Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Devina
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Devina

Rekomendasi Untuk Anda

  • sekretaris-kabinet-teddy-indra-wijaya-1751936053432_169

    Indonesia Mulai Ekspor Pupuk Urea ke Australia, Perkuat Posisi di Pasar Global dan Jaga Ketahanan Dalam Negeri

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, pada Selasa sore (21/4/2026). Dalam percakapan tersebut, pemerintah Australia menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia yang mulai mengekspor pupuk urea ke negaranya sebagai bagian dari penguatan kerja sama bilateral di sektor pertanian dan industri. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa […]

  • WhatsApp Image 2026-02-03 at 12.05.35

    KP2MI: Pekerja Migran Indonesia Harus Naik Kelas ke Medium High Skill

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan maksimal serta penempatan kerja yang berkualitas, seiring perubahan paradigma dari pekerja low skill menuju medium hingga high skill. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus KP2MI Ilham A. Mustafa dalam UICI Webinar Series Volume 12 bertema “Cerdas […]

  • Gemini_Generated_Image_ha0930ha0930ha09

    Optimalisasi Islamic Social Fund System (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) terhadap Pengembangan Sektor Usaha Kecil dalam Pemanfaatan The window of opportunity Tahun 2020-2030 di Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – The Windows Of Opportunity atau Demografic Dividend adalah Keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh menurunnya Rasio Ketergantungan sebagai hasil penurunan fertilitas jangka panjang (Wongboonsin, dkk. 2003). Selain itu Dampak transisi demografi yang menurunkan proporsi umur penduduk muda danmeningkatkan proporsi penduduk usia kerja. Menjelaskan hubungan pertumbuhan penduduk dan ekonomi (Mason, 2001). Menurut John […]

  • KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, DPR Minta Transparansi

    KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, DPR Minta Transparansi

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses perizinan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kabar OTT ini langsung menimbulkan sorotan publik, mengingat posisi Noel yang menjabat sebagai pejabat […]

  • Bupati Sudewo

    Gelombang Demo Pecah di Pati: Warga Tuntut Bupati Sudewo Mundur

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pati – Ratusan ribu warga Kabupaten Pati turun ke jalan mendesak mundurnya Bupati Sudewo dari jabatannya, 13 Agustus 2025. Demonstrasi yang berlangsung sejak subuh ini merupakan bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat. Titik konsentrasi massa tercatat di Alun-alun dan area Kantor Bupati serta DPRD Pati. Massa, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 100.000 […]

  • Abd. Wafi, S.H.

    Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada angka 40 tahun. Putusan ini mengukuhkan bahwa, kecuali terdapat pengalaman sebagai kepala daerah […]

expand_less