Menyoal Pilkada Tak Langsung: Sesat Pikir Mengobati Demokrasi
- account_circle Azkatia
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026

FAJAR WAHYU GUMELAR, Tim analis Public policy watch (PPW). (Foto: LensIDN).
Lens IDN, Kolom – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali hadir dalam ruang publik kita. Gagasan ini muncul dengan premis penyelamatan: menekan ongkos politik yang kian tak masuk akal, meredam polarisasi akar rumput, serta memangkas praktik politik uang yang masif. Sekilas, argumen tersebut tampak logis sebagai respons atas carut-marut pelaksanaan demokrasi prosedural kita. Namun, jika ditelisik lebih jernih, usulan ini justru menyimpan cacat logika fundamental. Kita sedang berupaya menyembuhkan gejala penyakit, sementara sumber utamanya dibiarkan membusuk.
Persoalan utama demokrasi kita sesungguhnya terletak pada institusi partai politik, bukan semata pada mekanisme pemilihan. Memutar kemudi kembali ke sistem perwakilan tanpa membenahi kualitas partai politik sama halnya dengan menyerahkan nasib daerah ke dalam “ruang gelap” transaksi elit yang jauh dari jangkauan pengawasan publik.
Ilusi Efisiensi dan Pergeseran Lokus Korupsi
Para pengusung Pilkada via DPRD kerap berlindung di balik narasi efisiensi biaya. Biaya pilkada langsung memang selangit, sebuah fakta yang tak terbantahkan. Akan tetapi, asumsi bahwa pemilihan oleh DPRD akan menghilangkan politik uang adalah sebuah kenaifan. Perpindahan mekanisme pemilihan hanya akan menggeser lokus transaksi, dari yang sebelumnya tersebar di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi terpusat di gedung dewan.
Dalam pilkada langsung, kandidat dipaksa melakukan operasi “serangan fajar” secara eceran kepada pemilih. Sedangkan dalam sistem pemilihan oleh DPRD, pola tersebut bermetamorfosis menjadi transaksi grosiran kepada segelintir anggota dewan. Bagi para cukong atau pemodal politik, opsi kedua justru lebih menggiurkan: negosiasi lebih terukur, risiko kegagalan lebih kecil, dan biaya “pengamanan” suara jauh lebih efisien. Dengan demikian, korupsi politik tidak hilang; ia hanya terkonsolidasi. Bahayanya, konsolidasi korupsi di tingkat elit ini jauh lebih sulit dideteksi ketimbang pelanggaran di lapangan terbuka.
Akar Persoalan: Oligarki Partai Politik
Kritik paling mendasar dalam polemik ini seharusnya dialamatkan pada kondisi internal partai politik. Jauh sebelum kita berdebat perihal tata cara pemungutan suara, kita perlu menagih reformasi di tubuh partai. Hingga kini, mayoritas partai politik di Indonesia masih terjebak dalam sentralisme yang akut. Pengambilan keputusan strategis, termasuk penentuan calon kepala daerah, kerap kali menjadi hak prerogatif segelintir elit di tingkat pusat (Dewan Pimpinan Pusat/DPP).
Kondisi ini menciptakan struktur oligarki yang kokoh. Anggota DPRD di daerah, yang notabene akan diberi mandat memilih kepala daerah jika sistem diubah, sering kali tidak memiliki otonomi penuh. Mereka tersandera oleh ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dapat dijatuhkan sewaktu-waktu oleh pimpinan partai jika berani membangkang.
Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD dalam kondisi partai yang belum demokratis, kepala daerah terpilih nantinya hanyalah perpanjangan tangan elit Jakarta. Mereka akan lebih sibuk melayani kepentingan partai pengusung demi mengamankan jabatan, ketimbang memikirkan.
*) Penulis adalah FAJAR WAHYU GUMELAR, Tim analis Public policy watch (PPW).
- Penulis: Azkatia
