Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2026-01-21 at 10.39.44

    Emas atau Saham? Menimbang Pilihan Investasi Anak Muda di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Minat generasi muda terhadap investasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan akses informasi dan platform digital membuat investasi tidak lagi identik dengan kelompok tertentu, tetapi mulai menjadi bagian dari gaya hidup finansial anak muda, termasuk mahasiswa. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, perdebatan mengenai pilihan investasi antara emas […]

  • Giant-Seawall-Tak-Hanya-Lindungi-Pesisir-Pemerintah-Dorong-Pertumbuhan-Ekonomi-Daerah-1024x683

    Presiden Prabowo Matangkan Giant Seawall Pantura, Siapkan Kawasan Ekonomi Baru untuk Lindungi Jutaan Warga

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Prabowo Subianto menerima sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5/2026), untuk membahas percepatan pembangunan giant seawall atau tanggul laut raksasa di kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura). Proyek strategis nasional ini dirancang tidak hanya untuk melindungi kawasan pesisir dari ancaman banjir rob dan penurunan muka tanah, tetapi juga […]

  • WhatsApp Image 2026-02-22 at 20.12.01

    “Alhamdulillah Wasyukurillah” – Sunnah band Siap Menuju Panggung Indosiar

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tanggerang — Sunnah band kembali merilis single terbaru bertajuk “Alhamdulillah Wasyukurillah”, sebuah karya yang sarat pesan syukur, semangat perjuangan, dan energi positif. Lagu ini menjadi langkah besar Sunnah band dalam menatap industri musik nasional, termasuk kesiapan tampil di panggung bergengsi seperti Indosiar. Dengan aransemen modern yang dipadukan nuansa religi yang kuat, single ini […]

  • Di Hari Perumahan Nasional, Saatnya Merdeka Memiliki Rumah

    Di Hari Perumahan Nasional, Saatnya Merdeka Memiliki Rumah

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Setiap tanggal 25 Agustus, Indonesia memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas). Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk mengingatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat akan pentingnya hunian layak, sehat, serta terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah Hari Perumahan Nasional Hari Perumahan Nasional memiliki sejarah panjang yang berawal dari Kongres Perumahan […]

  • Bupati Sudewo

    Gelombang Demo Pecah di Pati: Warga Tuntut Bupati Sudewo Mundur

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Ratusan ribu warga Kabupaten Pati turun ke jalan mendesak mundurnya Bupati Sudewo dari jabatannya, 13 Agustus 2025. Demonstrasi yang berlangsung sejak subuh ini merupakan bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat. Titik konsentrasi massa tercatat di Alun-alun dan area Kantor Bupati serta DPRD Pati. Massa, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 100.000 […]

  • Apresiasi Emas Dari Pegadaian Sebagai Wujud Terima Kasih di Harpelnas 2025

    Apresiasi Emas Dari Pegadaian Sebagai Wujud Terima Kasih di Harpelnas 2025

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Setiap tanggal 4 September, Indonesia memperingati Hari Pelanggan Nasional (HarPelNas), sebuah momen penting yang selalu ditunggu dunia usaha. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan dan keberlangsungan bisnis sangat bergantung pada peran serta kepercayaan pelanggan. Setiap tahunnya, HarPelNas dirayakan dengan tema yang relevan dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2025, tema yang diusung […]

expand_less