Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Devina
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Devina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiri Matcha - Destinasi Matcha Pertama dengan Sensasi Floral

    Padukan Estetika Bunga dan Kuliner, Kiri Matcha Resmi Hadir Sebagai Kafe Matcha Premium Pertama Berkonsep Floral di Indonesia

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Florist premium terkemuka yang telah menghiasi Plaza Senayan selama 27 tahun, Floé Flowers, resmi melebarkan sayap bisnisnya ke industri kuliner dengan meluncurkan Kiri Matcha. Kafe premium ini menjadi destinasi matcha pertama di Indonesia yang mengintegrasikan sentuhan keindahan floral (floral sensibility) secara menyeluruh. Terletak di kawasan Plaza Senayan Level P4 Atrium, Jakarta […]

  • Kamuning

    Malam Puncak HUT RI ke-80, KAMUNING dan Warga Margacina Gelar Perayaan Meriah Penuh Kebersamaan

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kuningan – Keluarga Mahasiswa Kuningan (KAMUNING) Melaksanakan acara malam puncak dan HUT RI Ke-80 di Desa Margacina Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan. Malam puncak ini merupakan bentuk apresiasi dan perayaan atas seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan. melalui malam puncak ini perangkat desa, panitia, peserta, dan seluruh pihak yang terlibat dapat menikmati hasil kerja […]

  • WhatsApp Image 2025-12-15 at 09.59.40

    ISLAMIC GOOD VIBES: Tanamkan Nilai Toleransi melalui Sosialisasi Moderasi Beragama di SMP PGRI 61 Surabaya

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya — Kegiatan sosialisasi moderasi beragama oleh Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur bertajuk “Islamic Good Vibes” dilaksanakan di SMP PGRI 61 Surabaya dengan melibatkan siswa kelas VIII dan IX. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi, sikap saling menghargai, serta pemahaman beragama yang moderat sejak usia sekolah. Sosialisasi berlangsung dengan suasana interaktif dan […]

  • kenm

    Tips Memilih Bus Malam yang Aman dan Tepat untuk Kebutuhanmu

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pariwisata – Perjalanan jarak jauh sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi banyak orang, terutama jika harus ditempuh dalam waktu yang cukup lama dan melelahkan. Tidak sedikit orang yang merasa bingung dalam menentukan moda transportasi yang paling tepat, paling aman, dan paling sesuai dengan kebutuhan serta anggaran yang dimiliki. Di antara berbagai pilihan yang […]

  • IMG-20260302-WA0039

    Ibu Dina Lorenza Sidak Puskesmas Sobo Banyuwangi, Temuan Penting Terkait Layanan Kesehatan Warga

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Banyuwangi- Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, Ibu Dina Lorenza melakukan kunjungan kerja dengan meninjau langsung Puskesmas Sobo di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas pelayanan kesehatan, kualitas layanan medis, serta kesiapan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada […]

  • WhatsApp Image 2026-09-17 at 12.05.32

    RAMENGVRL Buka Era BADDIEPUSAT Lewat Single #COWOBARU

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — RAMENGVRL kembali menghadirkan karya baru setelah sempat mengambil jeda dari aktivitas musik. Rapper sekaligus penyanyi dan songwriter asal Indonesia tersebut resmi membuka fase terbaru perjalanan musiknya melalui single #COWOBARU yang dirilis pada 11 September 2026. Single ini menjadi penanda dimulainya era #BADDIEPUSAT, identitas baru RAMENGVRL yang membawa karakter lebih terbuka, percaya […]

expand_less