Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20260421-WA0050

    Lebih dari 1.000 Siswa Ikuti Edukasi dan Pemeriksaan Gigi Gratis oleh Andalan Dental Aesthetic di Siak Hulu

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Siak Hulu — Lebih dari 1.000 siswa bersama 98 guru di SMPN 4 Siak Hulu berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial kesehatan gigi dan mulut yang diselenggarakan oleh Andalan Dental Aesthetic, sebuah klinik dokter gigi di Pekanbaru. Kegiatan ini menarik perhatian karena menghadirkan kombinasi edukasi, praktik langsung, serta pemeriksaan gigi gratis dalam skala besar di […]

  • Mahfud MD Minta Polemik Ijazah Jokowi Segera Diakhiri, Ingatkan Jangan Hina Sesama

    Mahfud MD Minta Polemik Ijazah Jokowi Segera Diakhiri, Ingatkan Jangan Hina Sesama

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sebaiknya segera dituntaskan melalui jalur hukum tanpa perlu disertai narasi yang bersifat merendahkan. “Serahkan prosesnya pada hukum, apapun hasilnya. Tidak perlu ribut-ribut lagi menurut […]

  • DSC01093

    Gubernur Jawa Barat Hadiri Groundbreaking Pabrik Deli Indonesia di Karawang, Investasi Rp2,25 Triliun Siap Serap 3.000 Tenaga Kerja

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Karawang – Komitmen investasi asing dalam memperkuat industri manufaktur nasional kembali ditunjukkan melalui seremoni groundbreaking pembangunan pabrik Deli Indonesia di Artha Industrial Park, Karawang, Selasa (26/11). Acara ini turut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan dukungan penuh terhadap hadirnya Deli sebagai penggerak baru ekonomi daerah. Dalam sambutannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa […]

  • Jan Olde Riekerink

    Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink, Kaget Usai Dua Kekalahan Beruntun Meski Diperkuat Tujuh Pemain Timnas Indonesia

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Banten – Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink, mengaku terkejut dengan hasil kurang memuaskan yang dialami timnya di awal kompetisi Liga 1 2025/2026. Meski skuad Tangsel Warriors diperkuat tujuh pemain Timnas Indonesia, mereka harus menelan dua kekalahan beruntun yang jauh dari ekspektasi. “Setelah dua kali kalah, ini sangat jauh dari harapan yang saya […]

  • Duta Maritim Indonesia

    Duta Maritim Indonesia Kunjungi Kemnaker, Bahas Program Prioritas Angkatan Kerja Muda

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Vina Avitasari, perwakilan Duta Maritim Indonesia asal Jakarta Utara, melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Kunjungan tersebut membahas peran strategis Kemnaker dalam mendukung Program Prioritas Angkatan Kerja Muda, khususnya di sektor maritim. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemnaker, Jakarta, Vina Avitasari beserta rombongan diterima langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, […]

  • Irma Suryani Chaniago

    Komisi IX DPR Ingatkan Aksi Buruh Harus Damai, Jangan Anarkis

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional buruh, namun pelaksanaannya harus tetap damai dan tidak anarkis. “Demonstrasi itu sah menurut undang-undang, bahkan menjadi […]

expand_less