Thrifting Merajarela : Dampak Pertumbuhan Bisnis Thrifting terhadap Industri Fashion Lokal di Indonesia
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 14 jam yang lalu

Ilustrasi - (Foto: AI).
Lens IDN, Kolom – Dalam tren fashion bisnis thrifting atau pakaian bekas ini sudah mulai memasuki Indonesia pada tahun 90-an. Bisnis yang dimulai dari kota Bandung ini terus merambah hingga menjangkau seluruh Indonesia tepatnya ketika pandemi COVID-19 melanda. Pertumbuhan bisnis thrifting membuat banyak anak muda hingga pengusaha menengah yang mulai melirik pertumbuhan bisnis tersebut.
Namun, seperti dua mata pisau pertumbuhan bisnis thrifting ini berlangsung di Indonesia. Bisnis tersebut dapat membuat banyak anak muda mendapatkan penghasilan tambahan bahkan hingga dapat berkembang bisnisnya dari teras rumah menjadi ruko besar di pinggir jalan. Tetapi dengan perkembangan bisnis thrifting juga berdampak terhadap kehancuran industri fashion lokal. Mirisnya beberapa negara lebih senang untuk menggunakan produk fashion buatan Indonesia namun sebagian warga negara Indonesia justru menginginkan penggunaan brand ternama melalui pembelian baju thrifting.
Dalam mencegah semakin terpuruknya fashion lokal, Pemerintah melalui beberapa Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan memiliki tekad untuk melarang impor produk thrifting masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 yang merupakan peraturan untuk melarang produk impor thrifting. Sejalan dengan peraturan tersebut, Menteri UMKM juga menekankan pelarangan industri thrifting ilegal yang berasal dari luar negeri, hal ini untuk mendukung ekosistem UMKM terutama di bidang fashion untuk semakin berkembang dan menjadi raja di tanah sendiri. Beberapa produk lokal bahkan sudah mendunia seperti Erigo, Eiger, Compass, Roughneck dan masih banyak produk lokal yang dapat bersaing dengan produk dari negara lain.
Pelarangan ini akan menjadi suatu titik balik dalam meningkatkan gairah fashion dalam negeri yang sudah meredup dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya pelarangan menjadikan beberapa penjual thrifting impor ilegal beralih untuk menjual produk dalam negeri. Sebagai warga negara kecintaan akan produk dalam negeri harus ditekankan dalam diri setiap warga. Pertumbuhan ekonomi dari penjualan produk dalam negeri dapat berdampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional sehingga semakin banyak masyarakat yang mengalami peningkatan kesejahteraan.
*) Penulis adalah Michelle Jovana Soedarto, Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya.
- Penulis: Tim Redaksi
