran, dan keluarga tetap miskin. Dalam jangka panjang, kemiskinan berisiko diwariskan antargenerasi dan kesenjangan sosial semakin lebar.
Hak atas pendidikan tanpa diskriminasi sendiri tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Rekomendasi Kami
Berdasarkan temuan tersebut, kami mengusulkan tiga langkah utama.
- Memperbarui pendataan keluarga kurang mampu secara berkala di lapangan, termasuk anak yang sudah putus sekolah, serta menyederhanakan persyaratan administrasi dan menyediakan pendampingan dalam pengajuan bantuan.
- Memperluas sosialisasi melalui RT/RW, kelurahan, dan sekolah dengan bahasa yang mudah dipahami, serta memperluas program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C bagi anak putus sekolah.
- Meningkatkan literasi politik dan membuka forum diskusi warga bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu karena bekerja.
Kami meyakini bahwa upaya pengentasan kemiskinan dan pemenuhan hak atas pendidikan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Upaya itu membutuhkan keterlibatan aktif dan sinergis dari pemerintah, sekolah, masyarakat, dan mahasiswa melalui kegiatan mengajar, pendampingan belajar, serta penyebaran informasi bantuan pendidikan.
Sumber dan Rujukan
- Observasi lapangan dan wawancara dengan dua narasumber (inisial P dan A), Malang, 11 Oktober
- Kelompok 4. (2026). Ketidaksetaraan aksesibilitas pendidikan dan politik [Makalah mata kuliah Kewarganegaraan]. Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Dosen pengampu: Andi Setiawan, S.IP., M.Si.
- Azzahra, A., Suhel, S., & Yulianita, A. (2025). Determinan putus sekolah anak usia 7–18 tahun: Peran kemiskinan, demografi, dan anggaran pendidikan di Kota Jurnal Riset Ilmu Ekonomi, 6(1), 63–79.
- Maulidina, H. (2019). Kemiskinan dalam perspektif ilmu sosiologi. Jurnal Kajian, 3(2), 1–
- Muhammad, , & Amaliah, N. (2020). Kelompok miskin dalam demokrasi lokal di Indonesia (Studi kasus pemilihan Wali Kota Makassar). Jurnal Ilmu Pemerintahan OTORITAS, 5(1), 45–58.
- Palaneven, T. O. M., Walengwangko, E. N., & Sumual, J. I. (2018). Pengaruh pengeluaran pemerintah sektor pendidikan dan sektor kesehatan terhadap IPM dan dampaknya terhadap Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 18(4), 52–61.
- Syawie, M. (2011). Kemiskinan dan kesenjangan sosial. Sosio Informa, 16(3), 213–
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Penulis: Kezia Valeria R, Tendy Tanuwijaya, Aryasatya Zuhdi N, Mikaela Langit Kembang P.W, dan Fariz Aulia R, Mahasiswa Departemen Teknik Kimia, Universitas Brawijaya.
