Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beasiswa Gema Cita 2025

    RI Gencarkan Pendidikan Anak PMI di Sabah: 591 Siswa Terpilih Terima Beasiswa Gema Cita 2025

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sabah – Suasana Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), Sabah, pekan ini terasa begitu semarak. Meski kalender akademik menunjukkan masa libur semester, kompleks sekolah yang menjadi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) terbesar di dunia itu tetap ramai dipenuhi ratusan siswa dan orang tua. Sekitar 700 orang datang dari berbagai wilayah di Sabah—bahkan dari daerah […]

  • Anies Baswedan Sindir Sistem Pajak Indonesia, “Yang Patuh Bayar Malah Diperas Terus”

    Anies Baswedan Sindir Sistem Pajak Indonesia, “Yang Patuh Bayar Malah Diperas Terus”

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (23/8/2025), Anies menilai mekanisme pemungutan pajak saat ini belum berjalan adil. Menurutnya, justru masyarakat yang tertib membayar pajak yang kerap menanggung beban paling berat, sementara para penghindar pajak dengan […]

  • Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

    Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) melakukan audiensi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Senin, 29 September 2025. Dalam kesempatan itu, Asosiasi meminta agar Menteri Purbaya turut memperhatikan pengusaha rokok asal Madura. “Kami mempunyai keinginan bagaimana Madura dijadikan sebagai kawasan khusus dan memberlakukan SKM dan SPM kelas III dengan perkiraan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-17 at 16.03.15

    Generasi Sandwich : Antara Tanggung Jawab Keluarga dan Mimpi Pribadi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Dalam beberapa tahun terakhir, istilah generasi sandwich semakin sering muncul dalam diskus publik, baik di media massa, akademik, maupun percakapan sehari-hari. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan individu usia produktif yang berada di “tengah” dua generasi: mereka harus mencukupi kebutuhan hidup sendiri, sekaligus menanggung kebutuhan orang tua dan terkadang anggota keluarga lain. […]

  • 480678341_622685183955961_5990746406316097323_n

    Konklusi Problematika Indonesia dari Bung Hatta

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Teruntuk pahlawan saya, Muhammad Hatta. Saya mengucapkan rasa syukur tiada batasnya atas tercapainya sebuah cita-cita yang telah lama diimpikan oleh para leluhur kita, yakni dengan terbebasnya kita dari penjajahan kolonialisme dan berdirinya sebuah negara kesatuan yang berdaulat di seluruh Nusantara. Tidak lupa pula saya juga berterimakasih sebesar-besarnya kepada tiap-tiap pahlawan, baik […]

  • WhatsApp Image 2025-12-28 at 15.15.52

    Mahasiswa UBSI Cikarang Perkuat Literasi Pajak dan Zakat Lewat Penyuluhan di PKBM Gagak Mas

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Cikarang – Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap dua pilar kesejahteraan nasional, yakni pajak dan zakat, terus digencarkan. Lima mahasiswa dari Kampus Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Cikarang menggelar kegiatan penyuluhan bertema “Analisis Perbandingan Pajak dan Zakat di Indonesia” di PKBM Gagak Mas, Jumat (29/11/2025). Kegiatan edukatif tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai peran […]

expand_less