Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bruno Fernandes Kesal Wasit Tak Minta Maaf Usai Insiden Penalti Kontra Fulham

    Bruno Fernandes Kesal Wasit Tak Minta Maaf Usai Insiden Penalti Kontra Fulham

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Kapten Manchester United, Bruno Fernandes, melontarkan kekecewaannya terhadap wasit setelah insiden kontroversial saat timnya berhadapan dengan Fulham. Fernandes mengaku terganggu dengan insiden itu, meski ia menegaskan bahwa kegagalannya mengeksekusi penalti murni merupakan kesalahannya sendiri. Dalam laga tersebut, Fernandes terlibat kontak fisik dengan wasit tepat sebelum dirinya mengambil tendangan penalti. Insiden itu membuat […]

  • WhatsApp Image 2026-06-30 at 14.13.06

    Dedikasi Onal Dompu Menginspirasi Generasi Muda untuk Berkarya dan Melestarikan Budaya Lokal

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Dompu – Sosok Onal Dompu menjadi salah satu contoh musisi muda daerah yang berhasil memanfaatkan era digital untuk mengembangkan karier sekaligus melestarikan budaya lokal. Penyanyi yang memiliki nama asli Onal Sutra ini lahir pada 12 Juni 1997 di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Perjalanan kariernya mulai mendapat perhatian masyarakat setelah mengikuti ajang pencarian […]

  • Foto-1_KPK-Lantik-8-Pejabat-Fungsional,-Perkuat-Lini-Pemberantasan-Korupsi-image_large

    KPK Lantik Delapan Pejabat Fungsional, Perkuat SDM untuk Dukung Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji delapan pejabat fungsional yang terdiri atas satu Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, satu Penyelidik Tindak Pidana Korupsi, dan enam Pranata Komputer. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis KPK dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna mendukung […]

  • WhatsApp Image 2026-01-04 at 15.36.05

    Mahasiswa TI UNPAM Bangun Sistem Reservasi Modern untuk CV Nuansa Hunian Gemilang

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tangerang Selatan — Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Universitas Pamulang (UNPAM) melaksanakan kegiatan Kerja Praktek (KP) di CV Nuansa Hunian Gemilang pada periode 1 November hingga 15 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam perancangan dan implementasi sistem informasi, khususnya pada sektor perhotelan. Kegiatan Kerja Praktek merupakan bagian dari kurikulum […]

  • KAMMI Jakarta Pusat Nyatakan Dukungan Total PP KAMMI Kepemimpinan Amri Akbar

    KAMMI Jakarta Pusat Nyatakan Dukungan Total PP KAMMI Kepemimpinan Amri Akbar

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jakarta Pusat menyambut dengan penuh rasa syukur dan kegembiraan atas ditunjuknya saudara M. Amri Akbar sebagai Penanggung Jawab Ketua Umum KAMMI Pengurus Pusat. Momen ini dianggap sebagai langkah penting bagi arah gerakan KAMMI ke depan, terutama dalam upaya melakukan pembaruan dan penguatan kepemimpinan […]

  • Pegadaian Kanwil IX Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Jual Beli Emas Secara Syariah

    Pegadaian Kanwil IX Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Jual Beli Emas Secara Syariah

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta –  Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah, PT Pegadaian terus mengedukasi publik mengenai pembiayaan emas dengan sistem cicilan agar masyarakat dapat berinvestasi tanpa harus menunggu memiliki modal besar. Program PT Pegadaian ini menegaskan bahwa transaksi emas secara angsuran diperbolehkan dalam prinsip syariah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan difatwakan […]

expand_less