Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20251110-WA0011

    NasDem Jatim: Pengakuan untuk KH Kholil Merupakan Penghormatan bagi Dunia Pesantren

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, SURABAYA — DPW Partai NasDem Jawa Timur menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keputusan pemerintah yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Syaichona KH Kholil Bangkalan, ulama besar Madura yang dikenal sebagai guru para pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus tokoh spiritual penting dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Keputusan yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 […]

  • Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

    Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Senin, 29 September 2025. Dalam kesempatan itu, Asosiasi meminta agar Menteri Purbaya turut memperhatikan pengusaha rokok asal Madura. “Kami mempunyai keinginan bagaimana Madura dijadikan sebagai kawasan khusus dan memberlakukan SKM dan SPM kelas III dengan perkiraan […]

  • Irma Suryani Chaniago

    Komisi IX DPR Ingatkan Aksi Buruh Harus Damai, Jangan Anarkis

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional buruh, namun pelaksanaannya harus tetap damai dan tidak anarkis. “Demonstrasi itu sah menurut undang-undang, bahkan menjadi […]

  • GPT-5

    Sam Altman Akui Penurunan Kinerja GPT-5, Janji Perbaikan dan Pertimbangkan Kembalikan GPT-4o untuk Pengguna Plus

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – CEO OpenAI, Sam Altman, bersama tim pengembang kecerdasan buatan (AI) menanggapi keluhan publik terkait performa model terbaru mereka, GPT-5, yang dinilai menurun dibandingkan pendahulunya, GPT-4o. Dalam pernyataan yang dikutip dari TechCrunch, Altman mengakui bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh kendala teknis pada fitur baru GPT-5, yakni real-time router. Fitur ini berfungsi menentukan […]

  • Duta Maritim Indonesia 2025

    Duta Maritim Indonesia 2025 Refleksikan Semangat Kebangsaan di Monumen Pancasila Sakti

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Peserta Sekolah Duta Maritim Indonesia 2025 menggelar kunjungan ke Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur. Agenda ini bukan sekadar wisata sejarah, melainkan momentum refleksi mendalam tentang arti keteguhan dalam menjaga kedaulatan bangsa, khususnya di bidang maritim. Di lokasi yang sarat makna perjuangan tersebut, para Duta Maritim menegaskan bahwa tugas generasi muda masa […]

  • WhatsApp Image 2026-01-29 at 15.49.46

    Jelang Aksi Ojol, Intelkam PMJ Dorong Koalisi Ojol Nasional Tempuh Jalur Audiensi

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan silaturahmi dengan Komunitas Ojek Online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON). Kegiatan tersebut bertujuan membangun komunikasi serta menjaga stabilitas keamanan menjelang rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan komunitas pengemudi ojek online. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dit Intelkam PMJ memberikan sejumlah […]

expand_less