Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Oknom Pengusuran/Penghancuran Indomaret di Desa Plengaan

Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Oknom Pengusuran/Penghancuran Indomaret di Desa Plengaan

  • account_circle admin
  • calendar_month 14 jam yang lalu

Lens IDN, Kolom – Beberapa hari yang lalu ada  postingan  video di sosial media terkait Pengrusakan Gerai indomarat yang dilakukan setelah adanya penolakan terhadap keberadaan tersebut. Kejadian Pengrusakan terjadi di kabupaten Plengaan pamekasan, madura Jawa Timur. Rabu (7/10/2026) pagi.

Massa kemudia mendatangkan ekskavator (excavator) untuk membongkar secara paksa bagunan Gerai Idomart tersebut.

Menurut perspektif penulis, Tidakan pengusuran garai Indomaret adalah tindakan Kriminal atau perbuatan melawan hukum.

Adapun Pasal-pasal yang dapat digunakan dalam Penetapan Tersangka ialah sebagai berikut Pasal 521 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 522 Jo Pasal 523 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut penulis, penyidik Polres Pamekasan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berpedoman pada pasal-pasal a quo dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila telah terdapat bukti yang cukup, penyidik dapat melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dalam kondisi tertentu, penyidik juga dapat melakukan upaya paksa berdasarkan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sepanjang persyaratan hukumnya terpenuhi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghindari proses pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Perlu diketahui Hukum pidana Indonesia berlandaskan asas legalitas, yang menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal melalui adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada pidana tanpa ketentuan hukum pidana yang mendahuluinya.

Dalam perkembangannya asas legalistas diartikan dalam empat prinsip dasar; (Lex scripta) Hukum Pidana Harus Tertulis,  (Lex Certa) rmusan delik pidana harus jelas, dan (Lex Stricta ) rumusan pidana harus dimaknai jelas tanpa adanya analogi, dan terakhir ialah (Lex preavia) Hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut. Dari beberapa prinsip tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa hukum pidana harus ditegakan seketat mungkin.

Dalam hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bertumpu pada asas kesalahan. Kesalahan secara umum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Keduanya menjadi dasar untuk menilai apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

Oleh sebab itu dalam hal pertanggungjawaban pidana, dikenal asas hukum yang tentu tidak dapat disimpangi, Geen straf zondel sculd yang memiliki arti “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”.

Selain itu ada juga postulat yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana, ‘Nemo punitur sine injuria, facto, seu deffala, dapat diartikan sebagai; Tidak ada seorangpun yang dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Artinya jika dikaitkan dengan cees tersebut, Penyidik Polres Pamekasan harus bisa membuktikan kesalahan yang dilakukan para tersangka, setelah itu kemudia bentuk kesalahan yang dilakukan para tersangka, tersebuat apakah Dolus atau Culpa sehingga atas dasar itulah para tersangka kemudian dapat dimintai pertaanggungjawaban pidana (Criminal Responsibility).

Masih dalam berkaitanya  dengan pertanggungjawaban (Responsibility), terhadap cees ini apabila dihubungkan dengan ajaran kesalahan yang dianut oleh hukum pidana Indonesia, maka dapatlah dipahami sebagai berikut bahwa Hukum Pidana Indonesia ini adalah Anak Kandung Hukum Pidana Belanda sehingga keduanya memiliki kesamaan yang cukup signifikan.

Pada dasaranya ada dua pandangan mengenai konsep kesalahan dipolopori oleh hali-ahli hukum, dua nama besar yang memberikan pandangan berkaitan dengan konsep ajaran kesalahan itu  yang pertama; adalah kesalahan dalam bentuk Descriptif Sossiologi yang dipelopori oleh Simon, kedua; Kesalahan dalam bentuk Descriptif Normatif yang dipelopori oleh Pompe, oleh karena itu menurutnya Kesalahan adalah Normanvertrading, (Pelanggaran norma).

