Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2519WhatsApp_Image_2025-12-09_at_4.42.41_AM

    WNI Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Pakistan

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pakistan – Penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Islamabad, Pakistan, pada Senin (8/12/2025) berlangsung meriah dan penuh nuansa kebangsaan. Selain seremoni kehormatan resmi dari Pemerintah Pakistan, momen tersebut turut dimeriahkan oleh partisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menampilkan musik angklung dan lagu-lagu perjuangan saat Presiden tiba di hotel tempatnya bermalam. Penampilan angklung […]

  • IMG-20251201-WA0012

    Mencari Keseimbangan dalam Era Digital

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Era digital telah mengubah wajah peradaban manusia secara fundamental. Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat membawa dampak transformatif dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari cara kita bekerja, berkomunikasi, belajar, hingga bersosialisasi. Di Indonesia, penetrasi internet yang mencapai lebih dari 200 juta pengguna menunjukkan betapa teknologi digital telah menjadi bagian tak […]

  • demo Pati

    Demo Ribuan Warga Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur Usai Kenaikan PBB-P2 250%

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Sekitar 1.000 warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa di Alun-alun Pati, 13 Agustus 2025. Mereka menuntut mundurnya Bupati Sudewo karena dinilai arogan dan memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 %—langkah yang memicu kemarahan publik. Aksi berlangsung di depan Pendopo Kabupaten Pati sejak pagi hari. Walau sejumlah […]

  • sd

    PayLater dan Generasi Muda: Antara Solusi Finansial atau Ancaman Baru?

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Fenomena PayLater dalam beberapa tahun terakhir berkembang dengan sangat pesat di Indonesia. Hampir semua platform digital—mulai dari marketplace, aplikasi transportasi, hingga layanan perjalanan—menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari. Kemudahan inilah yang membuat PayLater begitu populer di kalangan anak muda, terutama mahasiswa dan pekerja […]

  • Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

    Gelombang Demonstrasi di DPR RI: Nama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disorot Publik

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, kembali memanas pada Sabtu (30/8/2025). Gelombang protes yang sudah berlangsung sejak awal pekan dipicu oleh kematian tragis seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi pada Kamis (28/8). Kemarahan massa tidak hanya […]

  • WhatsApp Image 2025-11-28 at 10.09.56

    Habib Aboe Apresiasi Korlantas Polri, Tekankan Pendekatan Humanis Jelang Nataru 2025–2026

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Lalu Lintas Polri dalam menghadapi tantangan pelayanan publik, khususnya menjelang arus Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan lalu lintas harus diukur dari implementasi nyata di lapangan, bukan semata paparan konsep di forum […]

expand_less