Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2025-12-11 at 16.32.23

    Belajar Bukan Sekadar Soal Pintar, Tapi Soal Bertahan

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Sejak SD hingga SMA, kita dibentuk untuk percaya bahwa belajar adalah tentang menjadi pintar. Kita dikejar nilai bagus, ikut les tambahan, menghafal rumus, dan berkali-kali mengikuti tryout. Hidup terasa sederhana: belajar → pintar → selesai. Namun ketika masuk kuliah, pola itu berubah total. Belajar tidak lagi sekadar soal nilai, melainkan soal […]

  • korban-banjir

    Banjir Aceh, Legislator Harap Prabowo Konsisten dalam Pemberantasan Pembalakan Hutan

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti lemahnya kinerja kementerian dan lembaga yang memiliki otoritas di sektor kehutanan. Ia menyatakan, bencana banjir Aceh dan tanah longsor yang terjadi setiap tahun, bahkan setiap saat, menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan masih belum efektif. Firman juga menyoroti kerusakan hutan yang semakin tidak […]

  • WhatsApp Image 2026-05-11 at 17.08.51

    Shafira Veliza: Dari Panggung Musik ke Layar Lebar Internasional

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Nama Shafira Veliza sudah tidak asing lagi di telinga para pecinta musik dan seni peran di Indonesia. Kini, sang aktris sekaligus penyanyi berbakat tersebut tengah bersiap mengemban tanggung jawab besar sebagai pemeran utama dalam film pendek berjudul FWB. Film ini diproduksi oleh Moonlight Entertainment dan akan melakukan seluruh proses pengambilan gambar […]

  • 3205276130

    Profil KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU yang Ditempa Tradisi Pesantren

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Nama KH Miftachul Akhyar dikenal luas sebagai salah satu ulama kharismatik Indonesia yang dipercaya mengemban amanah besar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2021–2026. Sosoknya merepresentasikan tradisi keilmuan pesantren yang kuat, moderat, serta berakar pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah. Sebagai pemimpin tertinggi dalam struktur keagamaan NU, KH […]

  • Tottenham Hotspur Siap Pecahkan Rekor Transfer Demi Datangkan Takefusa Kubo dari Real Sociedad

    Tottenham Hotspur Siap Pecahkan Rekor Transfer Demi Datangkan Takefusa Kubo dari Real Sociedad

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Tottenham Hotspur dikabarkan tengah menyiapkan langkah besar di bursa transfer musim panas 2025. Klub asal London Utara itu berencana mendatangkan winger Jepang, Takefusa Kubo, dari Real Sociedad dengan nilai transfer fantastis mencapai €70 juta atau sekitar Rp1,2 triliun. Langkah ini disebut sebagai upaya Spurs untuk menambal kekosongan lini serang setelah hengkangnya […]

  • Energi

    Energi Bersih dari Desa: Membangun Kedaulatan dari Pinggiran

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Transisi energi bukan lagi sekadar wacana global, melainkan kebutuhan nyata yang harus diwujudkan di tingkat paling dekat dengan rakyat desa. Dalam konteks Indonesia, lebih dari 74 ribu desa merupakan ruang hidup mayoritas penduduk, yang sekaligus menjadi etalase potensi energi bersih. Panel surya di atap rumah, mikrohidro di aliran sungai kecil, hingga […]

expand_less