Ketika hukum pidana itu diadopsi dan diberlakukan di idonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Paraturan Hukum Pidana, tentu kita tidak asing dengan satu nama Guru besar Hukum Pidana Indonesia, pemikiran Prof. Moeljatno, S.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah MadaYogyakarta, memiliki peran penting dalam membangun pemahaman mengenai dasar-dasar hukum pidana nasional. Salah satu sumbangan pemikirannya terlihat dalam pembahasan mengenai perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Melalui pandangannya, Moeljatno menegaskan pentingnya membedakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dari persoalan kesalahan yang menjadi dasar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam pemikirannya, Moeljatno lebih menekankan pendekatan normatif dalam memahami kesalahan, bukan semata-mata pendekatan deskriptif-sosiologis. Pendekatan ini menempatkan kesalahan sebagai penilaian berdasarkan norma hukum untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Hal tersebut Penulis dasarkan pada argumentasi bahwa ketika oknum melakukan penggusuran terhadap Indomaret yang berada di Desa Plegaan, sangat tidak mungkin tindakan tersebut dilakukan tanpa alasan atau latar belakang tertentu. Sebaliknya, tindakan tersebut perlu ditelaah berdasarkan tujuan, motif, serta keadaan yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, unsur mens rea atau sikap batin pelaku perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan pidana dalam tindakan penggusuran tersebut.

(Kendatipun demikian, dilihat dari perspektif Sistem Peradilan Pidana (SPP), untuk menentukan seseorang bersalah atau tidaknya, menjadi kewenangan serta penilaian hakim).

Berikut adalah actus reus yang menghendaki adanya “perbuatan”. Dalam kasus ini, perbuatan yang dimaksud adalah tindakan oknum dalam melakukan penggusuran terhadap Indomaret yang berada di Desa Plegaan. Hal tersebut perlu dikaji untuk menentukan apakah tindakan penggusuran tersebut memenuhi unsur perbuatan yang dilarang, meskipun secara expressive verbis tidak dirumuskan secara tegas dalam unsur pasal yang diterapkan.

Artinya dalam konteks pertanggugjawaban pidan Unsur objektif/Actus Resus masih bisa duktikan, hal demikian dapat dibenarkan atas dasar argumentasi sebagai berikut bahwa di dalam Unsur-Unsur dan jenis-jenis Delik, kita jumpain kata Element dan Bestandeel.

Dengan demikian merujuk pada dua hal tersebut maka unsur Actus reus bisa dikatakan terpenuhi dalam case tersebut. Walaupun disisi lain jika dibenturkan dengan empat prinsip dasar sebagaimana tersebut terlebih dahulu pada paragraph sebelumnya, yakni Lex Scripta, Lex Certa, Lex Stricta, dan Lex Preavia akan terjadi kontradiksi, yang sedikitnya mengesampingkan kepenntingan kepastian hukum.

Berdasarkan beberapa analisis yuridis yang telah dipaparkan Penulis pada beberapa paragraph sebelumnya, maka sampailah kita pada sebuah pendapat (Opini) yang merujuk pada suatu konklusi sementara.

Secara normatif, pasal-pasal yang telah diuraikan sebelumnya dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam penggusuran Indomaret tersebut, sepanjang unsur-unsur pasal yang bersangkutan terpenuhi. Persoalannya bukan sekadar apakah penggusuran telah dilakukan, melainkan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum atau justru melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penyidik perlu mengkaji fakta dan alat bukti yang ada untuk menentukan pertanggungjawaban hukum terhadap oknum yang terlibat. Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum  yang berlaku

Dalam penetapan tersangka, alat bukti harus diperiksa secara cermat untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Sebab, kecermatan dalam menilai alat bukti menjadi dasar penting agar penetapan tersangka tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif tanpa mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan, dan sesuin dengan asas yang berlaku yang berbuyi; in criminalibus probantiones bedent esse luce clariore.

