Mahasiswa FH Untag Surabaya Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen di Wonokromo
- account_circle Azkatia
- calendar_month 7 jam yang lalu

Penyuluhan hukum oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Surabaya- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 kembali melaksanakan program penyuluhan hukum untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai perlindungan konsumen. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pelaksana Siti Istirofah dan berlangsung di RW 07 / RT10 Kelurahan Wonokromo, Surabaya, 07 Desember 2025, Dengan ini mengangkat Tema penting :
Hukum perlindungan Konsumen
Program penyuluhan ini dilatar belakangi oleh perkembangan pesat sektor perdagangan modern, terutama yang didorong oleh digitalisasi. Kemudahan akses dan variasi produk yang semakin melimpah turut memperbesar risiko ketidakadilan dan kerentanan konsumen. Karena posisi konsumen seringkali lebih lemah, maka kepastian hukum menjadi sangat penting untuk menciptakan keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha.
Dalam penyuluhan ini, mahasiswa menekankan pentingnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum utama yang menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak. Melalui UU ini, konsumen dilindungi agar menerima informasi yang benar, produk yang aman dan berkualitas, serta perlindungan dari praktik bisnis yang merugikan. Secara filosofi, hukum perlindungan konsumen berakar pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, yang menegaskan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selesai acara penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945. (Foto: Dok/Ist).
Penyuluhan ini juga membahas sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang tersebut, seperti Pasal 4 yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kejelasan informasi, Pasal 7 yang menekankan kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang jujur dan bertanggung jawab atas produk, serta Pasal 8 yang melarang praktik menyesatkan konsumen. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), turut disosialisasikan.
Melalui edukasi ini, masyarakat diajak untuk lebih memahami bahwa mereka bukan lagi pihak yang lemah dalam transaksi perdagangan, melainkan memiliki hak-hak yang dilindungi negara. Sementara itu, pelaku usaha dari UMKM hingga perusahaan besar diingatkan untuk menjalankan bisnis dengan itikad baik, menjaga mutu produk sesuai standar, dan bertanggung jawab penuh.
Siti Istirofah menegaskan bahwa program ini bertujuan membantu warga menghadapi tantangan rendahnya kesadaran hukum konsumen sekaligus memperkuat efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar. Kehadiran mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 di tengah masyarakat membuktikan komitmen mereka dalam memberikan kontribusi positif, memastikan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha terlaksana dengan baik, serta menguatkan fondasi keadilan dan kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari di Surabaya.
- Penulis: Azkatia
