Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Devina
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Devina

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2026-01-05 at 16.59.07

    Mahasiswa Akuntansi UMRI Membuat Video Edukasi Tentang Anti Radikalisme yang Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) membuat video edukasi bertema anti radikalisme sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, menyusul peristiwa kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu. Kegiatan pembuatan video edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya paham […]

  • IMG_0746

    Produktif atau Sekadar Lelah? Mitos Besar Budaya Hustle

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Dalam beberapa tahun terakhir, dunia kerja dihadapkan pada dua narasi besar yang saling berseberangan: budaya hustle dan work-life balance. Di satu sisi, budaya hustle memuja kerja keras tanpa henti, jam kerja panjang, dan pengorbanan waktu pribadi demi pencapaian karier. Di sisi lain, work-life balance menekankan keseimbangan antara pekerjaan, kehidupan pribadi, kesehatan mental, dan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-24 at 13.46.14

    Perkuat Wawasan Kebangsaan, Kaisar Abu Hanifah Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Sleman

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Dalam upaya memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Kaisar Abu Hanifah, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan tim sukses bertempat di Joglo Merapi Rasa, Jln. Pakem Kalasan, Kec. Cangkringana, Kab. Sleman, Daerah […]

  • WhatsApp Image 2025-11-28 at 08.48.15

    Antusiasme Warga Meningkat, Koperasi Desa Merah Putih Hadir Sebagai Solusi Kebutuhan Bahan Pokok Terjangkau

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Sejak resmi diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih terus mendapatkan respons positif dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Kehadiran koperasi ini memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat perbelanjaan. Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Muhammad Ayun Darwis, menyampaikan bahwa koperasi hadir sebagai solusi […]

  • Kiri Matcha - Destinasi Matcha Pertama dengan Sensasi Floral

    Padukan Estetika Bunga dan Kuliner, Kiri Matcha Resmi Hadir Sebagai Kafe Matcha Premium Pertama Berkonsep Floral di Indonesia

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Florist premium terkemuka yang telah menghiasi Plaza Senayan selama 27 tahun, Floé Flowers, resmi melebarkan sayap bisnisnya ke industri kuliner dengan meluncurkan Kiri Matcha. Kafe premium ini menjadi destinasi matcha pertama di Indonesia yang mengintegrasikan sentuhan keindahan floral (floral sensibility) secara menyeluruh. Terletak di kawasan Plaza Senayan Level P4 Atrium, Jakarta […]

  • DPD IPHI 1987 DIY

    DPD IPHI 1987 DIY Gelar Penyuluhan Hukum di SDN Depok 2

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD IPHI 1987) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Kekerasan dan Bullying” yang diselenggarakan di SDN Depok 2. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 29 Juli 2025, di SDN […]

expand_less