Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

  • account_circle Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada angka 40 tahun. Putusan ini mengukuhkan bahwa, kecuali terdapat pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan setara, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Keputusan tersebut bukan hanya sekadar tafsir hukum, tetapi juga sebuah pesan politik. Sebab, di tengah menghangatnya suhu politik jelang Pemilu 2024, isu batas usia ini sempat menjadi “pintu” untuk membuka peluang bagi tokoh-tokoh muda yang dianggap potensial. Beberapa kalangan melihat keputusan MK ini sebagai bentuk menjaga konsistensi konstitusi, sementara yang lain mengkritik bahwa MK terlalu kaku dan mengabaikan dinamika demokrasi yang seharusnya membuka ruang lebih luas bagi regenerasi kepemimpinan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak yang menilai bahwa ketentuan batas usia 40 tahun adalah diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon berargumen bahwa usia bukan satu-satunya indikator kematangan atau kelayakan seorang pemimpin. Di beberapa negara, usia minimal kepala negara bahkan jauh lebih rendah, misalnya Prancis (18 tahun), Finlandia (18 tahun), dan Kanada (18 tahun).

Namun, MK berpendapat bahwa pembentuk undang-undang memiliki wewenang untuk menentukan syarat tersebut sebagai bagian dari desain sistem ketatanegaraan. Menurut MK, batas usia 40 tahun tidak melanggar konstitusi dan merupakan “kebijakan hukum terbuka” (open legal policy) yang boleh diatur oleh legislatif.

Argumentasi Hukum MK

Dalam amar putusannya, MK menekankan beberapa poin utama:

  1. Batas usia adalah pilihan kebijakan hukum – Legislator memiliki hak menentukan kriteria, termasuk usia, sebagai syarat pencalonan.
  2. Pengalaman dan kematangan – Usia minimal 40 tahun dianggap cukup untuk memastikan calon memiliki kematangan berpikir, pengalaman memimpin, dan kemampuan mengambil keputusan strategis.
  3. Tidak diskriminatif – MK menilai ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, sehingga tidak ada perlakuan berbeda yang tidak sah.

Kritik terhadap Putusan

Meski argumen MK memiliki dasar, putusan ini menyisakan sejumlah catatan kritis:

1. Mengabaikan potensi regenerasi kepemimpinan
Demokrasi yang sehat membutuhkan pergantian generasi. Dengan mempertahankan batas usia tinggi, ruang partisipasi politik bagi pemimpin muda semakin terbatas. Padahal, generasi muda sering membawa perspektif baru, inovasi kebijakan, dan kemampuan adaptasi terhadap tantangan zaman.

2. Konsep “open legal policy” yang terlalu longgar
Memang benar legislator berwenang membuat kebijakan, namun ketika sebuah kebijakan menyentuh hak konstitusional warga negara untuk dipilih, MK seharusnya menerapkan standar uji yang lebih ketat. MK berperan bukan sekadar “penonton” kebijakan, melainkan penjaga agar kebijakan tersebut tidak membatasi hak politik secara berlebihan.

3. Potensi politisasi hukum
Dalam konteks politik praktis, isu batas usia ini rawan digunakan sebagai “filter” untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Putusan MK yang mempertahankan batas usia dapat dipersepsikan sebagai mengunci peluang bagi kandidat potensial yang lebih muda.

Implikasi Politik dan Demokrasi

Putusan MK ini memiliki dampak signifikan bagi peta politik Indonesia, khususnya dalam tiga aspek:

  1. Menutup peluang kandidat muda – Tokoh publik berusia di bawah 40 tahun yang dinilai potensial, seperti kepala daerah atau tokoh politik muda, harus menunggu lebih lama untuk maju di level nasional.
  2. Meneguhkan dominasi elite politik senior – Dengan batas usia ini, panggung politik nasional tetap dikuasai oleh tokoh yang berasal dari lingkaran elite lama, sehingga inovasi dan pembaruan ide bisa terhambat.
  3. Menguatkan persepsi status quo – Publik bisa menilai bahwa MK tidak sensitif terhadap aspirasi pembaruan, apalagi di era ketika partisipasi generasi muda dalam politik semakin tinggi.

Perspektif Konstitusi dan Hak Politik

Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menutup peluang bagi warga negara hanya karena usia, tanpa melihat kapasitas dan integritas, berpotensi bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Meskipun MK menilai pembatasan usia adalah sah, pendekatan yang lebih progresif akan membuka pintu regenerasi politik sekaligus tetap menjaga kualitas kepemimpinan melalui mekanisme seleksi alamiah di pemilu.

