Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

Diduga Kebal Hukum, Reklame SAUDARAKU Tidak Kantongi Izin Reklame Dan tidak Bayar Retribusi

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

Lens IDN, Malang – Di Kota Malang ada pelaku usaha diduga kebal hukum, kendati demikian pelaku usaha tersebut tidak pernah patuh saat dipanggil oleh OPD terkait, Pelaku usaha tersebut memiliki usaha jasa travel umroh dan haji di Kota Malang. Nama PT/CV milik pelaku usaha tersebut ialah SAUDARAKU Umrah & Haji. Pelaku usaha SAUDARAKU tidak patuh dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Kota Malang, beberapa Reklame SAUDARAKU diduga belum mengantongi izin reklame padahal izin reklame adalah kewajiban penyelenggara reklame.

Selain belum mengantongi izin reklame juga tidak membayar retribusi, beberapa kali pelaku usaha SAUDARAKU dipanggil untuk menbayar retribusi namun pelaku usaha selalu engan hadir dan mengabaikan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diduga mengangap dirinya kebal hukum hingga tidak pernah menjalankan kewajibanya sebagai pelaku penyelenggara reklame.

Walikota Malang harus ambil sikat dan menindak pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum, Walikota Malang tidak boleh membiarkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan membeda-bedakan pelaku usaha satu dengan yang lainnya, semua palaku usaha di Kota Malang harus diperlakukan sama dan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Reklame.

Walikota Malang melalui OPD dan Satpol PP Kota Malang harus menutup dan menyegel reklame SAUDARAKU yang berada di Jl. Jaksa Agung Suprapto No 60 Kelurahan Rampal Celaket Kec. Klojen dan Jl. Kawi, Kelurahan Kauman Kec, Klojen Kota Malang jika benar dugaan belum mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi.

Menurut Muhamad Husni Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) penyelenggara Reklame yang tidak mengantongi izin reklame dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa penutupan, penyegelan dan penyabutan reklame dan atau dapat diberi sanksi pidana berdasarkan No 2 Tahun 2022.

Pelaku usaha yang memasang reklame tidak dapat masang reklame secara bebas karena pemasangan reklame harus sesuai peraturan daerah No 2 Tahun 2022, pemasangan reklame harus ditinjau dari kelayakan lokasi, perencanaan reklame dan ukuran reklame sehingga penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dan membayar retribusi.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2025-11-28 at 10.09.56

    Habib Aboe Apresiasi Korlantas Polri, Tekankan Pendekatan Humanis Jelang Nataru 2025–2026

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Lalu Lintas Polri dalam menghadapi tantangan pelayanan publik, khususnya menjelang arus Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan lalu lintas harus diukur dari implementasi nyata di lapangan, bukan semata paparan konsep di forum […]

  • Borneo FC Perkokoh Puncak Klasemen BRI Super League 2025/2026 Usai Kalahkan Persijap Jepara 3-1

    Borneo FC Perkokoh Puncak Klasemen BRI Super League 2025/2026 Usai Kalahkan Persijap Jepara 3-1

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Samarinda – Borneo FC kembali memperlihatkan performa impresif di awal musim BRI Super League 2025/2026. Bermain di hadapan ribuan suporter setia di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (16/8/2025), skuad berjuluk Pesut Etam sukses menundukkan Persijap Jepara dengan skor meyakinkan 3-1. Hasil ini mengukuhkan posisi Borneo FC di puncak klasemen sementara setelah menyapu bersih tiga […]

  • Bakamla RI

    Bakamla RI Dorong Peran Blue Economy dan Perkuat Keamanan Laut

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) terus menegaskan perannya dalam mendukung penguatan blue economy Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wawan Gunawan dari Bakamla RI dalam sesi materi Sekolah Duta Maritim Indonesia (SDMI). Dalam pemaparannya, Wawan menjelaskan sejarah singkat Bakamla yang hadir sebagai garda terdepan menjaga keamanan laut Nusantara. Menurutnya, laut […]

  • IMG-20251207-WA0010

    Youth Harmony Class Banjarmasin Libatkan 840 Pemuda, Perkuat Kerukunan Lewat Literasi dan Aksi Nyata

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Banjarmasin – Youth Harmony melanjutkan rangkaian program edukasi Harmony Class dengan menyapa generasi muda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (7/12/2025). Mengusung tema “Membangun Kerukunan dari Lokal: Literasi, Regulasi, dan Aksi Pemuda”, acara ini menjadi wadah diskusi krusial bagi mahasiswa dan pemuda setempat dalam merespons dinamika sosial keagamaan. Acara yang berlangsung di Banjarmasin […]

  • Pers

    Kabar Baik Kebebasan Pers! MK Pertegas Wartawan Tak Bisa Dipolisikan Sebelum Jalur Dewan Pers Tuntas

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Sebuah babak baru dalam perlindungan hukum bagi jurnalis Indonesia resmi ditegakkan. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mempertegas tafsir Pasal 8 UU Pers No. 40/1999, yang kini mewajibkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme pers sebelum masuk ke ranah pidana maupun perdata. Praktisi Hukum, Advokat dan Mediator Brefly Wesly Siagian, S.H., C.Me, […]

  • Taman Bendera Pusaka

    APKLI Perjuangan Dukung Penuh Pembangunan Taman Bendera Pusaka, Ikon Sejarah dan Ekonomi Baru Jakarta

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pembangunan Taman Bendera Pusaka Jakarta resmi dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Agustus 2025. Proyek prestisius ini dirancang tidak hanya sebagai ruang terbuka hijau yang mempercantik kota, tetapi juga menjadi ikon sejarah nasional dan destinasi wisata edukasi yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan […]

expand_less