Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
- account_circle Azkatia
- calendar_month 22 jam yang lalu

Mahasiswa Fakultas Hukum UMM menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Malang – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tengah menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum pidana secara nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut adalah:
- Nalintang Evril Ardima
- Didhan Shandika
- Yovanka Arafat
- Adhisty Salsabila
Kegiatan magang ini dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Ibu Nuzakiyah, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak David Christian Lumban Gaol, S.H. Program tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktik yang difasilitasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sebagai upaya untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyaksikan secara langsung proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, antara lain jaksa, pelaku, korban, keluarga para pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan kesepakatan yang dianggap mampu menyelesaikan konflik secara adil tanpa harus melanjutkan perkara hingga tahap persidangan.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari konsep Restorative Justice, yaitu suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana. Berbeda dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman pelaku, Restorative Justice lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, penyelesaian kerugian yang ditimbulkan, serta pemulihan keseimbangan sosial dalam masyarakat.
Penerapan Restorative Justice saat ini menjadi salah satu kebijakan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut didorong oleh berbagai pertimbangan, di antaranya tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan, kebutuhan akan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efektif, serta pentingnya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman tetapi juga pada kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam praktiknya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses persidangan hingga putusan hakim. Untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dianggap mampu memberikan hasil yang lebih baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Kebijakan Restorative Justice juga menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Konsep ini secara eksplisit tercermin dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP, yang menyatakan bahwa dalam pemidanaan hakim wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban, serta dalam Pasal 54 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif.
Selain itu, pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan kejaksaan juga didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu apabila telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam penerapan Restorative Justice antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta adanya pemulihan kerugian atau tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Dengan demikian, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, melainkan hanya pada perkara yang memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak untuk diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.
Melalui kegiatan observasi lapangan ini, mahasiswa magang memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana teori hukum yang dipelajari selama perkuliahan diterapkan dalam praktik. Mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif dari hukum pidana, tetapi juga melihat secara langsung bagaimana nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum diupayakan berjalan secara seimbang dalam proses penegakan hukum.
Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana modern di Indonesia. Pengalaman tersebut memberikan wawasan mengenai pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada upaya menciptakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta perlindungan terhadap kepentingan korban dan masyarakat.
Program magang yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melalui Laboratorium Hukum UMM di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang diharapkan dapat terus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat secara langsung dalam berbagai kegiatan penegakan hukum. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi akademik, profesionalisme, serta pemahaman yang komprehensif mengenai praktik hukum yang sesungguhnya.
Kegiatan Restorative Justice yang diikuti oleh mahasiswa magang ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam mencetak calon sarjana hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu melihat dan menganalisis penerapan hukum secara langsung di tengah masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal yang berharga bagi mahasiswa dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum maupun praktisi hukum di masa yang akan datang.
- Penulis: Azkatia

