Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto Artikel Berita

    Mahasiswa Gelar Pengabdian Moderasi Beragama di MTsN 3 Surabaya: Menanamkan Toleransi Sejak Dini

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya — Sejumlah mahasiswa dari UPN “Veteran” Jawa Timur, Fakultas Ekonomi dan Bisnis melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertema “Generasi Toleran: Penyuluhan Moderasi Beragama Berbasis Studi Kasus” di MTsN 3 Surabaya, 12 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai toleransi, sikap saling menghargai, serta semangat hidup rukun dalam keberagaman kepada peserta didik sejak […]

  • Harry Maguire

    Harry Maguire Tegaskan Komitmen Bertahan di Manchester United hingga 2026

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Bek tengah Manchester United, Harry Maguire, menegaskan kesetiaannya untuk tetap bertahan di Old Trafford meskipun sempat mendapat pendekatan dari klub lain pada bursa transfer musim panas ini. Harry Maguire mengungkapkan bahwa pihak Manchester United secara tegas menolak setiap tawaran yang datang. Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sang bek berusia 31 […]

  • IMG_3549

    Gandeng Alit Sinyo, Satria Abdi Tampilkan Warna Musik Lebih Segar dalam “Aku Baru”

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Entertainment – Solois berbakat tanah air, Satria Abdi, kembali mewarnai industri musik Indonesia dengan merilis single terbarunya yang bertajuk “Aku Baru”. Karya ini bukan sekadar rilisan rutin, melainkan sebuah representasi dari fase refleksi mendalam dan keberanian untuk melangkah maju. Setelah melewati berbagai proses pendewasaan, Satria mencoba menuangkan esensi kejujuran diri ke dalam sebuah […]

  • Menjaga Manusia di Pusat Pembangunan; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Jalan Indonesia Menuju SDGs 2030

    Menjaga Manusia di Pusat Pembangunan; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Jalan Indonesia Menuju SDGs 2030

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Di balik deru mesin dan geliat pembangunan, masih ada pekerja yang mempertaruhkan keselamatan demi roda ekonomi. Saatnya menjadikan keselamatan kerja sebagai fondasi moral menuju Indonesia berkelanjutan. Lens IDN, Opini – Indonesia hari ini tengah berdiri di persimpangan antara kemajuan ekonomi dan tanggung jawab moral terhadap keselamatan manusia di dunia kerja. Dalam perjalanan menuju target Sustainable […]

  • Abd. Wafi, S.H.

    Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada angka 40 tahun. Putusan ini mengukuhkan bahwa, kecuali terdapat pengalaman sebagai kepala daerah […]

  • IMG-20251207-WA0005

    Ketua Kelompok DPD MPR Dedi Iskandar Batubara Minta Pengelolaan Pangan Mengacu Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Kelompok DPD MPR kembali menggelar kegiatan diskusi publik dengan tema Ketahanan Pangan dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945 pada Jum’at (5/12) di Swisbell Hotel, Serpong. Dalam penyampaian pengantar diskusi publik, Ketua Kelompok DPD MPR Dedi Iskandar Batubara mengatakan bahwa membicarakan soal pangan sama halnya membicarakan masa depan rakyat Indonesia. Menurutnya dengan […]

expand_less