Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Komdigi Tegaskan Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Hoaks, Berpotensi Langgar UU ITE

Komdigi Tegaskan Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Hoaks, Berpotensi Langgar UU ITE

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Sab, 2 Mei 2026

Lens IDN, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menanggapi beredarnya video yang diunggah oleh Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya. Video tersebut memuat narasi terkait kedekatan antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital (@kemkomdigi), Sabtu (2/5/2026), Meutya menegaskan bahwa konten tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap kepala negara.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa isi video tersebut tergolong hoaks dan mengandung ujaran kebencian. Menurutnya, narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta berpotensi menjadi provokasi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Komdigi menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang disampaikan tidak berdasar dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya.

Meutya juga mengingatkan bahwa ruang digital dalam sistem demokrasi seharusnya dimanfaatkan sebagai wadah pertukaran gagasan yang sehat, bukan untuk menyebarkan konten yang merendahkan martabat individu atau pihak tertentu.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang untuk memproduksi dan menyebarkan kebencian yang menyerang martabat manusia,” tambahnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya mengingatkan bahwa setiap individu yang secara sengaja membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan konten bermuatan hoaks dan ujaran kebencian dapat dikenai sanksi hukum.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian berbasis SARA.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan membagikan informasi di ruang digital. Verifikasi terhadap sumber informasi menjadi langkah penting guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan berbagai pihak serta mengganggu stabilitas sosial dan politik nasional.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2025-12-28 at 15.15.52

    Mahasiswa UBSI Cikarang Perkuat Literasi Pajak dan Zakat Lewat Penyuluhan di PKBM Gagak Mas

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Cikarang – Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap dua pilar kesejahteraan nasional, yakni pajak dan zakat, terus digencarkan. Lima mahasiswa dari Kampus Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Cikarang menggelar kegiatan penyuluhan bertema “Analisis Perbandingan Pajak dan Zakat di Indonesia” di PKBM Gagak Mas, Jumat (29/11/2025). Kegiatan edukatif tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai peran […]

  • Abd. Wafi, S.H.

    Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada angka 40 tahun. Putusan ini mengukuhkan bahwa, kecuali terdapat pengalaman sebagai kepala daerah […]

  • WhatsApp Image 2026-05-08 at 09.09.26

    Mahasiswa UIN Jakarta Blokade Jalan Ciputat, Tolak Kampus Jadi Pengelola MBG

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung rektorat sebagai bentuk penolakan terhadap rencana kampus dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Massa aksi yang terdiri dari berbagai fakultas, organisasi mahasiswa, serta elemen gerakan mahasiswa Ciputat tersebut menilai kebijakan tersebut semakin memperlihatkan arah kampus […]

  • WhatsApp-Image-2026-07-10-at-16.41.23

    Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan Sekaligus dari NTB, Perkuat Ketahanan Air dan Swasembada Pangan Nasional

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Lombok Barat – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/7/2026), untuk meresmikan lima bendungan yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Prosesi peresmian dipusatkan di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Selain Bendungan Meninting, empat bendungan lain yang diresmikan secara bersamaan yakni Bendungan Keureuto […]

  • JKSN

    Pelantikan JKSN DIY Tegaskan Visi Besar Kemajuan Pesantren dan Persaudaraan Umat

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sleman – Aula Pondok Pesantren Diponegoro, Sleman, pada Minggu malam (10/8/2025) menjadi saksi lahirnya kepengurusan Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara yang dihadiri ratusan kiai, gus, ning, dan penggiat pesantren ini berlangsung hangat sekaligus penuh khidmat, menjadi ajang silaturahim bersama Ketua Umum JKSN, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim. Dalam sambutannya, […]

  • IMG-20251110-WA0011

    NasDem Jatim: Pengakuan untuk KH Kholil Merupakan Penghormatan bagi Dunia Pesantren

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, SURABAYA — DPW Partai NasDem Jawa Timur menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keputusan pemerintah yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Syaichona KH Kholil Bangkalan, ulama besar Madura yang dikenal sebagai guru para pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus tokoh spiritual penting dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Keputusan yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 […]

expand_less