Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Dilema PKWTT: Antara Kepastian Hukum dan Realitas “Karyawan Abadi Kontrak”

Dilema PKWTT: Antara Kepastian Hukum dan Realitas “Karyawan Abadi Kontrak”

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 13 jam yang lalu

Lens IDN, Kolom – Setiap kali shift malam saya selesai, saya biasanya bertemu dengan teman-teman saya sambil ngopi dekat tempat kerja. Mereka tahu saya bekerja. Yang mereka tidak tahu adalah, setiap kali ada teman yang bertanya, “Kerja di tempat kerjamu enak, Raf jabatan e opo? Pasti udah tetap yo? ”

Saya adalah karyawan tetap. Tapi rekan saya di gerai lain, yang sudah lebih lama bekerja dari saya, masih berstatus kontrak. Kontraknya diperpanjang. Diperpanjang lagi. Sampai kapan? Tidak ada yang tahu.

Fenomena ini yang kemudian membuat saya ingin mengangkat tema “Pergeseran PKWT ke PKWTT: Analisis Kepastian Hukum Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja” dalam tugas individu mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan. Bukan hanya sekadar tugas, tapi ini adalah gambaran realitas yang saya hadapi sehari-hari.

Paradoks Fleksibilitas UU Cipta Kerja

Sejak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023) berlaku, pemerintah memang berusaha menciptakan fleksibilitas pasar kerja. Tujuannya baik: mendorong investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Tetapi dalam praktiknya, fleksibilitas ini sering kali menjadi masalah. Saya membaca Pasal 56 UU Ketenagakerjaan setelah Omnibus Law, yang menyatakan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau tidak tertentu (PKWTT). Kemudian saya melihat Pasal 59 yang membahas jenis pekerjaan dan jangka waktu PKWT. Secara normatif, aturannya sudah jelas.

Tapi di lapangan?

Saya punya rekan, sebut saja Soleh. Sudah 4 tahun di perusahaan ritel yang sama. Setiap tahun, kontraknya diperpanjang. Kerjanya sama seperti saya, menata barang, melayani kasir, mengecek stok. Pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus. Namun statusnya tetap kontrak. Ketika saya bertanya mengapa tidak diangkat tetap, jawabannya klasik: “Kata HRD, masih lihat kebutuhan atau sering kali kuota masih penuh. ”

Jurang Antara “Jenis Pekerjaan” dan “Sifat Pekerjaan”

Di sinilah saya melihat celah masalah. UU Cipta Kerja memang memperluas jenis pekerjaan yang bisa di-PKWT-kan. Tetapi dalam ritel, hampir semua pekerjaan di tingkat gerai bersifat tetap. Toko buka setiap hari, memerlukan karyawan setiap hari. Lalu mengapa status kontrak bisa bertahun-tahun?

Saya coba membaca lebih dalam. Dalam Omnibus Law, memang tidak ada lagi batasan maksimal perpanjangan PKWT yang kaku seperti UU lama yang membatasi maksimal 3 tahun. Sekarang, yang diatur lebih banyak soal perlindungan hak-hak pekerja kontrak seperti kompensasi. Tapi pertanyaan saya: apakah dengan memberikan kompensasi di akhir kontrak, lantas legalitas PKWT yang diperpanjang terus-menerus jadi sah?

Hukum kita sebenarnya mengenal doktrin “in concrete” dalam menentukan hubungan kerja. Bukan hanya melihat kontrak tertulis, tetapi melihat kenyataan hubungan kerja. Jika pekerjaan bersifat tetap, terus menerus, dan menjadi kebutuhan pokok perusahaan, maka seharusnya statusnya adalah PKWTT.

Kepastian Hukum yang Tersandera Efisiensi

Saya mengerti, perusahaan ritel beroperasi di tengah margin yang tipis. Persaingan ketat, biaya operasional tinggi. Mempertahankan karyawan kontrak dianggap lebih efisien secara administratif dan finansial. Tapi apakah efisiensi bisnis bisa mengorbankan kepastian hukum bagi pekerja?

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas dalam hubungan kerja. Perlakuan adil itu apa? Saya mengartikan sebagai kepastian status. Ketika pekerja melaksanakan fungsi yang sama dengan karyawan tetap, ia berhak mendapat status yang setara.

Saya bersyukur menjadi karyawan tetap. Namun, hati saya sedih setiap melihat rekan yang kontraknya akan habis, khawatir apakah akan diperpanjang atau tidak. Mereka bekerja dengan hati-hati, takut membuat kesalahan, takut mendapatkan teguran bukan karena profesionalisme, tetapi karena takut kontrak tidak diperpanjang.

