Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibalik Cita-Cita Re-Kemerdekaan

    Dibalik Cita-Cita Re-Kemerdekaan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Ach. Nurul Luthfi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Indonesia baru saja merayakan kemerdekaannya yang ke-80 tahun, di mana seharusnya dijadikan momen refleksi mendalam bagi negara untuk sebuah kemakmuran rakyatnya, bukan hanya sekadar perayaan seremonial. Di tengah kemeriahan upacara dan retorika patriotisme, muncul pertanyaan krusial, apakah Indonesia hari ini benar-benar sudah merdeka? Apakah kemerdekaan sudah dinikmati secara keseluruah masyarakat Indonesia? […]

  • WhatsApp Image 2026-02-03 at 17.48.55

    Dugaan Skandal Kepabeanan, Ratusan Massa Desak KPK Tangkap Kakanwil Bea Cukai Jakarta

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Gelombang protes melanda gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/2). Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Rakyat (FORMAT) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan dugaan skandal korupsi dan kejahatan kepabeanan yang menyeret nama pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Massa menyoroti sosok Hendri Darnadi yang kini […]

  • Adil Muktafa, Bukti Kepemimpinan Muda yang Menggerakkan HMI (MPO) Yogyakarta

    Adil Muktafa, Bukti Kepemimpinan Muda yang Menggerakkan HMI (MPO) Yogyakarta

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta — Tidak banyak pemimpin muda yang mampu mengelola organisasi sebesar Himpunan Mahasiswa Islam (Majelis Penyelamat Organisasi) atau HMI (MPO) Cabang Yogyakarta. Namun, pada periode 2016–2017, M. Adil Muktafa membuktikan bahwa di usia 21 tahun ia mampu menjalankan amanah besar tersebut dengan penuh dedikasi dan prestasi. HMI (MPO) Cabang Yogyakarta yang dipimpinnya merupakan […]

  • Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup di Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal

    Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup di Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bogor – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengundang sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan beberapa kepala lembaga negara ke kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa malam (19/8/2025). Pertemuan tersebut berlangsung secara mendadak dan digelar secara tertutup. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pembahasan utama dalam pertemuan tersebut […]

  • WhatsApp Image 2025-12-11 at 12.54.28

    Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pamulang Kembangkan Sistem Absensi Digital untuk Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tangerang Selatan — Dua mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Universitas Pamulang, Nur’aini dan Fiki Romadhon, berhasil menyelesaikan program Kerja Praktek di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 dengan menghasilkan sebuah inovasi berupa Sistem Absensi Digital berbasis web. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga bulan, mulai September hingga Desember 2025. Sebelumnya, proses absensi warga […]

  • jdh

    Wujudkan UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN Untidar Periode Januari 2026 Gelar Pendampingan Legalitas Usaha di Desa Mangunrejo

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Magelang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tidar Desa Mangunrejo Periode Januari 2026 mengadakan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pengajuan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan Pembuatan Merek Dagang beserta Logo Produk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Mangunrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten […]

expand_less