Ridwan Kamil Resmi Angkat Arkana Aidan Misbach sebagai Anak, Permohonan Dikabulkan Pengadilan Agama Bandung
- account_circle Azkatia
- calendar_month 8 jam yang lalu

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi mengumumkan bahwa permohonannya untuk mengangkat Arkana Aidan Misbach. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi mengumumkan bahwa permohonannya untuk mengangkat Arkana Aidan Misbach sebagai anak telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bandung. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum yang mengesahkan proses pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang penetapan berlangsung di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 8 Juli 2026. Ridwan Kamil hadir secara langsung sejak pagi hari untuk mengikuti agenda pembacaan putusan majelis hakim. Selama berada di lingkungan pengadilan, pria yang akrab disapa Kang Emil itu memilih untuk tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, permohonan pengangkatan anak telah didaftarkan oleh Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung pada 26 Juni 2026. Perkara tersebut teregister dengan Nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tersebut setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan berkas. Dengan adanya penetapan ini, status pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak Ridwan Kamil telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bandung.
Penetapan pengangkatan anak merupakan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kepastian status bagi anak maupun orang tua angkat. Proses tersebut dilakukan melalui pemeriksaan pengadilan untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, seluruh tahapan hukum terkait pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak Ridwan Kamil dinyatakan telah selesai. Keputusan Pengadilan Agama Bandung sekaligus memberikan kepastian hukum atas hubungan keperdataan yang timbul dari proses pengangkatan anak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: Azkatia

