Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partai NasDem

    Rakernas I di Makassar, Partai NasDem Mantapkan Strategi Menuju Tiga Besar Pemilu 2029

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN,  ‎Makassar – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh pengurus, anggota fraksi, dan kader di berbagai daerah. Agenda ini diarahkan untuk memperkuat visi, misi, serta merancang strategi pemenangan jangka panjang menjelang Pemilu 2029. Taufik Muhammad Guntur, Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD […]

  • Kemenkes

    Kemenkes Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional lewat Pelatihan TCK-EMT Tipe 2 Menuju Sertifikasi WHO

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bogor – Dalam rangka memperkuat sistem ketahanan kesehatan nasional sekaligus memenuhi standar klasifikasi dan sertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan “Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Cadangan Kesehatan – Emergency Medical Team (TCK-EMT) Tipe 2 Indonesia”. Pelatihan ini berlangsung pada 4–8 Agustus 2025 di Sentul, […]

  • WhatsApp-Image-2025-06-27-at-19.19.37-scaled

    Beasiswa Para Pembina dan Aghniya UNUBA Bangil Tanggung Biaya Kuliah 100 Mahasiswa Baru

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bangil – Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi yang berkualitas melalui program Beasiswa Para Pembina dan Aghniya. Program ini memberikan pembebasan biaya kuliah secara penuh kepada 100 calon mahasiswa baru untuk Tahun Akademik 2026/2027. Program beasiswa tersebut diinisiasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial kampus untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang […]

  • Telkomsel

    Telkomsel Pamerkan Teknologi AI Terbaru di KSTI Indonesia 2025, Dukung Visi Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bandung – Telkomsel turut ambil bagian dalam ajang Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2025 yang berlangsung di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7–9 Agustus 2025. Acara yang dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara teknologi, industri, dan kebijakan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045. Direktur […]

  • Mees Hilgers

    Anco Jansen Ungkap Alasan Mees Hilgers Sulit Dilirik Klub Eropa Usai Pilih Paspor Indonesia

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Mantan pemain PSM Makassar, Anco Jansen, menilai keputusan Mees Hilgers memilih paspor Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat sang bek kesulitan menarik minat klub Eropa pada bursa transfer musim panas 2025. Menurut Jansen, status kewarganegaraan baru Hilgers berdampak langsung terhadap peluang kariernya di Eropa. Dengan paspor Indonesia, bek berusia 24 […]

  • WhatsApp Image 2026-01-28 at 12.07.29

    Tekan Angka Perundungan, Mahasiswa KKN Untidar Adakan Sosialisasi Anti-Bullying di MI Ma’arif Qomarul Huda Banaran

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Temanggung – Bullying merupakan perilaku menyimpang yang dapat terjadi sejak anak berada di sekolah dasar, baik dalam bentuk verbal seperti ejekan, penghinaan, dan ancaman, maupun tindakan fisik. Perilaku ini tidak hanya menyakiti perasaan korban, tetapi juga dapat berdampak serius, seperti menurunnya rasa percaya diri, stres berkepanjangan, hingga cedera fisik. Kasus bullying di sekolah […]

expand_less