Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

  • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, dan ketidakpastian hukum (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama dari pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia, termasuk dengan mengintegrasikan beberapa ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615).

Namun, proses integrasi ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan dari tindak pidana khusus, integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan core crimes atau inti dari tindak pidana tersebut ke dalam KUHP Nasional. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan bahwa “tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika sama sekali tidak menghilangkan sifat dan karakteristik sebagai tindak pidana yang bersifat extra ordinary crime” (Anotasi KUHP Nasional, 2024, hlm. 615). Konsep “de minimis” menjadi landasan utama dalam proses integrasi ini, yang berarti hanya elemen-elemen paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus yang diakomodasi, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Integrasi core crimes dalam KUHP Nasional ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, dan mempermudah penegakan hukum. Di sisi lain, pembatasan integrasi dan keberadaan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kodifikasi. Anotasi KUHP Nasional (2024, hlm. 616) menjelaskan bahwa “dalam bab ini sekali kali tidak menghilangkan sifat kekhususan dari tindak pidana tersebut, apalagi menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)”.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang integrasi core crimes dalam KUHP Nasional dengan pendekatan de minimis. Analisis akan mencakup identifikasi tindak pidana khusus yang terintegrasi, batasan-batasan integrasi, implikasi terhadap sistem hukum pidana Indonesia, serta rekomendasi untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan manfaat dari kodifikasi hukum pidana.

INTEGRASI CORE CRIMES KE DALAM KUHP NASIONAL MEMENGARUHI KARAKTERISTIK DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KHUSUS DI INDONESIA

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional memiliki pengaruh yang kompleks dan beragam terhadap karakteristik dan penanganan tindak pidana khusus (Tipidsus) di Indonesia, antara lain:

Pertama, tidak menghilangkan kekhususan dimana Integrasi core crimes tidak serta-merta menghilangkan sifat dan karakteristik khusus dari tindak pidana tersebut, terutama untuk extraordinary crimes seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 615). Sifat extraordinary ini tetap dipertahankan karena karakteristiknya yang multidimensional, dampak yang luas, penggunaan teknologi modern, keterkaitan dengan kejahatan transnasional, memerlukan hukum acara khusus, lembaga pendukung khusus, dan dikutuk secara universal.

Kedua, Integrasi Terbatas (De Minimis): Integrasi dilakukan secara terbatas, dengan hanya memasukkan elemen-elemen inti (core crimes) ke dalam KUHP Nasional. Ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Tipidsus (misalnya, hukum acara, kewenangan lembaga khusus) tetap mengacu pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan.

Ketiga, Tidak Menghapus Kewenangan Lembaga Khusus: Integrasi core crimes tidak menghilangkan kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK, Komnas HAM, BNN, dan BNPT (Anotasi KUHP Nasional, hlm. 616). Lembaga-lembaga ini tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tipidsus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Keempat, Potensi Perubahan Hukum Acara: Integrasi dapat memengaruhi hukum acara yang berlaku untuk Tipidsus. Meskipun KUHP Nasional memiliki hukum acara sendiri, undang-undang pidana khusus dapat mengatur hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Hal ini dapat menimbulkan kompleksitas dalam penanganan perkara Tipidsus.

Kelima, Harmonisasi Norma: Salah satu tujuan integrasi adalah untuk menciptakan harmonisasi norma antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus. Namun, karena integrasi dilakukan secara terbatas, potensi disharmoni norma tetap ada, terutama jika terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan hukum.

KESIMPULAN

Integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional merupakan langkah strategis dalam proses kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis yang hanya mengakomodasi elemen-elemen inti dari tindak pidana khusus menjadi dasar penting dalam upaya ini. Integrasi ini tidak menghapus sifat extraordinary dari tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang, serta tidak meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus seperti KPK, BNN, BNPT, dan Komnas HAM.

Langkah ini memberikan manfaat berupa peningkatan kepastian hukum, pengurangan disharmoni norma, dan kemudahan dalam kodifikasi hukum. Namun, pembatasan ruang lingkup integrasi berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama dalam hal hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku.

Dengan demikian, integrasi core crimes perlu dilengkapi dengan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar tujuan utama kodifikasi hukum pidana nasional yakni sistem hukum yang lebih terintegrasi, adil, dan efektif dapat benar-benar tercapai dalam praktik.

  • Penulis: Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2025-12-08 at 19.45.55

    Kopi Enrekang Tembus Pasar Global, UMKM Binaan Bank Indonesia Go Internasional

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Enrekang – Produk kopi lokal asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kopi arabika Enrekang sukses menembus pasar internasional melalui tangan dingin pelaku usaha muda, Muh Irwin, pemilik merek My Coffeeza. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran strategis Bank Indonesia (BI) melalui berbagai program pembinaan UMKM berorientasi ekspor. Irwin menuturkan, usaha […]

  • Telkom Witel Jatim

    Telkom Witel Jatim Timur Gelar Pelatihan Produksi Pangan Olahan untuk UMKM Trawas Mojokerto

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Mojokerto – Tim Community Development Center (CDC) Telkom Witel Jatim Timur menggelar kegiatan pelatihan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bersama Komunitas UMKM Trawas, Mojokerto. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi pangan olahan yang dihasilkan para pelaku UMKM, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Peserta diberikan pemahaman mengenai standar produksi […]

  • Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2025 Disambut Presiden Prabowo di Istana Negara, Siap Tampil di GP Mandalika

    Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2025 Disambut Presiden Prabowo di Istana Negara, Siap Tampil di GP Mandalika

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Juara dunia MotoGP 2025, Marc Marquez, mendapat sambutan hangat dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (30/9). Kedatangan pembalap Ducati Lenovo Team itu sekaligus menjadi momentum penting menjelang keikutsertaannya di ajang GP Mandalika yang akan berlangsung Oktober mendatang. Marquez hadir didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, serta […]

  • Benjamin Šeško

    Ruben Amorim Puji Benjamin Šeško: Striker Masa Depan yang Harus Dijaga dengan Hati-Hati

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pelatih Manchester United, Ruben Amorim, memberikan pujian tinggi kepada Benjamin Šeško, striker muda yang diyakininya akan menjadi pilar utama lini depan klub dalam jangka panjang. Amorim menekankan pentingnya menjaga mentalitas serta proses adaptasi sang penyerang agar bisa berkembang secara maksimal. Dalam keterangannya, Amorim mengungkapkan bahwa ia merasa terkesan dengan kualitas yang […]

  • 0920Screenshot_8-12-2025_8734_www.presidenri.go.id

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana di Bireuen Aceh, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Aceh — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meninjau langsung tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu (7/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi sekaligus mendengar secara langsung keluhan dan harapan warga yang terdampak bencana. Setibanya di lokasi pengungsian, Presiden Prabowo disambut ratusan warga yang telah […]

  • WhatsApp Image 2026-02-05 at 22.22.23 (1)

    Magang KKP di Pengadilan Tipikor Surabaya, Mahasiswa Untag Perdalam Praktik Hukum Pidana Korupsi

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengikuti program Kuliah Kerja Praktik (KKP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Program magang ini menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk memahami proses penanganan perkara korupsi secara nyata, sekaligus memperkuat wawasan hukum pidana khusus di luar bangku perkuliahan. Program KKP […]

expand_less