Mengelola Air atau Mengejar Laba? Catatan Kritis untuk Jakarta
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026

Taufik Muhammad Guntur, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Jakarta Timur. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Opini – Perubahan status Perusahaan Air Minum (PAM) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) di DKI Jakarta patut dikritisi secara jernih dan bertanggung jawab. Kebijakan ini tidak sekadar menyangkut bentuk badan hukum BUMD, tetapi menyentuh inti tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga atas air.
Air adalah kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa diposisikan semata sebagai urusan bisnis. Negara hadir bukan untuk menghitung untung dan rugi, melainkan untuk memastikan seluruh warga terutama kelompok miskin dan rentan mendapatkan akses air yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Sebagai organisasi kepemudaan yang lahir dari tradisi keislaman dan kebangsaan, Gerakan Pemuda Ansor memandang bahwa air adalah amanah sosial, bukan komoditas ekonomi. Ketika pengelolaan air mulai didorong oleh logika laba dan dividen, di situlah negara harus berhati-hati agar tidak tergelincir meninggalkan mandat konstitusionalnya.
Perubahan status menjadi Perseroda membawa konsekuensi orientasi korporasi efisiensi finansial, target keuntungan, dan kewajiban setoran dividen. Dalam kerangka bisnis, hal itu mungkin wajar. Namun dalam kerangka pelayanan publik, orientasi tersebut menyimpan risiko besar. Pelayanan air berpotensi diprioritaskan pada wilayah yang menguntungkan secara ekonomi, sementara kawasan padat, kampung-kampung kota, dan masyarakat berpenghasilan rendah tetap tertinggal.
Pengalaman di berbagai tempat menunjukkan pola yang hampir seragam ketika air dikelola dengan pendekatan bisnis, tarif cenderung naik dan akses menjadi timpang. Kelompok rentan sering kali menjadi pihak pertama yang dikorbankan atas nama efisiensi. Jika hal ini terjadi, maka keadilan sosial hanya akan menjadi slogan kebijakan.
Kekhawatiran lain adalah melemahnya kontrol publik. Perseroda tunduk pada rezim korporasi, di mana banyak keputusan strategis dapat dibungkus sebagai “keputusan bisnis”. Tanpa pengamanan regulasi yang kuat, ruang pengawasan DPRD dan partisipasi publik berisiko menyempit. Padahal, air adalah urusan publik yang harus terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kami tidak menutup mata terhadap tantangan pengelolaan air di Jakarta: keterbatasan infrastruktur, kebocoran jaringan, dan kebutuhan investasi yang besar. Namun solusi atas persoalan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip dasar pelayanan publik. Modernisasi tata kelola harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan sosial, bukan sebaliknya.
Dalam perspektif moral dan keagamaan, air adalah nikmat Tuhan yang tidak boleh dimonopoli atau dipersulit aksesnya. Prinsip kemaslahatan umum harus menjadi fondasi kebijakan publik. Negara yang adil adalah negara yang melindungi yang lemah, bukan yang menyerahkan nasib rakyatnya kepada kalkulasi pasar.
Karena itu, perubahan kelembagaan pengelolaan air harus disertai dengan pengamanan yang jelas dan tegas. Pertama, jaminan tarif air yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, prioritas layanan bagi wilayah tertinggal dan padat penduduk. Ketiga, penguatan pengawasan DPRD dan keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan strategis. Keempat, penegasan bahwa air tetap diposisikan sebagai pelayanan publik, bukan semata entitas bisnis.
Jakarta tidak kekurangan kecerdasan teknokratis. Namun sering kali yang kurang adalah keberanian moral untuk berpihak. Dalam urusan air, negara tidak boleh netral, apalagi berjarak. Negara harus hadir secara nyata, memastikan bahwa setiap kebijakan mencerminkan keberpihakan kepada rakyat.
Air bukan saham untuk diperdagangkan. Air adalah hak warga. Dan melindungi hak tersebut adalah kewajiban negara. Jika negara mulai abai, maka suara masyarakat sipil wajib mengingatkan. Di sinilah peran pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan elemen bangsa lainnya untuk menjaga agar kebijakan publik tetap berada di jalur keadilan sosial.
*) Penulis adalah Taufik Muhammad Guntur, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Jakarta Timur.
- Penulis: Tim Redaksi
