Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PMK 81/2025 Terbit, Pemerintah Perketat Tata Kelola Dana Desa untuk Dukung Koperasi Merah Putih

PMK 81/2025 Terbit, Pemerintah Perketat Tata Kelola Dana Desa untuk Dukung Koperasi Merah Putih

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2025

Lens IDN, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperketat tata kelola dana desa melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa agar lebih akuntabel, tepat sasaran, serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Presiden dan menjadi pedoman pada salah satu tugas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

PMK 81/2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, dengan fokus utama pada penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen fiskal untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja dana desa agar lebih produktif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Pembentukan koperasi desa dipandang sebagai strategi kolektif untuk memperkuat sektor usaha rakyat, meningkatkan akses permodalan, serta memperluas pasar produk desa.

Skema Penyaluran Dana Desa Dua Tahap

Dalam PMK 81/2025, pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran dana desa melalui dua tahap. Tahap I dilakukan paling lambat pada bulan Juni, dengan besaran 60 persen dari total pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaannya untuk setiap desa.

Sementara itu, Tahap II disalurkan sebesar 40 persen dari pagu dana desa dan paling cepat dapat dilakukan pada bulan April. Namun, penyaluran tahap kedua ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan baru yang telah diperketat.

Akta Koperasi Jadi Syarat Wajib Penyaluran Tahap II

Salah satu syarat utama yang diatur dalam PMK 81/2025 adalah kewajiban desa untuk menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih. Apabila akta belum terbit, desa setidaknya wajib menyerahkan bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi telah diajukan kepada notaris.

Selain itu, pemerintah desa juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap pembentukan dan pengembangan koperasi tersebut. Surat komitmen tersebut menjadi bukti keseriusan desa dalam mendukung program strategis nasional di bidang ekonomi kerakyatan.

Dorong Akuntabilitas dan Penguatan Ekonomi Desa

Pengetatan syarat penyaluran dana desa ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan agar dana publik tidak hanya terserap, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, mulai dari pengelolaan usaha mikro, distribusi hasil pertanian, hingga penguatan sektor perdagangan lokal.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem ekonomi berbasis komunitas, sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang tidak produktif.

Dengan diberlakukannya PMK 81/2025, pemerintah berharap pengelolaan dana desa ke depan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pada penguatan kelembagaan ekonomi rakyat melalui koperasi yang sehat, profesional, dan berdaya saing.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25 Pengacara FP NTT Dampingi Tiga Terduga Kasus Penculikan Kepala Cabang BRI

    25 Pengacara FP NTT Dampingi Tiga Terduga Kasus Penculikan Kepala Cabang BRI

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) resmi menjadi kuasa hukum bagi tiga orang terduga kasus penculikan dan dugaan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta (MIP). Ketiga terduga tersebut berinisial EWB, AT, dan JRS. Pengumuman pendampingan hukum itu disampaikan langsung oleh Dewan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-11 at 20.33.30

    Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh […]

  • Koalisi Indonesia Anti Korupsi Desak Usut Dugaan KKN di ULP Barang dan Jasa Kabupaten Bogor

    Koalisi Indonesia Anti Korupsi Desak Usut Dugaan KKN di ULP Barang dan Jasa Kabupaten Bogor

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bogor – Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KOSASI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Bogor. Massa menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang dan jasa (ULP BJ) Pemerintah Kabupaten Bogor. Koordinator aksi, F. Fawait, menyebutkan demonstrasi tersebut dipicu adanya indikasi persekongkolan dalam pengaturan sejumlah proyek barang dan jasa […]

  • Ahmad Sahroni,

    Rapat Komisi III DPR Memanas, Ahmad Sahroni Kritik Keras Metode OTT KPK

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung panas setelah Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, melontarkan kritik tajam terhadap praktik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi andalan lembaga antirasuah tersebut. Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPK Setyo Budianto, Sahroni mempersoalkan definisi dan teknis pelaksanaan […]

  • WhatsApp Image 2025-10-23 at 12.28.17

    Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Kemendikdasmen, Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Generasi Muda Anti Korupsi (SIGMA), terdiri dari kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat sipil, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Selasa (21/10). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook […]

  • Luhut Binsar Pandjaitan Kritik KPK: OTT Terlalu Sering Bisa Cederai Citra Indonesia

    Luhut Binsar Pandjaitan Kritik KPK: OTT Terlalu Sering Bisa Cederai Citra Indonesia

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut terlalu sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga berpotensi menimbulkan citra negatif bagi Indonesia di mata dunia. Luhut menegaskan, pemberantasan korupsi seharusnya lebih menitikberatkan pada […]

expand_less