Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagaimana Cara Kerja “Bratayuda”? Bra Cerdas Ini Analisis Data Biometrik untuk Lawan Kanker Payudara

    Bagaimana Cara Kerja “Bratayuda”? Bra Cerdas Ini Analisis Data Biometrik untuk Lawan Kanker Payudara

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Denpasar – Di balik nama “Bratayuda”, sebuah inovasi bra pintar (smart bra) dari mahasiswa Universitas Udayana, terdapat sebuah sistem teknologi canggih yang bekerja layaknya detektif medis. Pertanyaannya, bagaimana sebuah pakaian dalam bisa mendeteksi penyakit serius seperti kanker payudara? Jawabannya terletak pada analisis data biometrik yang presisi. Proyek yang menjanjikan ini tidak berjalan sendiri. […]

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Manimbang Kahariady Tegaskan KAHMI Harus Jadi Mesin Pencetak Pemimpin Bangsa

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Manimbang Kahariady Tegaskan KAHMI Harus Jadi Mesin Pencetak Pemimpin Bangsa

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tanjungpinang – Menyongsong delapan dekade kemerdekaan Indonesia, Anggota Dewan Pakar Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Drs. H. Manimbang Kahariady, menegaskan bahwa bangsa ini membutuhkan kepemimpinan transformatif yang berakar pada nilai Lima Insan Cita. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Interaktif bertajuk “Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: […]

  • WhatsApp Image 2025-12-21 at 18.30.04

    Negara Hadir di Wilayah Terdampak Bencana, TNI Antar Bantuan Beras ke Bener Meriah dan Aceh Utara

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, ACEH – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan meninjau langsung pelepasan distribusi bantuan beras Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara dari Posko Korem 011/Lilawangsa, Lhokseumawe, Sabtu (21/12/2025). Irham menyampaikan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah […]

  • Mandailing Natal

    Muttaqin Kholis Ali : Narasumber Pelatihan Teknis Pendidik Sebaya Anti Narkoba di Mandailing Natal

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Mandailing Natal — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mandailing Natal menggelar kegiatan Pelatihan Teknis Pendidik Sebaya Anti Narkoba di beberapa titik wilayah Kecamatan Siabu, menghadirkan narasumber inspiratif: Muttaqin Kholis Ali, seorang guru sekaligus pemerhati pendidikan yang dikenal dengan pendekatannya yang humanis dan komunikatif. Muttaqin tampil memukau di hadapan para peserta dengan membawakan materi […]

  • IMG-20251207-WA0010

    Youth Harmony Class Banjarmasin Libatkan 840 Pemuda, Perkuat Kerukunan Lewat Literasi dan Aksi Nyata

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Banjarmasin – Youth Harmony melanjutkan rangkaian program edukasi Harmony Class dengan menyapa generasi muda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (7/12/2025). Mengusung tema “Membangun Kerukunan dari Lokal: Literasi, Regulasi, dan Aksi Pemuda”, acara ini menjadi wadah diskusi krusial bagi mahasiswa dan pemuda setempat dalam merespons dinamika sosial keagamaan. Acara yang berlangsung di Banjarmasin […]

  • ‎Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi Dorong Efisiensi Anggaran dan Transparansi SKPD Tahun 2026

    ‎Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi Dorong Efisiensi Anggaran dan Transparansi SKPD Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kota Sukabumi – Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi telah melakukan rangkaian kunjungan kerja ke berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di bawah lingkup koordinasinya. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menelaah program kerja tahun anggaran 2026, beserta potensi efisiensi anggaran yang dapat dicapai melalui evaluasi program. ‎Dalam kunjungan tersebut, Komisi 1 […]

expand_less