Krisis Lingkungan sebagai Cermin Melemahnya Implementasi Pancasila
- account_circle Azkatia
- calendar_month Sel, 2 Des 2025

Ilustrasi - (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Kolom – Pulau Sumatra, atau dijuluki sebagai Pulau Emas, dikenal sebagai salah satu wilayah di Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam paling melimpah. Dengan luas sekitar 473.481 km², masyarakat memanfaatkan berbagai hasil bumi seperti emas, minyak dan gas alam, batu bara, timah, kelapa sawit, tembakau, hingga komoditas perkebunan lainnya. Kekayaan ini menjadikan sumber penghasilan masyarakat dalam mensejahterakan hidupnya.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” yang Artinya, pengelolaan sumber daya alam wajib mengutamakan keseimbangan, kelestarian, serta pemerataan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun dalam kenyataannya, bahwa praktik pengelolaan alam di Sumatra sering kali jauh dari amanat konstitusi. Banyak masyarakat menyoroti bahwa keserakahan manusia dalam mengeksploitasi sumber daya alam telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah. Pembukaan lahan secara ilegal, penebangan liar, dan ekspansi perkebunan tanpa kendali telah mengakibatkan hutan gundul, hilangnya habitat satwa, dan meningkatnya risiko bencana.
Hal tersebut terbukti dengan adanya bencana yang terjadi pada akhir November hingga sekarang (1 Desember 2025), di mana Sumatra dilanda banjir besar, tanah longsor, dan kabut asap. Masyarakat menilai bahwa bencana ini bukan hanya sekadar fenomena alam, tetapi juga merupakan konsekuensi langsung dari ulah manusia. Ketika hutan ditebang tanpa reboisasi, tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Ketika lahan dibakar untuk kepentingan ekonomi, udara tercemar dan kesehatan masyarakat terancam.
Dalam pandangan masyarakat, kerusakan alam yang berujung pada bencana ini mencerminkan lemahnya pengawasan, kurangnya ketegasan terhadap pelanggaran lingkungan, serta minimnya kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kelestarian alam. Masyarakat meminta pemerintah untuk memperketat regulasi, memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembalakan dan pembakaran ilegal, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan sebagai bagian dari warisan generasi mendatang.
Lebih dari itu, masyarakat menilai bahwa menjaga alam adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus wujud pengamalan Pancasila, khususnya Sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan Sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Bencana ekologis akibat ulah manusia tidak hanya merugikan satu daerah, tetapi juga mengancam hak-hak dasar seluruh warga mulai dari kesehatan, tempat tinggal, hingga mata pencaharian.
Menghadapi realitas yang terjadi, masyarakat menyadari bahwa krisis lingkungan di Sumatra bukan persoalan yang dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam dari orientasi eksploitasi menuju konservasi berkelanjutan.
Masyarakat melihat bahwa implementasi Pancasila dalam konteks pengelolaan lingkungan harus dimulai dari kesadaran kolektif. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang diberi amanah untuk menjaga, bukan merusak. Ketika hutan dibakar dan sungai tercemar, hal itu mencerminkan pengingkaran terhadap tanggung jawab spiritual tersebut.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerusakan lingkungan berdampak langsung pada kehidupan manusia: hilangnya mata pencaharian, bencana banjir, dan ketidakadilan ekologis.
Ketika pencemaran dilakukan demi keuntungan kelompok tertentu, itu bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Krisis lingkungan menunjukkan bahwa kepentingan kemanusiaan belum dijadikan prioritas dalam pembangunan.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, juga teruji dalam konteks ini. Bencana lingkungan di Sumatra tidak hanya berdampak lokal, tetapi merambat ke wilayah lain melalui kabut asap lintas negara, perubahan iklim mikro, hingga gangguan ekonomi nasional. Persatuan sejati menuntut solidaritas dalam menjaga lingkungan sebagai warisan bersama seluruh anak bangsa.
Sila keempat menuntut pemerintah melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan. Ketika kebijakan strategis seperti izin tambang, izin perkebunan,tidak transparan atau tidak melibatkan masyarakat terdampak, muncullah penyalahgunaan wewenang.
Krisis lingkungan mencerminkan lemahnya tata kelola, minimnya partisipasi publik, dan ketidakbijaksanaan dalam pembuatan keputusan.
Kerusakan lingkungan di Sumatra tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga memukul kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Banjir dan longsor merusak rumah, lahan pertanian, kebun sawit rakyat, serta menghambat aktivitas ekonomi. Kabut asap mengganggu transportasi, pendidikan, dan menyebabkan kerugian besar bagi dunia usaha. Akibatnya, masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada pertanian dan sumber daya lokal menjadi pihak yang paling terdampak.
Peran Perusahaan dan Industri Ekstraktif
Banyak kasus menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan tambang, perkebunan besar, dan industri ekstraktif sering tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Penggunaan alat berat, pembukaan lahan skala luas, dan pembuangan limbah tanpa standar lingkungan yang ketat mempercepat kerusakan alam. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tidak pilih kasih dan transparansi dalam penerbitan izin usaha.
Minimnya Penegakan Hukum Lingkungan
Salah satu akar masalah adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak kasus pembakaran hutan dan pembalakan liar tidak sampai pada putusan hukum yang tegas. Ketika pelanggaran dibiarkan, kerusakan lingkungan menjadi semakin meluas. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan.
Sebagai langkah perbaikan, diperlukan strategi yang lebih terarah dalam pengelolaan lingkungan di Sumatra. Pemulihan daerah aliran sungai melalui reboisasi, penguatan tata ruang, serta pembatasan izin pembukaan lahan di kawasan rawan bencana harus menjadi prioritas. Selain itu, laporan BNPB mengenai banjir besar Sumatra pada akhir November–Desember 2025 menegaskan bahwa degradasi hutan dan hilangnya daya serap tanah memperparah luapan air, sehingga restorasi ekosistem menjadi kebutuhan mendesak. Implementasi nilai-nilai Pancasila menuntut hadirnya kebijakan yang adil, tegas, dan berpihak pada keberlanjutan, agar bencana serupa tidak terus berulang dan masyarakat memperoleh perlindungan yang layak.
Oleh karena itu, Masyarakat menegaskan bahwa Pulau Sumatra hanya dapat kembali menjadi “Pulau Emas” jika keberlimpahan alamnya dikelola dengan bijak. Negara, perusahaan, dan masyarakat harus bersama-sama membangun kesadaran bahwa kesejahteraan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kelestarian lingkungan. Tanpa perubahan sikap dan kebijakan, bencana yang terjadi hari ini hanyalah peringatan awal dari kerusakan yang lebih besar di masa mendatang.
*) Penulis adalah Hana Marya Silalahi, Wiwin Pabarrung, Syafa Raya Rizqullah, Yaqut Islamadina, Joy Rahmadana. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
- Penulis: Azkatia
