Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi Emas Dari Pegadaian Sebagai Wujud Terima Kasih di Harpelnas 2025

    Apresiasi Emas Dari Pegadaian Sebagai Wujud Terima Kasih di Harpelnas 2025

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Setiap tanggal 4 September, Indonesia memperingati Hari Pelanggan Nasional (HarPelNas), sebuah momen penting yang selalu ditunggu dunia usaha. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan dan keberlangsungan bisnis sangat bergantung pada peran serta kepercayaan pelanggan. Setiap tahunnya, HarPelNas dirayakan dengan tema yang relevan dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2025, tema yang diusung […]

  • Artist Image - Brodian (3) - Kehilangan Berkali-kali.jpg

    Sentuhan Pop-Rock Brodian Dalam Lagu Baru Tentang Perpisahan Yang Menyakitkan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Band pop-rock Brodian kembali menggetarkan sisi emosional pendengar dengan merilis single terbaru berjudul “Kehilangan Berkali-kali”. Karya ini menjadi narasi mendalam tentang seseorang yang terjebak dalam siklus rasa sakit yang sama, mencoba mencari jejak orang tersayang yang telah hilang di tengah dinginnya rintik hujan. Berbeda dengan rilisan sebelumnya, “Kehilangan Berkali-kali” membawa pendengar […]

  • IMG-20251014-WA0011

    Ketua Badan Legislatif FKMSB Kecam Tayangan Trans7 yang Dinilai Menyudutkan Kiai dan Pesantren

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Yogyakarta – Tayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 pada Jumat (13/10/2025) menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari organisasi mahasiswa-santri. Salah satu kritik tajam datang dari Ketua Badan Legislatif Forum Komunikasi Mahasiswa Santri Banyuanyar (FKMSB), yang menyebut tayangan tersebut tidak hanya menyudutkan pesantren dan kiai, tapi juga berpotensi merusak citra dan […]

  • WhatsApp Image 2025-12-15 at 19.43.41

    Thrifting Merajarela : Dampak Pertumbuhan Bisnis Thrifting terhadap Industri Fashion Lokal di Indonesia

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Dalam tren fashion bisnis thrifting atau pakaian bekas ini sudah mulai memasuki Indonesia pada tahun 90-an. Bisnis yang dimulai dari kota Bandung ini terus merambah hingga menjangkau seluruh Indonesia tepatnya ketika pandemi COVID-19 melanda. Pertumbuhan bisnis thrifting membuat banyak anak muda hingga pengusaha menengah yang mulai melirik pertumbuhan bisnis tersebut. Namun, […]

  • SKIES

    Debut Pertama SKIES, Live Show di Broadway Flavorbliss Alam Sutera, Membawakan Lagu dari EP Heartfelt

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Tangerang – Duo pop alternatif SKIES resmi menandai debut live show perdananya di panggung Broadway Flavorbliss Alam Sutera, membawakan dua lagu baru dari EP terbaru mereka bertajuk Heartfelt. Dibentuk oleh Yusuf Abdul Rozak dan Akmal Fattan Amanullah, mereka tampil untuk pertama kalinya di hadapan publik dengan energi yang hangat dan aransemen penuh emosi. […]

  • IMG-20251115-WA0000

    IKN: Janji Besar dan Kenyataan Pahit di Lapangan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan salah satu proyek kebanggaan pemerintah Indonesia, yang sejak awal digadang-gadang menjadi simbol baru kemajuan bangsa dan pemerataan pembangunan nasional. Gagasan pemindahan ibu kota ini lahir dengan semangat mengurangi beban Jakarta yang selama ini menanggung beban berat sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi. Melalui […]

expand_less