Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenhan

    Wamenhan RI Lepas 25 Tenaga Medis TNI ke Palestina untuk Misi Kemanusiaan Gelombang IV

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto, secara resmi melepas keberangkatan Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan TNI Gelombang IV yang akan bertugas di Palestina. Acara pelepasan ini berlangsung di Ruang Rapat Palapa, Kementerian Pertahanan, pada Kamis (14/8/2025), dengan dihadiri para pejabat tinggi Kemhan dan TNI. Satgas Kesehatan Gelombang IV beranggotakan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-25 at 13.06.44 (2)

    Milad ke-VI HIMMAH DIY Dorong Perlindungan Marwah Perempuan dari Kekerasan Seksual di Era Cybercrime

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta — Himpunan Muslimah (HIMMAH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperingati Milad ke-VI dengan menggelar acara bertema “Empowering of Haya’ wal Izza: Menjaga Marwah Perempuan dari Kekerasan Seksual di Ruang Digital”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Bento Kopi Sorowajan, Yogyakarta, dan dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur organisasi. […]

  • Benjamin Sesko Resmi Pilih Manchester United dan Ungkap Alasan dan Ambisi Besarnya di Old Trafford

    Benjamin Sesko Resmi Pilih Manchester United dan Ungkap Alasan dan Ambisi Besarnya di Old Trafford

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Striker muda berbakat asal Slovenia, Benjamin Sesko, resmi mengungkapkan alasan di balik keputusannya bergabung dengan Manchester United. Pemain berusia 21 tahun itu menyebut proyek ambisius Setan Merah dan atmosfer kekeluargaan di klub sebagai faktor penentu pilihannya. Dalam pernyataannya, Sesko menegaskan bahwa ia melihat masa depan cerah di Old Trafford. “Saat membahas […]

  • 3304WhatsApp_Image_2025-12-01_at_6.48.54_AM

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Sumatera Utara, Pemerintah Pastikan Respons Darurat Maksimal

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tapanuli Utara – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kerja ke wilayah terdampak banjir di Pulau Sumatra pada Senin (1/12/2025) sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam penanganan bencana alam. Presiden bertolak dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB menuju Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera […]

  • Bruno Fernandes

    Bruno Fernandes Geram Usai Manchester United Ditahan Everton 2-2 di Tur Amerika Serikat

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Manchester United menutup rangkaian tur pramusim di Amerika Serikat tanpa kekalahan, namun hasil imbang 2-2 kontra Everton pada laga terakhir Premier League Summer Series tetap meninggalkan rasa kesal bagi kapten tim, Bruno Fernandes. Pertandingan yang digelar di Mercedes-Benz Stadium, Senin (4/8/2025) dini hari WIB, berlangsung sengit. Setan Merah sempat unggul dua […]

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK: Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Guncang Kementerian Ketenagakerjaan

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK: Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Guncang Kementerian Ketenagakerjaan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat tinggi negara. Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, diamankan tim penindakan KPK karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan […]

expand_less