Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 18 Jun 2026

Lens IDN, Malang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tengah menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum pidana secara nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut adalah:

  1. Nalintang Evril Ardima
  2. Didhan Shandika
  3. Yovanka Arafat
  4. Adhisty Salsabila

Kegiatan magang ini dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Ibu Nuzakiyah, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak David Christian Lumban Gaol, S.H. Program tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktik yang difasilitasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sebagai upaya untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyaksikan secara langsung proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, antara lain jaksa, pelaku, korban, keluarga para pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan kesepakatan yang dianggap mampu menyelesaikan konflik secara adil tanpa harus melanjutkan perkara hingga tahap persidangan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari konsep Restorative Justice, yaitu suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana. Berbeda dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman pelaku, Restorative Justice lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, penyelesaian kerugian yang ditimbulkan, serta pemulihan keseimbangan sosial dalam masyarakat.

Penerapan Restorative Justice saat ini menjadi salah satu kebijakan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut didorong oleh berbagai pertimbangan, di antaranya tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan, kebutuhan akan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efektif, serta pentingnya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman tetapi juga pada kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam praktiknya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses persidangan hingga putusan hakim. Untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dianggap mampu memberikan hasil yang lebih baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Kebijakan Restorative Justice juga menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Konsep ini secara eksplisit tercermin dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP, yang menyatakan bahwa dalam pemidanaan hakim wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban, serta dalam Pasal 54 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif.

Selain itu, pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan kejaksaan juga didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu apabila telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam penerapan Restorative Justice antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta adanya pemulihan kerugian atau tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Dengan demikian, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, melainkan hanya pada perkara yang memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak untuk diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.

Melalui kegiatan observasi lapangan ini, mahasiswa magang memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana teori hukum yang dipelajari selama perkuliahan diterapkan dalam praktik. Mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif dari hukum pidana, tetapi juga melihat secara langsung bagaimana nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum diupayakan berjalan secara seimbang dalam proses penegakan hukum.

Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana modern di Indonesia. Pengalaman tersebut memberikan wawasan mengenai pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada upaya menciptakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta perlindungan terhadap kepentingan korban dan masyarakat.

Program magang yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melalui Laboratorium Hukum UMM di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang diharapkan dapat terus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat secara langsung dalam berbagai kegiatan penegakan hukum. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi akademik, profesionalisme, serta pemahaman yang komprehensif mengenai praktik hukum yang sesungguhnya.

Kegiatan Restorative Justice yang diikuti oleh mahasiswa magang ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam mencetak calon sarjana hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu melihat dan menganalisis penerapan hukum secara langsung di tengah masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal yang berharga bagi mahasiswa dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum maupun praktisi hukum di masa yang akan datang.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan di Tengah Kesulitan Rakyat

    Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan di Tengah Kesulitan Rakyat

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan kembali menjadi sorotan, lantaran kerap flexing di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang terhimpit persoalan ekonomi. Indra Priawan sebagai suami Nikita Willy diketahui masih berstatus terlapor di Bareskrim dalam dugaan pencurian saham di Blue Bird Taxi, dan kasus ini pun masih berproses hingga saat ini. […]

  • IMG-20260331-WA0034

    Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia. […]

  • Diaspora Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kemerdekaan Palestina di Panggung Internasional

    Diaspora Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kemerdekaan Palestina di Panggung Internasional

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina tidak hanya datang dari pemerintah dan masyarakat di Tanah Air, tetapi juga dari warga negara Indonesia yang tinggal di berbagai belahan dunia. Diaspora Indonesia terus menggaungkan perjuangan rakyat Palestina melalui diplomasi, advokasi, dan kerja sama internasional. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam acara virtual talk show bertajuk “Konstelasi […]

  • Bupati Sudewo

    Gelombang Demo Pecah di Pati: Warga Tuntut Bupati Sudewo Mundur

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Ratusan ribu warga Kabupaten Pati turun ke jalan mendesak mundurnya Bupati Sudewo dari jabatannya, 13 Agustus 2025. Demonstrasi yang berlangsung sejak subuh ini merupakan bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat. Titik konsentrasi massa tercatat di Alun-alun dan area Kantor Bupati serta DPRD Pati. Massa, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 100.000 […]

  • WhatsApp Image 2026-01-07 at 14.14.26

    PLN Nusa Daya UL Mamuju Palopo berikan Cahaya Baru di SDN Bullung

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Mamuju — Semangat kemerdekaan kembali menemukan wujudnya di pelosok negeri di SD Negeri Bullung, Desa Taan, Kec. Tapalang, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat, 28 Agustus 2025. Yang terletak di daerah pegunungan resmi mendapatkan aliran listrik tenaga surya “SuperSun” untuk pertama kalinya. Pemasangan ini menjadi kado istimewa di bulan kemerdekaan, menghadirkan cahaya baru bagi anak-anak […]

  • Duta Maritim Indonesia

    Duta Maritim Indonesia Kunjungi Kemnaker, Bahas Program Prioritas Angkatan Kerja Muda

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Vina Avitasari, perwakilan Duta Maritim Indonesia asal Jakarta Utara, melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Kunjungan tersebut membahas peran strategis Kemnaker dalam mendukung Program Prioritas Angkatan Kerja Muda, khususnya di sektor maritim. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemnaker, Jakarta, Vina Avitasari beserta rombongan diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, […]

expand_less