Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Kolom » Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

  • account_circle Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada angka 40 tahun. Putusan ini mengukuhkan bahwa, kecuali terdapat pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan setara, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Keputusan tersebut bukan hanya sekadar tafsir hukum, tetapi juga sebuah pesan politik. Sebab, di tengah menghangatnya suhu politik jelang Pemilu 2024, isu batas usia ini sempat menjadi “pintu” untuk membuka peluang bagi tokoh-tokoh muda yang dianggap potensial. Beberapa kalangan melihat keputusan MK ini sebagai bentuk menjaga konsistensi konstitusi, sementara yang lain mengkritik bahwa MK terlalu kaku dan mengabaikan dinamika demokrasi yang seharusnya membuka ruang lebih luas bagi regenerasi kepemimpinan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa ketentuan batas usia 40 tahun adalah diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon berargumen bahwa usia bukan satu-satunya indikator kematangan atau kelayakan seorang pemimpin. Di beberapa negara, usia minimal kepala negara bahkan jauh lebih rendah, misalnya Prancis (18 tahun), Finlandia (18 tahun), dan Kanada (18 tahun).

Namun, MK berpendapat bahwa pembentuk undang-undang memiliki wewenang untuk menentukan syarat tersebut sebagai bagian dari desain sistem ketatanegaraan. Menurut MK, batas usia 40 tahun tidak melanggar konstitusi dan merupakan “kebijakan hukum terbuka” (open legal policy) yang boleh diatur oleh legislatif.

Argumentasi Hukum MK

Dalam amar putusannya, MK menekankan beberapa poin utama:

  1. Batas usia adalah pilihan kebijakan hukum – Legislator memiliki hak menentukan kriteria, termasuk usia, sebagai syarat pencalonan.
  2. Pengalaman dan kematangan – Usia minimal 40 tahun dianggap cukup untuk memastikan calon memiliki kematangan berpikir, pengalaman memimpin, dan kemampuan mengambil keputusan strategis.
  3. Tidak diskriminatif – MK menilai ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, sehingga tidak ada perlakuan berbeda yang tidak sah.

Kritik terhadap Putusan

Meski argumen MK memiliki dasar, putusan ini menyisakan sejumlah catatan kritis:

1. Mengabaikan potensi regenerasi kepemimpinan
Demokrasi yang sehat membutuhkan pergantian generasi. Dengan mempertahankan batas usia tinggi, ruang partisipasi politik bagi pemimpin muda semakin terbatas. Padahal, generasi muda sering membawa perspektif baru, inovasi kebijakan, dan kemampuan adaptasi terhadap tantangan zaman.

2. Konsep “open legal policy” yang terlalu longgar
Memang benar legislator berwenang membuat kebijakan, namun ketika sebuah kebijakan menyentuh hak konstitusional warga negara untuk dipilih, MK seharusnya menerapkan standar uji yang lebih ketat. MK berperan bukan sekadar “penonton” kebijakan, melainkan penjaga agar kebijakan tersebut tidak membatasi hak politik secara berlebihan.

3. Potensi politisasi hukum
Dalam konteks politik praktis, isu batas usia ini rawan digunakan sebagai “filter” untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Putusan MK yang mempertahankan batas usia dapat dipersepsikan sebagai mengunci peluang bagi kandidat potensial yang lebih muda.

Implikasi Politik dan Demokrasi

Putusan MK ini memiliki dampak signifikan bagi peta politik Indonesia, khususnya dalam tiga aspek:

  1. Menutup peluang kandidat muda – Tokoh publik berusia di bawah 40 tahun yang dinilai potensial, seperti kepala daerah atau tokoh politik muda, harus menunggu lebih lama untuk maju di level nasional.
  2. Meneguhkan dominasi elite politik senior – Dengan batas usia ini, panggung politik nasional tetap dikuasai oleh tokoh yang berasal dari lingkaran elite lama, sehingga inovasi dan pembaruan ide bisa terhambat.
  3. Menguatkan persepsi status quo – Publik bisa menilai bahwa MK tidak sensitif terhadap aspirasi pembaruan, apalagi di era ketika partisipasi generasi muda dalam politik semakin tinggi.

Perspektif Konstitusi dan Hak Politik

Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menutup peluang bagi warga negara hanya karena usia, tanpa melihat kapasitas dan integritas, berpotensi bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Meskipun MK menilai pembatasan usia adalah sah, pendekatan yang lebih progresif akan membuka pintu regenerasi politik sekaligus tetap menjaga kualitas kepemimpinan melalui mekanisme seleksi alamiah di pemilu.

Belajar dari Negara Lain

Banyak negara maju dan demokratis menetapkan batas usia minimal yang lebih rendah untuk jabatan eksekutif, mengandalkan proses pemilu untuk menilai kelayakan kandidat. Misalnya:

  • Prancis: 18 tahun
  • Finlandia: 18 tahun
  • Kanada: 18 tahun
  • Amerika Serikat: 35 tahun

Hal ini menunjukkan bahwa kematangan kepemimpinan tidak selalu identik dengan angka usia, melainkan kemampuan politik, pengalaman, dan kepercayaan publik.

