Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik
- account_circle Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
- calendar_month 4 jam yang lalu

Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia. (Foto: Dok/Ist)
Lens IDN, Opini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada angka 40 tahun. Putusan ini mengukuhkan bahwa, kecuali terdapat pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan setara, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Keputusan tersebut bukan hanya sekadar tafsir hukum, tetapi juga sebuah pesan politik. Sebab, di tengah menghangatnya suhu politik jelang Pemilu 2024, isu batas usia ini sempat menjadi “pintu” untuk membuka peluang bagi tokoh-tokoh muda yang dianggap potensial. Beberapa kalangan melihat keputusan MK ini sebagai bentuk menjaga konsistensi konstitusi, sementara yang lain mengkritik bahwa MK terlalu kaku dan mengabaikan dinamika demokrasi yang seharusnya membuka ruang lebih luas bagi regenerasi kepemimpinan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa ketentuan batas usia 40 tahun adalah diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon berargumen bahwa usia bukan satu-satunya indikator kematangan atau kelayakan seorang pemimpin. Di beberapa negara, usia minimal kepala negara bahkan jauh lebih rendah, misalnya Prancis (18 tahun), Finlandia (18 tahun), dan Kanada (18 tahun).
Namun, MK berpendapat bahwa pembentuk undang-undang memiliki wewenang untuk menentukan syarat tersebut sebagai bagian dari desain sistem ketatanegaraan. Menurut MK, batas usia 40 tahun tidak melanggar konstitusi dan merupakan “kebijakan hukum terbuka” (open legal policy) yang boleh diatur oleh legislatif.
Argumentasi Hukum MK
Dalam amar putusannya, MK menekankan beberapa poin utama:
- Batas usia adalah pilihan kebijakan hukum – Legislator memiliki hak menentukan kriteria, termasuk usia, sebagai syarat pencalonan.
- Pengalaman dan kematangan – Usia minimal 40 tahun dianggap cukup untuk memastikan calon memiliki kematangan berpikir, pengalaman memimpin, dan kemampuan mengambil keputusan strategis.
- Tidak diskriminatif – MK menilai ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, sehingga tidak ada perlakuan berbeda yang tidak sah.
Kritik terhadap Putusan
Meski argumen MK memiliki dasar, putusan ini menyisakan sejumlah catatan kritis:
1. Mengabaikan potensi regenerasi kepemimpinan
Demokrasi yang sehat membutuhkan pergantian generasi. Dengan mempertahankan batas usia tinggi, ruang partisipasi politik bagi pemimpin muda semakin terbatas. Padahal, generasi muda sering membawa perspektif baru, inovasi kebijakan, dan kemampuan adaptasi terhadap tantangan zaman.
2. Konsep “open legal policy” yang terlalu longgar
Memang benar legislator berwenang membuat kebijakan, namun ketika sebuah kebijakan menyentuh hak konstitusional warga negara untuk dipilih, MK seharusnya menerapkan standar uji yang lebih ketat. MK berperan bukan sekadar “penonton” kebijakan, melainkan penjaga agar kebijakan tersebut tidak membatasi hak politik secara berlebihan.
3. Potensi politisasi hukum
Dalam konteks politik praktis, isu batas usia ini rawan digunakan sebagai “filter” untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Putusan MK yang mempertahankan batas usia dapat dipersepsikan sebagai mengunci peluang bagi kandidat potensial yang lebih muda.
Implikasi Politik dan Demokrasi
Putusan MK ini memiliki dampak signifikan bagi peta politik Indonesia, khususnya dalam tiga aspek:
- Menutup peluang kandidat muda – Tokoh publik berusia di bawah 40 tahun yang dinilai potensial, seperti kepala daerah atau tokoh politik muda, harus menunggu lebih lama untuk maju di level nasional.
- Meneguhkan dominasi elite politik senior – Dengan batas usia ini, panggung politik nasional tetap dikuasai oleh tokoh yang berasal dari lingkaran elite lama, sehingga inovasi dan pembaruan ide bisa terhambat.
- Menguatkan persepsi status quo – Publik bisa menilai bahwa MK tidak sensitif terhadap aspirasi pembaruan, apalagi di era ketika partisipasi generasi muda dalam politik semakin tinggi.
Perspektif Konstitusi dan Hak Politik
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menutup peluang bagi warga negara hanya karena usia, tanpa melihat kapasitas dan integritas, berpotensi bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Meskipun MK menilai pembatasan usia adalah sah, pendekatan yang lebih progresif akan membuka pintu regenerasi politik sekaligus tetap menjaga kualitas kepemimpinan melalui mekanisme seleksi alamiah di pemilu.
Belajar dari Negara Lain
Banyak negara maju dan demokratis menetapkan batas usia minimal yang lebih rendah untuk jabatan eksekutif, mengandalkan proses pemilu untuk menilai kelayakan kandidat. Misalnya:
- Prancis: 18 tahun
- Finlandia: 18 tahun
- Kanada: 18 tahun
- Amerika Serikat: 35 tahun
Hal ini menunjukkan bahwa kematangan kepemimpinan tidak selalu identik dengan angka usia, melainkan kemampuan politik, pengalaman, dan kepercayaan publik.
Rekomendasi ke Depan
- Revisi UU Pemilu dengan partisipasi publik – Batas usia dapat diturunkan secara bertahap, misalnya menjadi 35 tahun, sambil memastikan ada mekanisme evaluasi yang menjamin kualitas kandidat.
- Pendidikan politik sejak dini – Generasi muda perlu dibekali wawasan politik, kepemimpinan, dan kebijakan publik sejak dini agar siap memimpin tanpa harus menunggu usia terlalu matang.
- Penguatan peran MK sebagai penjaga hak konstitusional – MK perlu menyeimbangkan antara menghormati kebijakan legislator dan melindungi hak politik warga negara.
- Mengurangi politisasi aturan pencalonan – Regulasi pemilu harus disusun dengan prinsip netralitas, tidak untuk menguntungkan atau menjegal pihak tertentu.
Putusan MK mempertahankan batas usia minimal capres-cawapres di angka 40 tahun adalah sebuah keputusan yang secara hukum sah, tetapi secara politik dan demokratis masih memunculkan perdebatan panjang. Di satu sisi, MK dianggap menjaga standar kematangan dan kualitas kepemimpinan. Di sisi lain, keputusan ini dinilai mempersempit ruang regenerasi dan partisipasi politik generasi muda.
Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kualitas kepemimpinan dan keterbukaan peluang bagi semua warga negara. Usia seharusnya tidak menjadi satu-satunya penghalang bagi mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi untuk memimpin bangsa. Karena pada akhirnya, rakyatlah yang berhak menjadi hakim tertinggi untuk menentukan siapa yang layak memimpin — bukan sekadar angka yang tertulis di undang-undang.
- Penulis: Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
- Editor: Azkatia