Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Founder HAM & Associates Yogyakarta Kecam Dugaan Pengeroyokan Staf Hukumnya oleh Aparat Desa Ilath, Kabupaten Buru

    Founder HAM & Associates Yogyakarta Kecam Dugaan Pengeroyokan Staf Hukumnya oleh Aparat Desa Ilath, Kabupaten Buru

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta — Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan kembali mencoreng citra aparatur desa. Founder sekaligus Managing Director HAM & Associates Advocate | Legal Consultant Yogyakarta, Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H., mengecam keras aksi pengeroyokan yang dialami salah satu staf hukumnya, Madarudin Lapandewa, yang diduga dilakukan oleh Pj Kepala Desa Ilath, Sekretaris Desa, serta Kepala […]

  • Ahmad Husein Jadi Sorotan Warga Pati Usai Cabut Dukungan dari AMPB dan Berdamai dengan Bupati Sudewo

    Ahmad Husein Jadi Sorotan Warga Pati Usai Cabut Dukungan dari AMPB dan Berdamai dengan Bupati Sudewo

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Mantan eksekutor Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Ahmad Husein, kini menjadi sasaran kekecewaan sejumlah warga Pati. Hal itu terjadi setelah ia secara mengejutkan menyatakan berdamai dengan Bupati Pati, Sudewo, serta memutuskan tidak lagi terlibat dalam desakan agar sang bupati lengser dari jabatannya. Sikap Husein tersebut berbanding terbalik dengan langkah sebelumnya, di […]

  • Seruan Aksi 25 Agustus di Depan DPR: Tuntutan Bubarkan Parlemen Ramai di Medsos

    Seruan Aksi 25 Agustus di Depan DPR: Tuntutan Bubarkan Parlemen Ramai di Medsos

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Jagat media sosial Indonesia tengah diramaikan dengan ajakan aksi besar-besaran pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Seruan yang beredar melalui WhatsApp dan platform X (dulu Twitter) ini membawa tuntutan kontroversial: mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR. Sejumlah unggahan bahkan menyertakan panduan teknis bagi calon […]

  • Sadio Mané

    Kisah Sadio Mané: Dari Senegal ke Eropa, Perjalanan Mimpi yang Awalnya Tak Dipercaya Sang Ibu

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Bintang sepak bola asal Senegal, Sadio Mané, membagikan kisah inspiratif tentang awal perjalanannya meniti karier di Eropa. Mantan pemain Liverpool yang kini berkarier di Liga Pro Saudi itu mengenang momen ketika ia pertama kali meninggalkan tanah kelahirannya untuk bergabung dengan klub Prancis, FC Metz. Mané mengungkapkan bahwa kepindahannya ke Prancis menjadi […]

  • Adil Muktafa, Bukti Kepemimpinan Muda yang Menggerakkan HMI (MPO) Yogyakarta

    Adil Muktafa, Bukti Kepemimpinan Muda yang Menggerakkan HMI (MPO) Yogyakarta

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta — Tidak banyak pemimpin muda yang mampu mengelola organisasi sebesar Himpunan Mahasiswa Islam (Majelis Penyelamat Organisasi) atau HMI (MPO) Cabang Yogyakarta. Namun, pada periode 2016–2017, M. Adil Muktafa membuktikan bahwa di usia 21 tahun ia mampu menjalankan amanah besar tersebut dengan penuh dedikasi dan prestasi. HMI (MPO) Cabang Yogyakarta yang dipimpinnya merupakan […]

  • Jan Olde Riekerink

    Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink, Kaget Usai Dua Kekalahan Beruntun Meski Diperkuat Tujuh Pemain Timnas Indonesia

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Banten – Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink, mengaku terkejut dengan hasil kurang memuaskan yang dialami timnya di awal kompetisi Liga 1 2025/2026. Meski skuad Tangsel Warriors diperkuat tujuh pemain Timnas Indonesia, mereka harus menelan dua kekalahan beruntun yang jauh dari ekspektasi. “Setelah dua kali kalah, ini sangat jauh dari harapan yang saya […]

expand_less