Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Edukasi Warga Ngagel Rejo, Perkuat Keadilan Konsumen Lewat UUPK
- account_circle Azkatia
- calendar_month Sen, 8 Des 2025

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 melaksanakan program penyuluhan masyarakat dengan fokus pada penguatan literasi hukum. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Surabaya– Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 kembali melaksanakan program penyuluhan masyarakat dengan fokus pada penguatan literasi hukum. Kegiatan penyuluhan yang dipimpin oleh Ketua Pelasana Alfi Hendartama ini berlangsung di RW 4 Kelurahan Ngagel Rejo, Surabaya, 06 Desember 2025, dengan mengangkat tema penting: Hukum Perlindungan Konsumen.
Program ini didasari oleh temuan bahwa pengembangan pesat dalam sektor perdagangan modern, terutama melalui digitalisasi, secara simultan meningkatkan potensi risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh konsumen. Konsumen sering kali berada pada posisi lemah, sehingga dibutuhkan kepastian hukum.
Penyuluhan ini menekankan bahwa dasar hukum utama untuk menjamin kepastian, keadilan, dan keseimbangan dalam hubungan konsumen–pelaku usaha adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hukum ini berfungsi melindungi hak konsumen, mencegah praktik merugikan, dan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha.
Secara filosofis, hukum perlindungan konsumen berakar pada Nilai Pancasila tentang kemanusiaan dan keadilan. Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya di Ngagel Rejo telah menegaskan satu hal: hukum bukan lagi menara gading yang jauh, melainkan tameng vital dalam setiap transaksi harian kita. Dengan memahami UUPK 1999, warga kini tahu bahwa mereka tidak lagi berada pada posisi lemah.
Inilah inti dari keadilan konsumen: setiap warga negara memiliki hak fundamental atas keamanan, kenyamanan, dan informasi yang benar, sebagaimana dijamin Pasal 4 UUPK. Lebih dari sekadar daftar hak, sosialisasi ini membuka mata bahwa pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga korporasi besar, wajib beritikad baik, menjamin mutu produk, dan bertanggung jawab penuh.
Program ini adalah langkah krusial untuk mengatasi tantangan rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan merupakan fondasi kuat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap sendi transaksi ekonomi di Surabaya.” Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur Litigasi (Pengadilan) atau Non-Litigasi melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), termasuk melalui Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase.
“Tujuan kami adalah membantu Warga Kelurahan Ngagel Rejo Kota Surabaya menghadapi tantangan seperti rendahnya kesadaran konsumen dan lemahnya efek jera bagi pelaku usaha.” jelas Alfi Hendartama Selaku Ketua Pelaksana.
Melalui program ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekali lagi membuktikan bahwa keberadaan mereka dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, memastikan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha terpenuhi.
- Penulis: Azkatia
