Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Mahkota untuk Mempelai Pria: Tradisi Unik di Pesisir Selatan

Mahkota untuk Mempelai Pria: Tradisi Unik di Pesisir Selatan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025

Lens IDN, Kolom – Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan, dan setiap wilayah di Indonesia memiliki cara yang khas dalam melaksanakan prosesi tersebut. Dalam masyarakat Minangkabau pengantin perempuan umumnya menggunakan hiasan kepala bertingkat, terdiri dari susunan ornamen bermotif dan berwarna keemasan yang disebut dengan suntiang. Di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Inderapura, terdapat sebuah tradisi pernikahan yang sangat unik. Di sini, kedua mempelai pria maupun wanita akan mengenakan suntiang dalam prosesi pernikahan mereka.  Mempelai pria menggunakan suntiang pada saat beriringan atau arak-arakan, kedua mempelai memakai suntiang untuk berkeliling kampung dengan tujuan memberitahukan kepada masyarakat kampung bahwa kedua mempelai telah sah berstatus suami istri.

Suntiang yang di pakai mempelai pria coraknya berbeda dengan mempelai wanita, suntiang yang di pakai mempelai pria tinggi lonjongnya lebih rendah dibandingkan dengan suntiang mempelai wanita, kemudian lebarnya pun lebih kecil dibandingkan mempelai wanita. Hal ini tentu saja berbeda dari kebiasaan di banyak daerah Minangkabau lainnya, yang mana umumnya mempelai pria mengenakan Saluak (sejenis topi khas Minang) dan suntiang biasanya hanya dipakai oleh mempelai wanita saja.

Tradisi ini telah menjadi turun temurun masyarakat Inderapura sejak dahulu. Asal usul adat Marapulai Basuntiang (pengantin pria) berawal dari rencana penyerangan Kerajaan Majapahit di bawah kepemimpinan Adityawarman ke daerah Inderapura pada abad ke-14. Penyerangan ini dilatarbelakangi oleh keinginan Majapahit yang ingin menguasai daerah Inderapura karena kaya akan sumber daya alam. Namun, pasukan perang Adityawarman malah disambut dengan baik tanpa persenjataan. Pasukan itu disambut dengan tarian yang dibawakan Anak Daro (sebutan untuk pengantin perempuan dalam adat istiadat Minangkabau) yang memakai suntiang. Setelah tarian selesai ditampilkan, akhirnya kesepakatan perang batal dilakukan karena Raja Adityawarman tertarik pada salah satu Anak Daro yang menari. Akhirnya, Adityawarman pun dinikahkan dengan wanita asal Inderapura dengan syarat harus memakai suntiang. Pemakaian suntiang pada Adityawarman bertujuan untuk menyamakan derajatnya dengan wanita yang akan dinikahinya. Adityawarman pun setuju dengan kesepakatan tersebut dan memakai suntiang saat menikah. Semenjak saat itu, tradisi “Marapulai Basuntiang” ini menjadi tradisi masyarakat daerah Inderapura yang berlangsung hingga sekarang.

Tradisi ini menunjukkan perbedaan yang menarik, ini menjadi simbol dari kesetaraan dalam pernikahan yang menggambarkan bahwa peran pria dan wanita dalam keluarga memiliki kedudukan yang sama pentingnya. Dengan adanya tradisi untuk mengenakan suntiang pada mempelai pria adalah sebagai bentuk simbol kesetaraan gender dalam rumah tangga. Dalam masyarakat Minangkabau, meskipun sering kali kita melihat pembagian peran yang jelas antara laki-laki dan perempuan, tradisi ini membawa pesan yang lebih mendalam tentang kemitraan dalam pernikahan. Ini menunjukkan bahwa dalam rumah tangga, baik suami maupun istri memiliki peran yang sama dalam membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Tradisi penggunaan suntiang oleh kedua mempelai merupakan salah satu bentuk kekayaan budaya yang patut dibanggakan. Tradisi ini tidak hanya menyimbolkan keindahan dan keanggunan, tetapi juga pesan yang sangat mendalam tentang kesetaraan, keharmonisan, dan pentingnya peran kedua belah pihak dalam membangun keluarga yang bahagia. Sebagai masyarakat yang menghargai warisan budaya, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan tradisi ini agar dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya.

 

*) Penulis adalah Sherly Ramadhani, Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Padang.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sudewo

    Gelombang Demo Pecah di Pati: Warga Tuntut Bupati Sudewo Mundur

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Ratusan ribu warga Kabupaten Pati turun ke jalan mendesak mundurnya Bupati Sudewo dari jabatannya, 13 Agustus 2025. Demonstrasi yang berlangsung sejak subuh ini merupakan bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat. Titik konsentrasi massa tercatat di Alun-alun dan area Kantor Bupati serta DPRD Pati. Massa, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 100.000 […]

  • Teuku Riefky Harsya

    Menteri Ekraf Kukuhkan Pengurus KORPRI 2025–2030, Perkuat Ekspansi Dinas Ekraf ke 19 Provinsi dan 80 Kabupaten/Kota

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya resmi mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Ekraf masa bakti 2025–2030 sebagai langkah strategis memperkuat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di daerah. Pengukuhan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025) ini diiringi dengan penguatan ekspansi Dinas Ekonomi […]

  • DPD IPHI 1987 DIY

    DPD IPHI 1987 DIY Gelar Penyuluhan Hukum di SDN Depok 2

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD IPHI 1987) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Kekerasan dan Bullying” yang diselenggarakan di SDN Depok 2. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 29 Juli 2025, di SDN […]

  • WhatsApp Image 2025-12-10 at 20.25.46

    Mahasiswa FH Untag Surabaya Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen di Wonokromo

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 kembali melaksanakan program penyuluhan hukum untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai perlindungan konsumen. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pelaksana Siti Istirofah dan berlangsung di RW 07 / RT10 Kelurahan Wonokromo, Surabaya, 07 Desember 2025, Dengan ini mengangkat Tema penting : Hukum perlindungan Konsumen Program penyuluhan ini […]

  • Rasmus Hojlund

    Rasmus Hojlund Diminta Tetap Bertahan dan Hadapi Tantangan Benjamin Sesko di Manchester United

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens, IDN, Jakarta – Mantan bek Manchester United, Mikael Silvestre, memberikan pesan tegas kepada Rasmus Hojlund terkait rumor kedatangan Benjamin Sesko ke Old Trafford. Silvestre menilai, Hojlund seharusnya tidak merasa terancam, melainkan memanfaatkan persaingan tersebut untuk meningkatkan performanya di musim mendatang. Manchester United memang tengah gencar mencari penyerang baru menjelang musim 2025/2026. Nama Benjamin Sesko, […]

  • WhatsApp Image 2026-01-05 at 16.59.07

    Mahasiswa Akuntansi UMRI Membuat Video Edukasi Tentang Anti Radikalisme yang Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) membuat video edukasi bertema anti radikalisme sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, menyusul peristiwa kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu. Kegiatan pembuatan video edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya paham […]

expand_less