Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hubabah Anisah Alhaddad, Ulama Wanita 109 Tahun, Dirikan Zawiyah Al-Qur’an Rumah Tahfidz Gratis di Pontianak

    Hubabah Anisah Alhaddad, Ulama Wanita 109 Tahun, Dirikan Zawiyah Al-Qur’an Rumah Tahfidz Gratis di Pontianak

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pontianak – Sosok ulama sepuh yang dikenal penuh kesalehan, Hubabah Anisah Alhaddad, akan segera mendirikan Zawiyah Al-Qur’an Rumah Tahfidz Gratis di Kota Pontianak. Perempuan mulia yang kini berusia 109 tahun tersebut mendedikasikan sisa hidupnya untuk perjuangan di jalan Allah, dengan tujuan melahirkan generasi muslimah yang berakhlak mulia dan berilmu agama mendalam. Keseharian Hubabah […]

  • Kementerian Agama Tugaskan 98 Guru PAI di Sekolah Rakyat, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    Kementerian Agama Tugaskan 98 Guru PAI di Sekolah Rakyat, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menugaskan 98 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk mengajar di Sekolah Rakyat, salah satu program prioritas yang menjadi implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang tercantum dalam Asta Cita ke-4. Program Sekolah Rakyat telah berjalan […]

  • 0920Screenshot_8-12-2025_8734_www.presidenri.go.id

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana di Bireuen Aceh, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Aceh — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meninjau langsung tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu (7/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi sekaligus mendengar secara langsung keluhan dan harapan warga yang terdampak bencana. Setibanya di lokasi pengungsian, Presiden Prabowo disambut ratusan warga yang telah […]

  • PW IPNU-IPPNU DIY Akhiri Rangkaian Latin II, Latpel II, dan Diklatmad CBP-KPP dengan Pesan Moral dari Gus Hilmy Muhammad

    PW IPNU-IPPNU DIY Akhiri Rangkaian Latin II, Latpel II, dan Diklatmad CBP-KPP dengan Pesan Moral dari Gus Hilmy Muhammad

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta — Pimpinan Wilayah IPNU-IPPNU DIY resmi menutup rangkaian Latihan Instruktur (Latin) II, Latihan Pelatih (Latpel) II, dan Diklatmad CBP-KPP, yang berlangsung sejak Kamis (2/10) di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDM) DIY. Acara penutupan dirangkai dengan Studium General bersama Dr. KH. Hilmy Muhammad, M.A, Anggota DPD RI DIY sekaligus pembina PW […]

  • WhatsApp Image 2025-12-30 at 14.51.34

    Alhabib Abdullah Alhabsyi: Haul Abah Guru Sekumpul 5 Rajab Jadi Salah Satu Haul Terbesar di Dunia, Dihadiri Jutaan Jamaah

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kalimantan Selatan – Peringatan Haul Abah Guru Sekumpul yang dikenal luas sebagai momen 5 Rajab kembali mencatat sejarah sebagai salah satu kegiatan keagamaan terbesar di dunia. Hal tersebut disampaikan oleh Alhabib Abdullah Alhabsyi, yang menilai haul ini bukan hanya berskala nasional, tetapi telah mencapai kapasitas internasional, baik dari jumlah jamaah maupun sebaran tamu […]

  • Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan di Tengah Kesulitan Rakyat

    Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan di Tengah Kesulitan Rakyat

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Artis Nikita Willy dan suaminya Indra Priawan kembali menjadi sorotan, lantaran kerap flexing di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang terhimpit persoalan ekonomi. Indra Priawan sebagai suami Nikita Willy diketahui masih berstatus terlapor di Bareskrim dalam dugaan pencurian saham di Blue Bird Taxi, dan kasus ini pun masih berproses hingga saat ini. […]

expand_less