Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month 22 jam yang lalu

Lens IDN, Malang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tengah menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum pidana secara nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut adalah:

  1. Nalintang Evril Ardima
  2. Didhan Shandika
  3. Yovanka Arafat
  4. Adhisty Salsabila

Kegiatan magang ini dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Ibu Nuzakiyah, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak David Christian Lumban Gaol, S.H. Program tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktik yang difasilitasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sebagai upaya untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyaksikan secara langsung proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, antara lain jaksa, pelaku, korban, keluarga para pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan kesepakatan yang dianggap mampu menyelesaikan konflik secara adil tanpa harus melanjutkan perkara hingga tahap persidangan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari konsep Restorative Justice, yaitu suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana. Berbeda dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman pelaku, Restorative Justice lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, penyelesaian kerugian yang ditimbulkan, serta pemulihan keseimbangan sosial dalam masyarakat.

Penerapan Restorative Justice saat ini menjadi salah satu kebijakan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut didorong oleh berbagai pertimbangan, di antaranya tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan, kebutuhan akan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efektif, serta pentingnya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman tetapi juga pada kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam praktiknya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses persidangan hingga putusan hakim. Untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dianggap mampu memberikan hasil yang lebih baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Kebijakan Restorative Justice juga menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Konsep ini secara eksplisit tercermin dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP, yang menyatakan bahwa dalam pemidanaan hakim wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban, serta dalam Pasal 54 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif.

Selain itu, pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan kejaksaan juga didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu apabila telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam penerapan Restorative Justice antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta adanya pemulihan kerugian atau tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Dengan demikian, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, melainkan hanya pada perkara yang memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak untuk diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.

Melalui kegiatan observasi lapangan ini, mahasiswa magang memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana teori hukum yang dipelajari selama perkuliahan diterapkan dalam praktik. Mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif dari hukum pidana, tetapi juga melihat secara langsung bagaimana nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum diupayakan berjalan secara seimbang dalam proses penegakan hukum.

Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana modern di Indonesia. Pengalaman tersebut memberikan wawasan mengenai pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada upaya menciptakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta perlindungan terhadap kepentingan korban dan masyarakat.

Program magang yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melalui Laboratorium Hukum UMM di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang diharapkan dapat terus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat secara langsung dalam berbagai kegiatan penegakan hukum. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi akademik, profesionalisme, serta pemahaman yang komprehensif mengenai praktik hukum yang sesungguhnya.

Kegiatan Restorative Justice yang diikuti oleh mahasiswa magang ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam mencetak calon sarjana hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu melihat dan menganalisis penerapan hukum secara langsung di tengah masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal yang berharga bagi mahasiswa dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum maupun praktisi hukum di masa yang akan datang.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto Pendukung_Rilis Berita Vaksinasi PMK

    UGM dan Dinas Peternakan Blora Gelar Vaksinasi PMK untuk Lindungi Ternak Petani

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Blora – Bersamaan dengan pelatihan pengolahan limbah pucuk tebu menjadi pakan ternak berkualitas, Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) bersama Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora melaksanakan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi milik anggota Kelompok Ternak Sendang Agung di Desa Getas, Kecamatan Kradenan, Blora. Kegiatan yang berlangsung […]

  • Pegadaian Kanwil IX Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Jual Beli Emas Secara Syariah

    Pegadaian Kanwil IX Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Jual Beli Emas Secara Syariah

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta –  Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah, PT Pegadaian terus mengedukasi publik mengenai pembiayaan emas dengan sistem cicilan agar masyarakat dapat berinvestasi tanpa harus menunggu memiliki modal besar. Program PT Pegadaian ini menegaskan bahwa transaksi emas secara angsuran diperbolehkan dalam prinsip syariah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan difatwakan […]

  • IMG-20260214-WA0054

    Sinergi Membangun Kemitraan “Satu Bank untuk Semua” Layanan Perbankan BRI dengan Mitra Bulog Wilayah NTB

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Lombok Tengah — Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama mitra Perum Bulog di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses menggelar forum diskusi bertajuk “Sinergi Membangun Kemitraan Satu Bank untuk Semua” di Kantor Cabang BRI Praya, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTB Mara Kamin Siregar, Wakil Pimpinan Wilayah Bulog Rizal […]

  • IMG-20251102-WA0024

    NasDem Jatim Gelar Rakerwil untuk Konsolidasi dan Pemantapan Arah Juang Menuju 2029

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Tahun 2025 sebagai langkah awal konsolidasi dan penetapan arah juang partai menuju kemenangan pada Pemilu 2029. Acara yang berlangsung di Dyandra Surabaya, Minggu (2/11/2025) ini dihadiri oleh seluruh pengurus DPW, DPD, serta para anggota legislatif dari tingkat […]

  • Screenshot_20260414-040900

    Kontroversi Wasit Warnai Kekalahan MU dari Leeds United

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta- Pada laga Senin malam, Manchester United yang tengah berada di posisi ketiga klasemen harus menelan kekalahan 1-2 di kandang sendiri saat menghadapi rivalnya, Leeds United. Pertandingan ini diwarnai sejumlah keputusan kontroversial, termasuk kartu merah yang diterima Lisandro Martínez serta gol pertama Leeds yang luput dari tinjauan VAR. Kemenangan ini sekaligus menjadi yang […]

  • Monumen Pancasila Sakti

    Monumen Pancasila Sakti: Saksi Bisu Peristiwa G30S/PKI dan Pengorbanan Pahlawan Revolusi

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta –  Monumen ini dibangun atas gagasan Presiden Soeharto sebagai penghormatan kepada tujuh Pahlawan Revolusi—perwira tinggi TNI AD—yang menjadi korban peristiwa G30S/PKI. Pembangunan dimulai pada Agustus 1967, dan monumen resmi diresmikan pada 1 Oktober 1973, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Monumen Pancasila Sakti merupakan salah satu tempat bersejarah yang berlokasi di Jakarta, tepatnya […]

expand_less