Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Kam, 18 Jun 2026

Lens IDN, Malang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tengah menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum pidana secara nyata di tengah masyarakat, khususnya dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut adalah:

  1. Nalintang Evril Ardima
  2. Didhan Shandika
  3. Yovanka Arafat
  4. Adhisty Salsabila

Kegiatan magang ini dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Ibu Nuzakiyah, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak David Christian Lumban Gaol, S.H. Program tersebut merupakan bagian dari pembelajaran praktik yang difasilitasi oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sebagai upaya untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam memahami sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyaksikan secara langsung proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, antara lain jaksa, pelaku, korban, keluarga para pihak, tokoh masyarakat, serta perangkat desa. Seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan kesepakatan yang dianggap mampu menyelesaikan konflik secara adil tanpa harus melanjutkan perkara hingga tahap persidangan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari konsep Restorative Justice, yaitu suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana. Berbeda dengan pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman pelaku, Restorative Justice lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, penyelesaian kerugian yang ditimbulkan, serta pemulihan keseimbangan sosial dalam masyarakat.

Penerapan Restorative Justice saat ini menjadi salah satu kebijakan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut didorong oleh berbagai pertimbangan, di antaranya tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan, kebutuhan akan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan efektif, serta pentingnya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman tetapi juga pada kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam praktiknya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan melalui proses persidangan hingga putusan hakim. Untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dianggap mampu memberikan hasil yang lebih baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Kebijakan Restorative Justice juga menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Konsep ini secara eksplisit tercermin dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP, yang menyatakan bahwa dalam pemidanaan hakim wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban, serta dalam Pasal 54 ayat (2) yang menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif.

Selain itu, pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan kejaksaan juga didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tertentu apabila telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam penerapan Restorative Justice antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta adanya pemulihan kerugian atau tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Dengan demikian, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis tindak pidana, melainkan hanya pada perkara yang memenuhi kriteria tertentu dan dinilai layak untuk diselesaikan melalui pendekatan perdamaian.

Melalui kegiatan observasi lapangan ini, mahasiswa magang memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana teori hukum yang dipelajari selama perkuliahan diterapkan dalam praktik. Mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif dari hukum pidana, tetapi juga melihat secara langsung bagaimana nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum diupayakan berjalan secara seimbang dalam proses penegakan hukum.

Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana modern di Indonesia. Pengalaman tersebut memberikan wawasan mengenai pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada upaya menciptakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta perlindungan terhadap kepentingan korban dan masyarakat.

Program magang yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melalui Laboratorium Hukum UMM di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang diharapkan dapat terus memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat secara langsung dalam berbagai kegiatan penegakan hukum. Dengan demikian, mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi akademik, profesionalisme, serta pemahaman yang komprehensif mengenai praktik hukum yang sesungguhnya.

Kegiatan Restorative Justice yang diikuti oleh mahasiswa magang ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam mencetak calon sarjana hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu melihat dan menganalisis penerapan hukum secara langsung di tengah masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal yang berharga bagi mahasiswa dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum maupun praktisi hukum di masa yang akan datang.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20251016-WA0018

    Puspita Martha Luluskan Lebih dari 700 Insan Kreatif dalam Perayaan “A Journey Through Time”

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Puspita Martha International Beauty School kembali menorehkan prestasi dengan meluluskan lebih dari 700 siswa dari berbagai program unggulan: School of Makeup, School of Hairdressing, serta School of Beauty Aesthetic & Spa. Para wisudawan berasal dari empat cabang utama Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya yang tergabung dalam angkatan Januari 2019 hingga 2025. […]

  • Beasiswa Gema Cita 2025

    RI Gencarkan Pendidikan Anak PMI di Sabah: 591 Siswa Terpilih Terima Beasiswa Gema Cita 2025

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sabah – Suasana Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), Sabah, pekan ini terasa begitu semarak. Meski kalender akademik menunjukkan masa libur semester, kompleks sekolah yang menjadi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) terbesar di dunia itu tetap ramai dipenuhi ratusan siswa dan orang tua. Sekitar 700 orang datang dari berbagai wilayah di Sabah—bahkan dari daerah […]

  • Kemhan RI

    Kemhan RI Bangun Rumah Apung dan Panggung di Muara Angke, Wujudkan Makna Sejati Kemerdekaan untuk Semua

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara untuk hidup aman, layak, dan penuh harapan. Semangat “Merdeka untuk Semua” menjadi pesan penting bahwa seluruh rakyat, termasuk masyarakat pesisir yang rentan, berhak mendapatkan […]

  • Artist Image - Brodian (3) - Kehilangan Berkali-kali.jpg

    Sentuhan Pop-Rock Brodian Dalam Lagu Baru Tentang Perpisahan Yang Menyakitkan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Band pop-rock Brodian kembali menggetarkan sisi emosional pendengar dengan merilis single terbaru berjudul “Kehilangan Berkali-kali”. Karya ini menjadi narasi mendalam tentang seseorang yang terjebak dalam siklus rasa sakit yang sama, mencoba mencari jejak orang tersayang yang telah hilang di tengah dinginnya rintik hujan. Berbeda dengan rilisan sebelumnya, “Kehilangan Berkali-kali” membawa pendengar […]

  • IMG-20251016-WA0015

    SPN Sidoarjo Silat Club Raih Juara Umum Kejurcab IX Pagar Nusa Kabupaten Sidoarjo 2025

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sidoarjo – Sebuah Prestasi luar biasa kembali berhasil diraih oleh SPN Sidoarjo Silat Club dalam ajang Kejurcab IX Pagar Nusa Kabupaten Sidoarjo 2025. Klub silat ini sukses keluar sebagai Juara Umum 1 pada dua kategori sekaligus, yakni Kategori Prestasi dan Kategori Pemasalan, dalam kejuaraan yang digelar di Lapangan Tenis Indoor GOR Sidoarjo pada […]

  • Menjaga Manusia di Pusat Pembangunan; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Jalan Indonesia Menuju SDGs 2030

    Menjaga Manusia di Pusat Pembangunan; Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai Jalan Indonesia Menuju SDGs 2030

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Di balik deru mesin dan geliat pembangunan, masih ada pekerja yang mempertaruhkan keselamatan demi roda ekonomi. Saatnya menjadikan keselamatan kerja sebagai fondasi moral menuju Indonesia berkelanjutan. Lens IDN, Opini – Indonesia hari ini tengah berdiri di persimpangan antara kemajuan ekonomi dan tanggung jawab moral terhadap keselamatan manusia di dunia kerja. Dalam perjalanan menuju target Sustainable […]

expand_less