Idul Adha dan Etika Konstitusional: Menafsirkan Pengorbanan di Tengah Krisis Kepercayaan terhadap Hukum
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu

Ahmad Althof ‘Athooillah, Wakil Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Lens IDN, Kolom – Di tengah riuh perkara korupsi, tajamnya ketimpangan hukum, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, Idul Adha hadir bukan sekadar sebagai perayaan ritual keagamaan, melainkan sebagai ruang kontemplasi etik bagi kehidupan bernegara. Takbir yang bergema sejatinya tidak hanya memanggil umat untuk berkurban, tetapi juga mengetuk kesadaran moral tentang arti pengorbanan dalam membangun keadilan. Pada titik inilah Idul Adha memiliki korelasi mendalam dengan etika konstitusional, yakni seperangkat nilai moral yang menjadi ruh dari penyelenggaraan hukum dan kekuasaan negara.
Krisis hukum yang terjadi hari ini bukan semata-mata krisis norma, melainkan krisis moralitas dalam menjalankan norma. Konstitusi telah mengatur prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, hingga perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam praktiknya, hukum kerap tampak seperti pagar besi yang hanya kokoh bagi rakyat kecil, tetapi lentur terhadap kepentingan kekuasaan. Fenomena ini melahirkan distrust society, suatu keadaan ketika masyarakat mulai kehilangan keyakinan bahwa hukum mampu menghadirkan keadilan substantif.
Dalam perspektif fiqih siyasah, hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan formal, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umum (*jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid*). Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika hukum justru menjadi alat transaksi kepentingan, maka hukum kehilangan maqashid-nya. Ia berubah menjadi teks tanpa nurani, seperti tubuh tanpa ruh. Di sinilah relevansi Idul Adha menjadi penting: pengorbanan Nabi Ibrahim AS merupakan simbol kemenangan moral atas kepentingan personal.
Kisah Nabi Ibrahim bukan sekadar narasi historis tentang penyembelihan. Ia adalah manifestasi ketaatan konstitusional kepada nilai kebenaran yang lebih tinggi daripada kepentingan diri dan keluarga. Nabi Ibrahim rela mengorbankan sesuatu yang paling dicintainya demi memenuhi perintah Tuhan. Dalam konteks kehidupan bernegara, spirit tersebut semestinya diterjemahkan sebagai keberanian pejabat publik, penegak hukum, maupun elit politik untuk mengorbankan kepentingan pribadi demi tegaknya keadilan dan amanah konstitusi.
Sayangnya, realitas hari ini justru menunjukkan gejala sebaliknya. Jabatan dipertahankan dengan segala cara, hukum dinegosiasikan melalui relasi kuasa, dan keadilan sering kali dikalkulasi berdasarkan kekuatan ekonomi maupun politik. Dalam situasi demikian, hukum kehilangan dimensi etiknya. Padahal, dalam tradisi hukum Islam dikenal prinsip *al-‘adl asas al-mulk* bahwa keadilan adalah fondasi kekuasaan. Negara dapat bertahan dengan kekufuran, tetapi tidak akan bertahan dengan kezaliman. Kalimat ini menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya lahir dari prosedur formal, tetapi dari keadilan yang dirasakan masyarakat.
Idul Adha mengajarkan bahwa pengorbanan bukan tentang kehilangan, melainkan tentang pemurnian orientasi moral. Hewan kurban yang disembelih sesungguhnya adalah simbol dari egoisme, kerakusan, dan hasrat kekuasaan yang berlebihan. Al-Qur’an dalam Surah Al-Hajj ayat 37 menegaskan bahwa daging dan darah kurban tidak akan sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan manusia. Ayat ini mengandung dimensi etik yang sangat kuat: substansi lebih utama daripada simbolisme. Dalam konteks hukum, keadilan substantif harus lebih diutamakan daripada sekadar formalitas prosedural.
Etika konstitusional pada dasarnya menuntut penyelenggara negara untuk tidak berhenti pada kepatuhan normatif terhadap undang-undang, tetapi juga menjunjung moralitas publik. Konstitusi bukan hanya dokumen hukum, melainkan kontrak etik antara negara dan rakyat. Ketika aparat hukum menyalahgunakan kewenangan, memperjualbelikan putusan, atau tunduk pada tekanan politik, maka yang rusak bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan sosial yang menjadi fondasi negara hukum itu sendiri.
Dalam fiqih siyasah, amanah merupakan prinsip sentral dalam kekuasaan. Jabatan dipandang sebagai titipan, bukan privilese. Rasulullah SAW bahkan memperingatkan bahwa kehancuran suatu kaum terjadi ketika amanah diberikan bukan kepada ahlinya. Pesan profetik ini terasa sangat relevan dalam kondisi hukum kontemporer. Banyak persoalan hukum bukan disebabkan lemahnya regulasi, melainkan karena absennya integritas moral dalam menjalankan regulasi tersebut. Akibatnya, masyarakat memandang hukum dengan sinisme. Ruang sidang tidak lagi dipersepsikan sebagai altar keadilan, melainkan arena transaksi pengaruh.
Krisis kepercayaan terhadap hukum merupakan ancaman serius bagi kehidupan konstitusional. Ketika masyarakat tidak lagi percaya kepada hukum, maka potensi anarki sosial akan semakin besar. Orang mulai mencari keadilan melalui tekanan massa, viralitas media sosial, bahkan tindakan main hakim sendiri. Situasi ini menunjukkan bahwa hukum yang kehilangan legitimasi moral akan sulit mempertahankan kewibawaannya.
Karena itu, Idul Adha seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk membangun kembali etika hukum. Pengorbanan tidak cukup dimaknai dalam bentuk ritual distribusi daging kurban, tetapi harus diterjemahkan sebagai kesediaan kolektif untuk membersihkan sistem hukum dari praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi keadilan. Penegak hukum harus berani mengorbankan loyalitas politik demi supremasi hukum. Pejabat publik harus rela meninggalkan kepentingan kelompok demi kepentingan konstitusi. Tanpa pengorbanan etik semacam itu, hukum hanya akan menjadi panggung formalitas yang kehilangan makna keadilan.
Pada akhirnya, Idul Adha mengingatkan bahwa peradaban besar tidak dibangun oleh kecanggihan aturan semata, tetapi oleh integritas moral manusia yang menjalankannya. Konstitusi dapat ditulis dengan tinta emas, tetapi tanpa etika pengorbanan, ia hanya akan menjadi teks dingin di atas kertas negara. Di tengah krisis kepercayaan terhadap hukum, bangsa ini membutuhkan lebih banyak spirit Ibrahim: keberanian menempatkan kebenaran di atas kepentingan, keadilan di atas kekuasaan, dan amanah di atas ambisi pribadi. Sebab hukum tanpa etika hanyalah prosedur, sedangkan hukum yang disertai moralitas akan melahirkan keadilan yang hidup di hati masyarakat.
*) Penulis adalah Ahmad Althof ‘Athooillah,
Wakil Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
- Penulis: Tim Redaksi

