Senator Dedi Iskandar Sebut Pendidikan Gratis sebagai Amanat Konstitusi, Ini Alasannya
- calendar_month Jumat, 6 Nov 2026
- print Cetak

Senator Dedi Iskandar Batubara menyebut pendidikan gratis sebagai amanat UUD 1945. (Foto: Dok/Ist).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Lens IDN, Jakarta– Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr. Dedi Iskandar Batubara, menyatakan bahwa gagasan pendidikan gratis merupakan ide yang sangat mulia karena sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Menurut Senator asal Sumatera Utara tersebut, pendidikan gratis juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan Dedi Iskandar setelah mengikuti diskusi publik bertema “Pendidikan Gratis dan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif UUD 1945 NRI Tahun 1945” di Hotel Santika Bintaro, Selasa (4/11/2026).
“Ide pendidikan gratis ini sangat mulia. Gagasan tersebut juga sekaligus menjadi implementasi UUD 1945 Pasal 31,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sementara itu, Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Meski demikian, Dedi menilai pelaksanaan amanat konstitusi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan pembiayaan operasional pendidikan yang menyebabkan masyarakat masih menanggung berbagai pengeluaran untuk memperoleh layanan pendidikan.
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN belum secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan akses dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan penggunaan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah dan warga yang tinggal di wilayah dengan fasilitas pendidikan terbatas.
“Persoalan saat ini terkait regulasi yang cenderung belum memberikan ruang yang cukup untuk pendidikan kita, baik keadilan dalam akses antara masyarakat Jawa dan luar Jawa maupun keadilan kesempatan mendapatkan pendidikan di sekolah yang terbaik,” katanya.
Dedi juga menyoroti ketimpangan infrastruktur pendidikan antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Menurutnya, pemerataan fasilitas sekolah harus menjadi perhatian utama sebelum pemerintah menerapkan kebijakan pendidikan gratis secara menyeluruh.
Selain pembangunan gedung sekolah, pemerataan tenaga pendidik juga menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Distribusi guru dengan kompetensi dan kapasitas yang setara dinilai penting agar peserta didik di berbagai daerah memperoleh kualitas pembelajaran yang tidak jauh berbeda.
Ia berharap pemerintah segera melakukan pembenahan terhadap sarana dan prasarana pendidikan, termasuk memperkuat regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan nasional.
Dedi turut mengingatkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga menyangkut tata kelola. Ia menyinggung masih adanya praktik korupsi oleh oknum birokrasi yang dapat menghambat pembangunan fasilitas pendidikan.
“Implementasi regulasi juga tidak maksimal. Misalnya pembangunan fasilitas pendidikan karena masih ada praktik korupsi oleh oknum birokrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menilai gagasan pendidikan gratis yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 perlu ditindaklanjuti melalui perencanaan kebijakan yang matang.
Pemerintah sebelumnya juga menggelar rapat terbatas pada 23 September 2026 dan membentuk tim khusus untuk mengkaji skema serta kebutuhan anggaran pendidikan tinggi gratis.
Menurut Dedi, upaya tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan seluruh masyarakat.
Namun, kebijakan pendidikan gratis harus dibarengi dengan pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas tenaga pendidik, pembenahan regulasi, serta pengawasan penggunaan anggaran.
Dengan demikian, pendidikan gratis tidak hanya menjadi program pembebasan biaya, tetapi juga menjadi langkah untuk menghadirkan keadilan dan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh warga negara.
- Penulis: Azkatia