Belajar dari Negara Lain

Banyak negara maju dan demokratis menetapkan batas usia minimal yang lebih rendah untuk jabatan eksekutif, mengandalkan proses pemilu untuk menilai kelayakan kandidat. Misalnya:

  • Prancis: 18 tahun
  • Finlandia: 18 tahun
  • Kanada: 18 tahun
  • Amerika Serikat: 35 tahun

Hal ini menunjukkan bahwa kematangan kepemimpinan tidak selalu identik dengan angka usia, melainkan kemampuan politik, pengalaman, dan kepercayaan publik.

Rekomendasi ke Depan

  1. Revisi UU Pemilu dengan partisipasi publik – Batas usia dapat diturunkan secara bertahap, misalnya menjadi 35 tahun, sambil memastikan ada mekanisme evaluasi yang menjamin kualitas kandidat.
  2. Pendidikan politik sejak dini – Generasi muda perlu dibekali wawasan politik, kepemimpinan, dan kebijakan publik sejak dini agar siap memimpin tanpa harus menunggu usia terlalu matang.
  3. Penguatan peran MK sebagai penjaga hak konstitusional – MK perlu menyeimbangkan antara menghormati kebijakan legislator dan melindungi hak politik warga negara.
  4. Mengurangi politisasi aturan pencalonan – Regulasi pemilu harus disusun dengan prinsip netralitas, tidak untuk menguntungkan atau menjegal pihak tertentu.

Putusan MK mempertahankan batas usia minimal capres-cawapres di angka 40 tahun adalah sebuah keputusan yang secara hukum sah, tetapi secara politik dan demokratis masih memunculkan perdebatan panjang. Di satu sisi, MK dianggap menjaga standar kematangan dan kualitas kepemimpinan. Di sisi lain, keputusan ini dinilai mempersempit ruang regenerasi dan partisipasi politik generasi muda.

Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kualitas kepemimpinan dan keterbukaan peluang bagi semua warga negara. Usia seharusnya tidak menjadi satu-satunya penghalang bagi mereka yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi untuk memimpin bangsa. Karena pada akhirnya, rakyatlah yang berhak menjadi hakim tertinggi untuk menentukan siapa yang layak memimpin — bukan sekadar angka yang tertulis di undang-undang.

  • Penulis: Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
  • Editor: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2025-12-10 at 20.25.46

    Mahasiswa FH Untag Surabaya Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen di Wonokromo

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 kembali melaksanakan program penyuluhan hukum untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai perlindungan konsumen. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pelaksana Siti Istirofah dan berlangsung di RW 07 / RT10 Kelurahan Wonokromo, Surabaya, 07 Desember 2025, Dengan ini mengangkat Tema penting : Hukum perlindungan Konsumen Program penyuluhan ini […]

  • KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, DPR Minta Transparansi

    KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, DPR Minta Transparansi

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses perizinan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kabar OTT ini langsung menimbulkan sorotan publik, mengingat posisi Noel yang menjabat sebagai pejabat […]

  • Ahmad Sahroni,

    Rapat Komisi III DPR Memanas, Ahmad Sahroni Kritik Keras Metode OTT KPK

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung panas setelah Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, melontarkan kritik tajam terhadap praktik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi andalan lembaga antirasuah tersebut. Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPK Setyo Budianto, Sahroni mempersoalkan definisi dan teknis pelaksanaan […]

  • Econ dan Imajinasi Salurkan Bantuan 100 Al-Qur’an dan Alat Tulis ke Sekolah Pelosok Tahap Awal

    Econ dan Imajinasi Salurkan Bantuan 100 Al-Qur’an dan Alat Tulis ke Sekolah Pelosok Tahap Awal

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sidoarjo — Platform Econ berkolaborasi dengan Imajinasi kembali menebar kebaikan melalui kegiatan sosial bertajuk “Serpihan Mimpi Mini Project.” Program ini merupakan lanjutan dari gerakan Serpihan Mimpi sebelumnya yang telah dikenal karena kepeduliannya terhadap pendidikan dan bantuan langsung ke daerah-daerah pelosok Indonesia. Pada tahap awal kali ini, tim Econ dan Imajinasi menyalurkan 100 Al-Qur’an […]

  • demo Pati

    Demo Ribuan Warga Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur Usai Kenaikan PBB-P2 250%

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Sekitar 1.000 warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar unjuk rasa di Alun-alun Pati, 13 Agustus 2025. Mereka menuntut mundurnya Bupati Sudewo karena dinilai arogan dan memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 %—langkah yang memicu kemarahan publik. Aksi berlangsung di depan Pendopo Kabupaten Pati sejak pagi hari. Walau sejumlah […]

  • KKN Orda Mitra Pemda Kuningan Gelar Acara Puncak dan HUT RI ke-80 di Desa Sagaranten

    KKN Orda Mitra Pemda Kuningan Gelar Acara Puncak dan HUT RI ke-80 di Desa Sagaranten

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kuningan – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Orda Mitra Pemda Kuningan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung sukses menggelar acara puncak sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (23/8/2025). Acara ini menjadi penutup rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang telah berlangsung […]

expand_less