Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Kolom » Dilema PKWTT: Antara Kepastian Hukum dan Realitas “Karyawan Abadi Kontrak”

Dilema PKWTT: Antara Kepastian Hukum dan Realitas “Karyawan Abadi Kontrak”

  • account_circle Devina
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026

Lens IDN, Kolom – Setiap kali shift malam saya selesai, saya biasanya bertemu dengan teman-teman saya sambil ngopi dekat tempat kerja. Mereka tahu saya bekerja. Yang mereka tidak tahu adalah, setiap kali ada teman yang bertanya, “Kerja di tempat kerjamu enak, Raf jabatan e opo? Pasti udah tetap yo? ”

Saya adalah karyawan tetap. Tapi rekan saya di gerai lain, yang sudah lebih lama bekerja dari saya, masih berstatus kontrak. Kontraknya diperpanjang. Diperpanjang lagi. Sampai kapan? Tidak ada yang tahu.

Fenomena ini yang kemudian membuat saya ingin mengangkat tema “Pergeseran PKWT ke PKWTT: Analisis Kepastian Hukum Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja” dalam tugas individu mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan. Bukan hanya sekadar tugas, tapi ini adalah gambaran realitas yang saya hadapi sehari-hari.

Paradoks Fleksibilitas UU Cipta Kerja

Sejak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023) berlaku, pemerintah memang berusaha menciptakan fleksibilitas pasar kerja. Tujuannya baik: mendorong investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Tetapi dalam praktiknya, fleksibilitas ini sering kali menjadi masalah. Saya membaca Pasal 56 UU Ketenagakerjaan setelah Omnibus Law, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau tidak tertentu (PKWTT). Kemudian saya melihat Pasal 59 yang membahas jenis pekerjaan dan jangka waktu PKWT. Secara normatif, aturannya sudah jelas.

Tapi di lapangan?

Saya punya rekan, sebut saja Soleh. Sudah 4 tahun di perusahaan ritel yang sama. Setiap tahun, kontraknya diperpanjang. Kerjanya sama seperti saya, menata barang, melayani kasir, mengecek stok. Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus. Namun statusnya tetap kontrak. Ketika saya bertanya mengapa tidak diangkat tetap, jawabannya klasik: “Kata HRD, masih lihat kebutuhan atau sering kali kuota masih penuh. ”

Jurang Antara “Jenis Pekerjaan” dan “Sifat Pekerjaan”

Di sinilah saya melihat celah masalah. UU Cipta Kerja memang memperluas jenis pekerjaan yang bisa di-PKWT-kan. Tetapi dalam ritel, hampir semua pekerjaan di tingkat gerai bersifat tetap. Toko buka setiap hari, memerlukan karyawan setiap hari. Lalu mengapa status kontrak bisa bertahun-tahun?

Saya coba membaca lebih dalam. Dalam Omnibus Law, memang tidak ada lagi batasan maksimal perpanjangan PKWT yang kaku seperti UU lama yang membatasi maksimal 3 tahun. Sekarang, yang diatur lebih banyak soal perlindungan hak-hak pekerja kontrak seperti kompensasi. Tapi pertanyaan saya: apakah dengan memberikan kompensasi di akhir kontrak, lantas legalitas PKWT yang diperpanjang terus-menerus jadi sah?

Hukum kita sebenarnya mengenal doktrin “in concrete” dalam menentukan hubungan kerja. Bukan hanya melihat kontrak tertulis, tetapi melihat kenyataan hubungan kerja. Jika pekerjaan bersifat tetap, terus menerus, dan menjadi kebutuhan pokok perusahaan, maka seharusnya statusnya adalah PKWTT.

Kepastian Hukum yang Tersandera Efisiensi

Saya mengerti, perusahaan ritel beroperasi di tengah margin yang tipis. Persaingan ketat, biaya operasional tinggi. Mempertahankan karyawan kontrak dianggap lebih efisien secara administratif dan finansial. Tapi apakah efisiensi bisnis bisa mengorbankan kepastian hukum bagi pekerja?

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas dalam hubungan kerja. Perlakuan adil itu apa? Saya mengartikan sebagai kepastian status. Ketika pekerja melaksanakan fungsi yang sama dengan karyawan tetap, ia berhak mendapat status yang setara.

Saya bersyukur menjadi karyawan tetap. Namun, hati saya sedih setiap melihat rekan yang kontraknya akan habis, khawatir apakah akan diperpanjang atau tidak. Mereka bekerja dengan hati-hati, takut membuat kesalahan, takut mendapatkan teguran bukan karena profesionalisme, tetapi karena takut kontrak tidak diperpanjang.

Catatan Kritis untuk Pemerintah dan DPR

Lewat tulisan ini, saya ingin menyampaikan satu hal sederhana: pekerja kontrak jangka panjang adalah ironi di negara hukum. Jika revisi UU Ketenagakerjaan berikutnya tidak segera mengatasi masalah ini, maka kita hanya menciptakan kelas baru: “karyawan abadi kontrak”.

