Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMG-20260214-WA0054

    Sinergi Membangun Kemitraan “Satu Bank untuk Semua” Layanan Perbankan BRI dengan Mitra Bulog Wilayah NTB

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Lombok Tengah — Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama mitra Perum Bulog di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses menggelar forum diskusi bertajuk “Sinergi Membangun Kemitraan Satu Bank untuk Semua” di Kantor Cabang BRI Praya, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Wilayah Perum Bulog NTB Mara Kamin Siregar, Wakil Pimpinan Wilayah Bulog Rizal […]

  • KKN Tematik FKIK Unkhair Bersama Genre Maluku Utara Sosialisasikan Nilai Gizi di SMPN 10 Kota Ternate

    KKN Tematik FKIK Unkhair Bersama Genre Maluku Utara Sosialisasikan Nilai Gizi di SMPN 10 Kota Ternate

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Ternate – Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Khairun (Unkhair) menggandeng Generasi Berencana (Genre) Maluku Utara dalam menggelar sosialisasi bertema “Pentingnya Gizi Seimbang bagi Remaja” di SMP Negeri 10 Kota Ternate, Kamis 24 Juli 2025. Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan […]

  • IMG-20260418-WA0002

    Transformasi Pendidikan Menuju Sistem Humanis

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Pendidikan di Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait pemerataan akses dan kualitas layanan. Kesenjangan fasilitas antara wilayah perkotaan dan pedesaan menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok. Banyak sekolah di daerah tertinggal belum memiliki sarana dasar yang memadai untuk pembelajaran. Partisipasi siswa pada jenjang menengah juga masih berbeda antar wilayah di berbagai provinsi. […]

  • IMG-20251120-WA0001

    Dari Aceh ke Senayan: Keberanian T.A. Khalid Dapat Apresiasi Tinggi dari Masyarakat

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Di tengah hiruk pikuk politik nasional, satu suara dari Aceh menggema kuat di gedung Parlemen. Suara itu milik T.A. Khalid, anggota DPR RI yang keberaniannya belakangan ini menjadi sorotan masyarakat Aceh. Dengan ketegasan yang elegan dan keberanian yang jarang muncul di Senayan, ia kembali mengangkat isu-isu fundamental terkait MoU Helsinki dan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-14 at 21.33.30

    Mahasiswa-I KKNT Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP-UTM) Desa Tengket Arosbaya 2025 Raih Juara 2 dalam Kompetisi Trunojoyo Innovation Competition (TIC)

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bangkalan- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) 2025 Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Trunojoyo Madura kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 2 dalam ajang Trunojoyo Innovation Competition (TIC) 2025. Trunojoyo Innovation Competition (TIC) diikuti oleh puluhan tim dari berbagai program studi dan desa binaan. Kegiatan ini mencakup presentasi inovasi, pameran produk, dan […]

  • 5912WhatsApp_Image_2025-11-28_at_9.21.59_AM__1_

    Atas Instruksi Presiden Prabowo, Empat Pesawat Bantuan Bencana Diterbangkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pemerintah kembali mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk penanganan bencana alam ke tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada Jumat pagi (28/11/2025). Pengiriman bantuan ini dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari percepatan respons darurat nasional. Pengiriman bantuan diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul […]

expand_less