Dari Kelas Ke Ruang Sidang Pengalaman Mengamati Persidangan Di Pengadilan Agama Surabaya
- account_circle Devina
- calendar_month 5 jam yang lalu

Qothrun Nada, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Kolom — Sebagai mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Praktik Litigasi dan Hukum Acara (PLKH) Peradilan Agama, saya berkesempatan mengamati secara langsung proses persidangan di Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan tugas perkuliahan, melainkan kesempatan berharga untuk menghubungkan teori yang selama ini dipelajari di ruang kelas dengan praktik hukum di lapangan. Terlebih, peradilan agama memiliki karakteristik dan kewenangan tersendiri yang membedakannya dari lingkungan peradilan umum.
Pengamatan tersebut saya lakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di ruang sidang Pengadilan Agama Surabaya. Setibanya di lokasi, saya melihat suasana persidangan yang formal, tertib, dan terstruktur. Para pihak yang berperkara, saksi, serta kuasa hukum tampak mempersiapkan diri sebelum persidangan dimulai. Saya berkesempatan mengamati secara langsung jalannya persidangan perkara perceraian yang dipimpin oleh majelis hakim.
Hal yang menarik perhatian saya adalah bagaimana tahapan hukum acara dilaksanakan secara sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persidangan berlangsung melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan identitas para pihak, hingga pemeriksaan perkara sesuai dengan agenda persidangan pada hari itu. Pengamatan ini memberikan pemahaman bahwa setiap tahapan memiliki fungsi penting dalam memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan tertib dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.
Salah satu hal yang paling berkesan bagi saya adalah pentingnya upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara. Sebelum perkara perceraian berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, terdapat upaya untuk mendamaikan para pihak melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara, termasuk mediasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dari pengalaman tersebut, saya memahami bahwa perdamaian bukan sekadar tahapan formal, melainkan upaya untuk memberikan kesempatan kepada para pihak dalam mempertimbangkan penyelesaian yang terbaik bagi kehidupan mereka.
Nilai kemaslahatan dan semangat perdamaian yang selama ini saya pelajari melalui buku dan perkuliahan ternyata memiliki relevansi nyata dalam praktik peradilan. Pengadilan tidak hanya berperan menyelesaikan sengketa, tetapi juga membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih baik apabila masih memungkinkan. Pengalaman ini membuat saya semakin memahami bahwa hukum perlu diterapkan dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku sekaligus kepentingan para pihak yang terlibat.
Selain itu, saya memperhatikan bagaimana majelis hakim menjalankan tugasnya dengan sikap profesional dan berupaya menjaga keseimbangan dalam pemeriksaan perkara. Keterangan para pihak dan saksi perlu didengar serta dinilai secara cermat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, panitera pengganti memiliki peran penting dalam mencatat jalannya persidangan, sedangkan kuasa hukum menyampaikan argumentasi untuk memperjuangkan kepentingan pihak yang diwakilinya.
Suasana ruang sidang yang khidmat memberikan pengalaman berbeda dibandingkan dengan pembelajaran di kelas. Jika di perkuliahan saya lebih banyak mempelajari konsep dan ketentuan hukum acara melalui buku, diskusi, serta penjelasan dosen, pengamatan langsung ini membantu saya memahami bagaimana proses tersebut berlangsung dalam situasi nyata. Saya menyadari bahwa penerapan hukum membutuhkan ketelitian, kedisiplinan, kemampuan berkomunikasi, serta tanggung jawab dari setiap pihak yang terlibat.
Dari kegiatan pengamatan ini, terdapat beberapa pelajaran penting yang saya peroleh. Pertama, teori hukum acara yang dipelajari di bangku kuliah memiliki dinamika tersendiri ketika diterapkan dalam praktik. Pemahaman terhadap aturan perlu disertai kemampuan untuk melihat konteks dan mengikuti prosedur secara tepat.
Kedua, keterampilan komunikasi, ketelitian, profesionalitas, dan integritas merupakan unsur penting dalam pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan. Proses persidangan menuntut setiap pihak untuk menyampaikan pendapat secara jelas, menghormati tata tertib, serta menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketiga, pengamatan ini membantu saya memahami penerapan prinsip-prinsip dalam peradilan agama, termasuk asas personalitas keislaman dan pentingnya upaya perdamaian. Saya juga semakin memahami bahwa pertimbangan kemaslahatan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Dengan demikian, prinsip-prinsip tersebut tidak berhenti sebagai konsep teoretis, tetapi dapat dipahami melalui pelaksanaan tugas dan prosedur peradilan.
Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan saran kepada sesama mahasiswa dan dosen pengampu mata kuliah PLKH Peradilan Agama agar kegiatan pengamatan persidangan seperti ini terus dilaksanakan. Menurut saya, pembelajaran langsung di lingkungan pengadilan sangat membantu mahasiswa memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik hukum acara. Pengalaman tersebut melengkapi materi perkuliahan dan memberikan perspektif yang tidak selalu dapat diperoleh hanya melalui bacaan buku teks.
Ke depannya, kegiatan ini akan lebih bermanfaat apabila dilengkapi dengan diskusi akademik bersama hakim, panitera, atau praktisi hukum setelah pengamatan, sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan pengadilan. Melalui diskusi tersebut, mahasiswa dapat memperdalam pemahaman mengenai tahapan persidangan, tantangan dalam penerapan hukum acara, serta tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugas di bidang hukum.
Sebagai penutup, saya menyampaikan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Surabaya yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar secara langsung di lingkungan peradilan. Pengalaman ini menjadi bekal berharga bagi saya untuk memahami proses peradilan agama secara lebih menyeluruh sekaligus meningkatkan motivasi untuk terus memperdalam ilmu hukum, khususnya di bidang hukum acara peradilan agama.
Saya berharap tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca, terutama mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah PLKH Peradilan Agama. Semoga pengalaman ini juga menjadi pengingat bahwa mempelajari hukum tidak cukup hanya dengan memahami teori, tetapi perlu disertai pengamatan, pengalaman, dan pemahaman terhadap penerapannya dalam kehidupan nyata.
Penulis: Qothrun Nada, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
- Penulis: Devina

