Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penambahan-Alutsista-Tonggak-Penguatan-Pertahanan-Nasional-1024x682

    Prabowo Serahkan Rafale dan A400M, Tegaskan Modernisasi Alutsista Jadi Pilar Kedaulatan Indonesia

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penambahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin tidak menentu. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden usai menyerahkan sejumlah alutsista modern kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, […]

  • sa

    Inovasi Electric Trolley Sprayer diterapkan untuk menunjang Produktivitas Kelompok Tani Pakal di Kelurahan Benowo

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Kelurahan Benowo di Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, menunjukkan bahwa kegiatan pertanian masih dapat berjalan berdampingan dengan perkembangan kawasan perkotaan. Para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Pakal terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman, termasuk dalam upaya mengurangi beban fisik dan meningkatkan efektivitas kerja melalui teknologi yang lebih ramah dan efisien. Di tengah […]

  • TNI AU

    Langit Jakarta Semarak: TNI AU Suguhkan Atraksi Udara Spektakuler di HUT Ke-80 RI

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Langit Ibu Kota menjadi panggung kebanggaan bangsa ketika Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menampilkan demo udara spektakuler pada peringatan Detik-Detik Proklamasi Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Rangkaian atraksi tersebut menghadirkan kekuatan alat utama sistem senjata (alutsista) udara sekaligus mempertegas semangat patriotisme yang membahana. Perwakilan tim atraksi udara, […]

  • WhatsApp Image 2026-10-03 at 20.11.14

    Lapas Narkotika Nusakambangan Perkuat Tata Kelola BMN Secara Akuntabel

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Nusakambangan – Upaya memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) terus dilakukan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Salah satunya melalui kegiatan inventarisasi aset yang dilaksanakan pada Kamis (1/10). Inventarisasi dilakukan untuk memastikan aset negara yang berada dalam pengelolaan lapas tercatat secara tepat dan memiliki identitas yang jelas. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari […]

  • IMG-20251109-WA0035

    NasDem Jatim Gelar Fun Walk 2025, Semarak Ulang Tahun ke-14 Partai NasDem

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Suasana Minggu pagi (9/11/2025) di kawasan Ngagel Surabaya tampak berbeda. Ratusan peserta berkaos biru memenuhi halaman Kantor DPW Partai NasDem Jawa Timur. Mereka bersiap mengikuti NasDem Jatim Fun Walk 2025, kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati HUT ke-14 Partai NasDem. Kegiatan ini dilepas langsung oleh Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW Partai NasDem […]

  • 17919584226acf1d96115c4_WhatsApp_Image_2026_10_14_at_11_14_46__2_

    Indonesia–Serbia Perluas Kerja Sama Pekerja Migran, Beasiswa, dan Pertahanan

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta– Indonesia dan Serbia sepakat memperluas kerja sama di bidang perlindungan pekerja migran, pendidikan, sosial budaya, serta pertahanan. Penguatan kemitraan tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Bilateral (FKB) ke-5 Indonesia–Serbia yang berlangsung di Jakarta pada 10 Oktober. Selain memperkuat hubungan ekonomi, kedua negara ingin mengembangkan kerja sama yang mendukung hubungan antarmasyarakat dan memberikan manfaat […]

expand_less