Saya usul, perlu ada batasan maksimal total masa kerja PKWT di satu perusahaan misalnya maksimal 5 tahun dengan perpanjangan, setelah itu wajib diangkat tetap untuk jenis pekerjaan yang bersifat terus-menerus. Jangan biarkan pekerja terjebak dalam siklus kontrak tanpa akhir.

Refleksi Mahasiswa yang Juga Buruh

Di kelas Hukum Ketenagakerjaan, saya mempelajari banyak teori perlindungan pekerja. Tapi teori tidak akan berarti jika praktiknya sangat berbeda. Menjadi mahasiswa hukum yang juga karyawan ritel memberi saya perspektif ganda: saya membaca pasal-pasal, tetapi juga merasakan pahitnya implementasi.

Kepada teman-teman mahasiswa yang belum bekerja, pelajarilah hukum ketenagakerjaan bukan hanya untuk ujian, tetapi untuk memahami bagaimana nasib jutaan pekerja kontrak di negeri ini. Karena di balik setiap pasal, ada nyawa yang mengandalkan harapan.

Saya akan menutup opini ini dengan kalimat yang sering saya ucapkan dalam hati setiap kali melihat rekan kerja menandatangani perpanjangan kontrak untuk keempat kalinya:

“Hukum sudah berbicara, tetapi mengapa kenyataan masih berbisik lain?”.

 

*) Penulis adalah Mokhammad Raffi Irsyad, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. 

  • Penulis: Devina

Rekomendasi Untuk Anda

  • PW IPNU-IPPNU DIY Akhiri Rangkaian Latin II, Latpel II, dan Diklatmad CBP-KPP dengan Pesan Moral dari Gus Hilmy Muhammad

    PW IPNU-IPPNU DIY Akhiri Rangkaian Latin II, Latpel II, dan Diklatmad CBP-KPP dengan Pesan Moral dari Gus Hilmy Muhammad

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta — Pimpinan Wilayah IPNU-IPPNU DIY resmi menutup rangkaian Latihan Instruktur (Latin) II, Latihan Pelatih (Latpel) II, dan Diklatmad CBP-KPP, yang berlangsung sejak Kamis (2/10) di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDM) DIY. Acara penutupan dirangkai dengan Studium General bersama Dr. KH. Hilmy Muhammad, M.A, Anggota DPD RI DIY sekaligus pembina PW […]

  • IMG_0746

    Produktif atau Sekadar Lelah? Mitos Besar Budaya Hustle

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Dalam beberapa tahun terakhir, dunia kerja dihadapkan pada dua narasi besar yang saling berseberangan: budaya hustle dan work-life balance. Di satu sisi, budaya hustle memuja kerja keras tanpa henti, jam kerja panjang, dan pengorbanan waktu pribadi demi pencapaian karier. Di sisi lain, work-life balance menekankan keseimbangan antara pekerjaan, kehidupan pribadi, kesehatan mental, dan […]

  • Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

    Gelombang Demonstrasi di DPR RI: Nama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disorot Publik

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, kembali memanas pada Sabtu (30/8/2025). Gelombang protes yang sudah berlangsung sejak awal pekan dipicu oleh kematian tragis seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi pada Kamis (28/8). Kemarahan massa tidak hanya […]

  • Caessaria Comeback dengan Formasi Baru, Bertajuk “Dystopia” Tentang Dibalik Gelap Selalu Ada Cahaya

    Caessaria Comeback dengan Formasi Baru, Bertajuk “Dystopia” Tentang Dibalik Gelap Selalu Ada Cahaya

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Setelah hampir dua tahun sunyi, Caessaria kembali dengan album penuh berjudul “Dystopia.” Album ini lahir dari proses kreatif tiga personilnya yang kini menjadi pilar utama band setelah melewati banyak pergantian formasi. Arin Caessaria membawa vokal dengan karakter emosional sekaligus merancang konsep visual yang menjadi wajah album ini. Sementara Supernova menghadirkan eksplorasi […]

  • IMG-20260509-WA0016

    Dapur SPPG dan Keracunan Siswa: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Kasus keracunan siswa akibat makanan dari dapur SPPG tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan tanggung jawab hukum penyedia makanan di lingkungan sekolah. Ketika siswa menjadi korban, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang mengelola dapur, melainkan siapa […]

  • WhatsApp Image 2025-12-25 at 13.06.44 (2)

    Milad ke-VI HIMMAH DIY Dorong Perlindungan Marwah Perempuan dari Kekerasan Seksual di Era Cybercrime

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta — Himpunan Muslimah (HIMMAH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperingati Milad ke-VI dengan menggelar acara bertema “Empowering of Haya’ wal Izza: Menjaga Marwah Perempuan dari Kekerasan Seksual di Ruang Digital”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Bento Kopi Sorowajan, Yogyakarta, dan dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur organisasi. […]

expand_less