Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taman Bendera Pusaka

    APKLI Perjuangan Dukung Penuh Pembangunan Taman Bendera Pusaka, Ikon Sejarah dan Ekonomi Baru Jakarta

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pembangunan Taman Bendera Pusaka Jakarta resmi dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Proyek prestisius ini dirancang tidak hanya sebagai ruang terbuka hijau yang mempercantik kota, tetapi juga menjadi ikon sejarah nasional dan destinasi wisata edukasi yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan […]

  • 3304WhatsApp_Image_2025-12-01_at_6.48.54_AM

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Sumatera Utara, Pemerintah Pastikan Respons Darurat Maksimal

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tapanuli Utara – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kerja ke wilayah terdampak banjir di Pulau Sumatra pada Senin (1/12/2025) sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam penanganan bencana alam. Presiden bertolak dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB menuju Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera […]

  • WhatsApp Image 2025-12-12 at 13.48.22

    PPM UNTAG Surabaya Sukses Terapkan Budidaya Maggot BSF di Benowo sebagai Solusi Pengolahan Sampah Organik Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Upaya mengatasi persoalan sampah organik rumah tangga di wilayah perkotaan kembali mendapat angin segar melalui Program Pengabdian Masyarakat (PPM) yang dilaksanakan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Bertempat di RW 03 Rejosari, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, kegiatan ini berhasil mengenalkan dan menerapkan inovasi budidaya Maggot Black Soldier Fly (BSF) sebagai […]

  • Triyaningsih

    Triyaningsih Raih Emas di Nomor 5K Pornas Korpri XVII 2025, Bukti Ketangguhan Atlet Kemenpora

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Palembang — Atlet kebanggaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Triyaningsih, kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih medali emas pada nomor lari 5 kilometer (5K) kategori usia di bawah 45 tahun dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII Tahun 2025 yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (11/10). Dalam perlombaan yang berlangsung sengit […]

  • JKSN

    Pelantikan JKSN DIY Tegaskan Visi Besar Kemajuan Pesantren dan Persaudaraan Umat

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sleman – Aula Pondok Pesantren Diponegoro, Sleman, pada Minggu malam (10/8/2025) menjadi saksi lahirnya kepengurusan Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara yang dihadiri ratusan kiai, gus, ning, dan penggiat pesantren ini berlangsung hangat sekaligus penuh khidmat, menjadi ajang silaturahim bersama Ketua Umum JKSN, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim. Dalam sambutannya, […]

  • Adil Muktafa, Bukti Kepemimpinan Muda yang Menggerakkan HMI (MPO) Yogyakarta

    Adil Muktafa, Bukti Kepemimpinan Muda yang Menggerakkan HMI (MPO) Yogyakarta

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta — Tidak banyak pemimpin muda yang mampu mengelola organisasi sebesar Himpunan Mahasiswa Islam (Majelis Penyelamat Organisasi) atau HMI (MPO) Cabang Yogyakarta. Namun, pada periode 2016–2017, M. Adil Muktafa membuktikan bahwa di usia 21 tahun ia mampu menjalankan amanah besar tersebut dengan penuh dedikasi dan prestasi. HMI (MPO) Cabang Yogyakarta yang dipimpinnya merupakan […]

expand_less