Catatan Kritis untuk Pemerintah dan DPR

Lewat tulisan ini, saya ingin menyampaikan satu hal sederhana: pekerja kontrak jangka panjang adalah ironi di negara hukum. Jika revisi UU Ketenagakerjaan berikutnya tidak segera mengatasi masalah ini, maka kita hanya menciptakan kelas baru: “karyawan abadi kontrak”.

Saya usul, perlu ada batasan maksimal total masa kerja PKWT di satu perusahaan misalnya maksimal 5 tahun dengan perpanjangan, setelah itu wajib diangkat tetap untuk jenis pekerjaan yang bersifat terus-menerus. Jangan biarkan pekerja terjebak dalam siklus kontrak tanpa akhir.

Refleksi Mahasiswa yang Juga Buruh

Di kelas Hukum Ketenagakerjaan, saya mempelajari banyak teori perlindungan pekerja. Tapi teori tidak akan berarti jika praktiknya sangat berbeda. Menjadi mahasiswa hukum yang juga karyawan ritel memberi saya perspektif ganda: saya membaca pasal-pasal, tetapi juga merasakan pahitnya implementasi.

Kepada teman-teman mahasiswa yang belum bekerja, pelajarilah hukum ketenagakerjaan bukan hanya untuk ujian, tetapi untuk memahami bagaimana nasib jutaan pekerja kontrak di negeri ini. Karena di balik setiap pasal, ada nyawa yang mengandalkan harapan.

Saya akan menutup opini ini dengan kalimat yang sering saya ucapkan dalam hati setiap kali melihat rekan kerja menandatangani perpanjangan kontrak untuk keempat kalinya:

“Hukum sudah berbicara, tetapi mengapa kenyataan masih berbisik lain?”.

 

*) Penulis adalah Mokhammad Raffi Irsyad, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revolusi Pesawat Kertas: BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Simbolik Tolak Lupa dan Tuntut Keadilan HAM

    Revolusi Pesawat Kertas: BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Simbolik Tolak Lupa dan Tuntut Keadilan HAM

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi simbolik bertajuk “Revolusi Pesawat Kertas” di Alun-alun Kidul, Jumat malam (26/9). Aksi ini digelar dalam rangka memperingati September Hitam sekaligus menyerukan agar sejarah kelam bangsa dan luka korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dilupakan begitu […]

  • HUT ke-80

    Gladi Kotor Kedua HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Berjalan Lancar, Mensesneg Pastikan Persiapan Capai 70 Persen

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Gladi kotor kedua dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2025), berlangsung lancar. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk mematangkan persiapan sebelum upacara puncak pada 17 Agustus 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, selaku Ketua Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan […]

  • Ahmad Husein Jadi Sorotan Warga Pati Usai Cabut Dukungan dari AMPB dan Berdamai dengan Bupati Sudewo

    Ahmad Husein Jadi Sorotan Warga Pati Usai Cabut Dukungan dari AMPB dan Berdamai dengan Bupati Sudewo

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Mantan eksekutor Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Ahmad Husein, kini menjadi sasaran kekecewaan sejumlah warga Pati. Hal itu terjadi setelah ia secara mengejutkan menyatakan berdamai dengan Bupati Pati, Sudewo, serta memutuskan tidak lagi terlibat dalam desakan agar sang bupati lengser dari jabatannya. Sikap Husein tersebut berbanding terbalik dengan langkah sebelumnya, di […]

  • Wamenkeu Tegaskan APBN 2026 Dirancang untuk Prioritas Presiden dan Kesejahteraan Seluruh Rakyat

    Wamenkeu Tegaskan APBN 2026 Dirancang untuk Prioritas Presiden dan Kesejahteraan Seluruh Rakyat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disusun untuk membiayai seluruh program prioritas Presiden Prabowo Subianto sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Menurut Suahasil, APBN tidak bisa dipandang secara terpisah antara belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melainkan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-08 at 21.29.49

    Mahkota untuk Mempelai Pria: Tradisi Unik di Pesisir Selatan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan, dan setiap wilayah di Indonesia memiliki cara yang khas dalam melaksanakan prosesi tersebut. Dalam masyarakat Minangkabau pengantin perempuan umumnya menggunakan hiasan kepala bertingkat, terdiri dari susunan ornamen bermotif dan berwarna keemasan yang disebut dengan suntiang. Di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tepatnya […]

  • IMG-20260310-WA0025

    Puncak Rangkaian Ramadhan, DEMA FDIKOM UIN Jakarta Gelar Pesantren Kilat di Kampung Pemulung Lebak Bulus

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Memasuki tahap akhir rangkaian kegiatan Ramadhan, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (DEMA FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat di kawasan Kampung Pemulung, Lebak Bulus. Program ini menjadi bagian dari upaya mahasiswa dalam menghadirkan aktivitas Ramadhan yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memberi manfaat nyata […]

expand_less