Usulan Ahmad Sahroni Soal KPK Konsultasi dengan Ketum Parpol Sebelum Tangkap Kader Picu Kontroversi
- account_circle Azkatia
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: IG/ahmadsahroni88).
Lens IDN, Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyulut perdebatan publik. Politikus Partai NasDem itu menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu memberi tahu ketua umum partai politik sebelum melakukan penangkapan terhadap kadernya yang diduga terlibat kasus korupsi.
“Kalaupun mau tangkap, misalnya Bapak berkomunikasi dengan pimpinan partai,” ujar Sahroni dalam sebuah rapat, sembari membuka usulan kontroversialnya.
Legislator berusia 46 tahun ini bahkan menegaskan bahwa partai politik akan bersikap kooperatif jika diberitahu sebelumnya. Ia mengklaim, partai justru akan membantu menyerahkan langsung kader yang tersandung persoalan hukum ke penyidik KPK.
“Kita anterin itu orang, Pak, ke Bapak,” ucap Sahroni dengan penuh keyakinan.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih elegan karena mampu menjaga hubungan baik antar lembaga negara tanpa mengganggu proses penegakan hukum. “Jadi lebih enak. Hubungan kelembagaannya ada,” tambah Sahroni yang kerap dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok.
Namun, usulan ini justru memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warganet menilai gagasan tersebut tidak masuk akal dan berpotensi melemahkan efektivitas operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini menjadi senjata utama KPK dalam memberantas korupsi.
Salah satu komentar pedas datang dari akun @peng*** yang meragukan pemahaman Sahroni terkait mekanisme OTT.
“Maaf Bang Sahroni paham enggak arti OTT dan korupsi? Kalau sebelum nangkep harus konsultasi dengan pimpinan partai, bisa-bisa koruptornya malah disuruh kabur duluan. Anak TK aja ngerti,” tulisnya di media sosial.
Sejumlah pengamat hukum juga menilai usulan Sahroni berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sekaligus membuka celah bagi tersangka untuk melarikan diri. Pasalnya, prinsip OTT adalah kerahasiaan dan kecepatan dalam penindakan agar tidak terjadi kebocoran informasi.
Kontroversi ini semakin memperpanjang perdebatan publik mengenai posisi DPR dan KPK dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa menjaga hubungan kelembagaan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melemahkan independensi lembaga antirasuah.
- Penulis: Azkatia