Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20251112-WA0022

    Indonesia Tawarkan Model Kerukunan Dunia Lewat Program Indonesian Interfaith Scholarship 2025

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Indonesia kembali memperkuat perannya sebagai pusat inspirasi kerukunan dunia melalui program Indonesian Interfaith Scholarship (IIS) 2025 yang digelar oleh Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI. Program ini menghadirkan sepuluh tokoh lintas agama dan kebudayaan dari Austria untuk mempelajari langsung praktik hidup rukun di tengah keberagaman Indonesia. Mengusung […]

  • Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

    Presiden Prabowo Tegaskan Percepatan Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (09/09/2025). Agenda utama rapat membahas percepatan implementasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor strategis. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Presiden […]

  • IMG-20251027-WA0020

    KAMUNING Adakan Musyawarah Anggota Ke-XII, Syehan Al-Muslim Terpilih Jadi Ketua

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bandung – Keluarga Mahasiswa Kuningan (Kamuning) UIN Sunan Gunung Djati Bandung resmi menyelenggarakan Musyawarah Anggota (Musyag) ke-XII di Sekretariat KMK Bandung Raya, Kota Bandung. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh anggota untuk melakukan refleksi, evaluasi, serta regenerasi kepemimpinan demi keberlanjutan organisasi. Musyawarah Anggota merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi Kamuning yang berfungsi […]

  • Revolusi Pesawat Kertas: BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Simbolik Tolak Lupa dan Tuntut Keadilan HAM

    Revolusi Pesawat Kertas: BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Simbolik Tolak Lupa dan Tuntut Keadilan HAM

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi simbolik bertajuk “Revolusi Pesawat Kertas” di Alun-alun Kidul, Jumat malam (26/9). Aksi ini digelar dalam rangka memperingati September Hitam sekaligus menyerukan agar sejarah kelam bangsa dan luka korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dilupakan begitu […]

  • DPD IPHI 1987 DIY

    DPD IPHI 1987 DIY Gelar Penyuluhan Hukum di SDN Depok 2

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD IPHI 1987) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Kekerasan dan Bullying” yang diselenggarakan di SDN Depok 2. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 29 Juli 2025, di SDN […]

  • Di Hari Perumahan Nasional, Saatnya Merdeka Memiliki Rumah

    Di Hari Perumahan Nasional, Saatnya Merdeka Memiliki Rumah

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Setiap tanggal 25 Agustus, Indonesia memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas). Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk mengingatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat akan pentingnya hunian layak, sehat, serta terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah Hari Perumahan Nasional Hari Perumahan Nasional memiliki sejarah panjang yang berawal dari Kongres Perumahan […]

expand_less