Mengakhiri tulisan ini perlu penulis sampaikan bahwa ini hanya pendapat, yang disampaikan berdasarkan sependek pengetahuan (knowledge) penulis mengenai hukum,  juga tidak bermaksud mendeskreditkan pihak-pihak tertentu, atau Lembaga maupun Instansi tertentu, akan tetapi itu adalah piur kajian secara teoritis Penulis.

 

Penulis: Ach. Riadi, S.H.  Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Santri Banyuanyar (FKMSB) Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Robin Manullang Persembahkan Emas untuk Kemenpora di Pornas Korpri XVII, Tunjukkan Dominasi di Nomor Cross Country Short Track

    Robin Manullang Persembahkan Emas untuk Kemenpora di Pornas Korpri XVII, Tunjukkan Dominasi di Nomor Cross Country Short Track

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Palembang – Kontingen balap sepeda dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII. Salah satu atlet terbaiknya, Robin Manullang, tampil gemilang dan berhasil meraih medali emas di nomor Men Cross Country Short Track (XCC). Pertandingan yang berlangsung di Arena Motor Cross, Jakabaring Sport […]

  • Tim Business Service Telkom Jatim Timur Tampilkan Produk Digital di Agenda Kunjungan Wakil Menteri BUMN di Sidoarjo

    Tim Business Service Telkom Jatim Timur Tampilkan Produk Digital di Agenda Kunjungan Wakil Menteri BUMN di Sidoarjo

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sidoarjo – Tim Business Service Witel Jatim Timur turut berpartisipasi dalam agenda Kunjungan Wakil Menteri BUMN di Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan dalam rangka Pelatihan Pembuatan Proposal Bisnis Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, (9/9). Dalam kesempatan tersebut, Tim Business Service Witel Jatim Timur membuka stan booth yang menghadirkan berbagai […]

  • WhatsApp Image 2026-08-15 at 13.59.12

    Dari Sampah hingga UMKM, BERDIKARI 2026 Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Tangkil

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Sukabumi— Kegiatan BERDIKARI 2026 hadir di Desa Tangkil dengan membawa semangat pemberdayaan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang berfokus pada potensi dan kebutuhan warga. Kehadiran kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjalankan aktivitas sosial, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan serta mampu mengembangkan potensi yang dimiliki desanya. BERDIKARI 2026 menjadi wadah bagi […]

  • Presiden Prabowo Prihatin atas Insiden Demo 28 Agustus, Janjikan Keadilan untuk Keluarga Ojol yang Meninggal

    Presiden Prabowo Prihatin atas Insiden Demo 28 Agustus, Janjikan Keadilan untuk Keluarga Ojol yang Meninggal

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bogor – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden yang terjadi dalam demonstrasi pada Kamis malam (28/08/2025). Peristiwa itu merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Pernyataan duka tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (29/08/2025). “Atas nama pribadi dan atas […]

  • Monumen Pancasila Sakti

    Monumen Pancasila Sakti: Saksi Bisu Peristiwa G30S/PKI dan Pengorbanan Pahlawan Revolusi

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta –  Monumen ini dibangun atas gagasan Presiden Soeharto sebagai penghormatan kepada tujuh Pahlawan Revolusi—perwira tinggi TNI AD—yang menjadi korban peristiwa G30S/PKI. Pembangunan dimulai pada Agustus 1967, dan monumen resmi diresmikan pada 1 Oktober 1973, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Monumen Pancasila Sakti merupakan salah satu tempat bersejarah yang berlokasi di Jakarta, tepatnya […]

  • DPD IPHI 1987 DIY

    DPD IPHI 1987 DIY Gelar Penyuluhan Hukum di SDN Depok 2

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD IPHI 1987) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Kekerasan dan Bullying” yang diselenggarakan di SDN Depok 2. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 29 Juli 2025, di SDN […]

expand_less