Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rio Ferdinand Nilai Amad Diallo Bisa Jadi Senjata Baru Manchester United

    Rio Ferdinand Nilai Amad Diallo Bisa Jadi Senjata Baru Manchester United

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Mantan bek Manchester United, Rio Ferdinand, menyoroti penampilan Amad Diallo usai laga kontra Arsenal. Meski tim asuhan Ruben Amorim harus menelan kekalahan tipis 0-1, Ferdinand melihat adanya potensi besar dalam diri winger asal Pantai Gading tersebut. Amad yang masuk sebagai pemain pengganti tampil penuh energi dan berhasil memberikan warna berbeda dalam […]

  • WhatsApp Image 2026-05-14 at 11.56.48 (1)

    Sova Sakinah Karim, M.Si Dorong UMKM F&B Go Digital dalam Bimtek Parekraf Jakarta Selatan

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Founder PT Teknologi Sembilan Mulia sekaligus anggota aktif Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Sova Sakinah Karim, M.Si hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 150 peserta yang mayoritas merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, […]

  • IMG-20251120-WA0001

    Dari Aceh ke Senayan: Keberanian T.A. Khalid Dapat Apresiasi Tinggi dari Masyarakat

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Di tengah hiruk pikuk politik nasional, satu suara dari Aceh menggema kuat di gedung Parlemen. Suara itu milik T.A. Khalid, anggota DPR RI yang keberaniannya belakangan ini menjadi sorotan masyarakat Aceh. Dengan ketegasan yang elegan dan keberanian yang jarang muncul di Senayan, ia kembali mengangkat isu-isu fundamental terkait MoU Helsinki dan […]

  • WhatsApp Image 2026-01-21 at 10.39.44

    Emas atau Saham? Menimbang Pilihan Investasi Anak Muda di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Minat generasi muda terhadap investasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan akses informasi dan platform digital membuat investasi tidak lagi identik dengan kelompok tertentu, tetapi mulai menjadi bagian dari gaya hidup finansial anak muda, termasuk mahasiswa. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, perdebatan mengenai pilihan investasi antara emas […]

  • Tambang Ilegal Pinrang.

    Dugaan Tambang Ilegal di Pinrang Disorot HMI, Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pinrang— Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang. HMI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Sorotan itu disampaikan pada Sabtu, 8 […]

  • Kiri Matcha - Destinasi Matcha Pertama dengan Sensasi Floral

    Padukan Estetika Bunga dan Kuliner, Kiri Matcha Resmi Hadir Sebagai Kafe Matcha Premium Pertama Berkonsep Floral di Indonesia

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Florist premium terkemuka yang telah menghiasi Plaza Senayan selama 27 tahun, Floé Flowers, resmi melebarkan sayap bisnisnya ke industri kuliner dengan meluncurkan Kiri Matcha. Kafe premium ini menjadi destinasi matcha pertama di Indonesia yang mengintegrasikan sentuhan keindahan floral (floral sensibility) secara menyeluruh. Terletak di kawasan Plaza Senayan Level P4 Atrium, Jakarta […]

expand_less