Rekomendasi ke Depan

  1. Revisi UU Pemilu dengan partisipasi publik – Batas usia dapat diturunkan secara bertahap, misalnya menjadi 35 tahun, sambil memastikan ada mekanisme evaluasi yang menjamin kualitas kandidat.
  2. Pendidikan politik sejak dini – Generasi muda perlu dibekali wawasan politik, kepemimpinan, dan kebijakan publik sejak dini agar siap memimpin tanpa harus menunggu usia terlalu matang.
  3. Penguatan peran MK sebagai penjaga hak konstitusional – MK perlu menyeimbangkan antara menghormati kebijakan legislator dan melindungi hak politik warga negara.
  4. Mengurangi politisasi aturan pencalonan – Regulasi pemilu harus disusun dengan prinsip netralitas, tidak untuk menguntungkan atau menjegal pihak tertentu.

Putusan MK mempertahankan batas usia minimal capres-cawapres di angka 40 tahun adalah sebuah keputusan yang secara hukum sah, tetapi secara politik dan demokratis masih memunculkan perdebatan panjang. Di satu sisi, MK dianggap menjaga standar kematangan dan kualitas kepemimpinan. Di sisi lain, keputusan ini dinilai mempersempit ruang regenerasi dan partisipasi politik generasi muda.

Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kualitas kepemimpinan dan keterbukaan peluang bagi semua warga negara. Usia seharusnya tidak menjadi satu-satunya penghalang bagi mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi untuk memimpin bangsa. Karena pada akhirnya, rakyatlah yang berhak menjadi hakim tertinggi untuk menentukan siapa yang layak memimpin — bukan sekadar angka yang tertulis di undang-undang.

  • Penulis: Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
  • Editor: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • GPT-5

    Sam Altman Akui Penurunan Kinerja GPT-5, Janji Perbaikan dan Pertimbangkan Kembalikan GPT-4o untuk Pengguna Plus

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – CEO OpenAI, Sam Altman, bersama tim pengembang kecerdasan buatan (AI) menanggapi keluhan publik terkait performa model terbaru mereka, GPT-5, yang dinilai menurun dibandingkan pendahulunya, GPT-4o. Dalam pernyataan yang dikutip dari TechCrunch, Altman mengakui bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh kendala teknis pada fitur baru GPT-5, yakni real-time router. Fitur ini berfungsi menentukan […]

  • Son Heung-min

    Jersey Son Heung-min Pecahkan Rekor Dunia Penjualan Usai Gabung LAFC

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Kepindahan bintang sepak bola asal Korea Selatan, Son Heung-min, dari Tottenham Hotspur ke Los Angeles FC (LAFC) pada Agustus 2025 langsung mencatatkan sejarah baru. Jersey resmi milik Son diklaim sebagai jersey olahraga terlaris di dunia, mengalahkan rekor penjualan yang sebelumnya dipegang ikon olahraga global seperti Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, hingga LeBron James. […]

  • Pegadaian Area Kebayoran Baru catat Lonjakan Minat Pada Investasi Emas

    Pegadaian Area Kebayoran Baru catat Lonjakan Minat Pada Investasi Emas

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – PT Pegadaian melalui Kantor Wilayah IX Jakarta mencatat pertumbuhan signifikan pada jumlah nasabah aktif produk cicilan emas di Area Kebayoran Baru (Jakarta Selatan). Hingga September 2025, jumlah nasabah aktif tercatat telah mencapai ribuan orang, menunjukkan peningkatan yang signifikan Pertumbuhan ini menjadi bukti tingginya minat masyarakat terhadap produk cicilan emas, yang dinilai […]

  • Taman Bendera Pusaka

    APKLI Perjuangan Dukung Penuh Pembangunan Taman Bendera Pusaka, Ikon Sejarah dan Ekonomi Baru Jakarta

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pembangunan Taman Bendera Pusaka Jakarta resmi dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Proyek prestisius ini dirancang tidak hanya sebagai ruang terbuka hijau yang mempercantik kota, tetapi juga menjadi ikon sejarah nasional dan destinasi wisata edukasi yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan […]

  • Iqbal Agus Tira

    Iqbal Agus Tira Rilis Single “Sesalkan Saja”, Pop Indo Penuh Penyesalan dan Kerinduan

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Penyanyi sekaligus penulis lagu Iqbal Agus Tira, yang dikenal publik sebagai Iqbal LIDA 2018, kembali meramaikan industri musik Tanah Air dengan merilis single terbarunya berjudul “Sesalkan Saja”. Lagu ini menjadi karya ketiga Iqbal setelah dua single sebelumnya berhasil mencuri perhatian pecinta musik Indonesia. Mengusung genre Pop Indo, “Sesalkan Saja” menghadirkan melodi […]

  • Menparekraf

    Menparekraf Apresiasi Kolaborasi Sulut dan Tomohon, Perkuat Pariwisata Berbasis Budaya dan Bunga

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tomohon – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Widiyanti Putri Wardhana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Tomohon, dan masyarakat atas suksesnya Tomohon International Flower Festival (TIFF) 2025. Ia menilai festival ini menjadi bukti kekuatan kolaborasi lintas sektor dalam memajukan pariwisata daerah. “Semangat gotong royong ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mengembangkan event daerah […]

expand_less