Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

Vonis untuk Sebuah Kreativitas, Kasus Amsal Sitepu dan Krisis Keadilan Substantif dalam Penegakan Tipikor

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 9 jam yang lalu

Lens IDN, Kolom – Seorang videografer duduk di kursi terdakwa atas selisih harga jasa Rp 5,9 juta per desa. Pejabat yang menyetujui dan mencairkan anggarannya menjadi saksi. Auditor yang menghitung kerugian negara tak pernah hadir di persidangan. Vonis dijadwalkan 1 April 2026 — dan apa pun hasilnya, ia akan menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sekitar 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa, tahun anggaran 2020–2022. Video dikerjakan, diterima, dan dibayar. Namun pada 19 November 2025, setelah dipanggil sebagai saksi, ia langsung ditetapkan tersangka di hari yang sama — tanpa pernah sekalipun diperiksa Inspektorat sebelumnya. Audit Inspektorat Karo menilai biaya seharusnya Rp 24,1 juta per proyek. Selisih itulah — kurang dari Rp 6 juta per desa — yang dikualifikasikan sebagai kerugian negara senilai total Rp 202 juta.

Dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang mensyaratkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Namun Amsal bukan pejabat publik — ia penyedia jasa swasta. Dalam doktrin yang lazim, Pasal 3 diperuntukkan bagi pegawai negeri, sementara Pasal 2 untuk swasta. Meski SEMA 7/2012 membuka keduanya bagi siapapun, pertanyaan tetap relevan: apakah penyedia jasa yang menerima bayaran dari anggaran desa otomatis tunduk pada rezim jabatan dalam Pasal 3?

Hal yang lebih mendasar adalah soal mens rea. Amsal menyatakan tidak pernah berniat mencuri uang negara — dan fakta bahwa pekerjaan diselesaikan, direvisi, diterima, serta dibayar secara formal memperlemah klaim adanya niat jahat. Lebih jauh, jaksa menjadikan sikap Amsal yang “tidak mengakui perbuatan” sebagai hal yang memberatkan — sebuah konstruksi yang bermasalah, karena hak untuk tidak mengaku adalah hak konstitusional, bukan bukti kesalahan.

Soal perhitungan kerugian negara pun kritis: audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Karo, bukan BPK atau BPKP. Yurisprudensi MA (Putusan No. 69 K/Pid.Sus/2013) menegaskan bahwa tanpa audit lembaga yang berwenang, kerugian negara tidak terbukti. Lebih parah, pihak Dinas Komdigi yang menjadi dasar perhitungan tidak pernah dihadirkan di persidangan — sehingga angka kerugian tidak bisa diuji silang oleh terdakwa. Setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus bersifat nyata dan aktual. Pertanyaannya: di mana kerugian nyata itu jika produk diterima, tidak dikembalikan, dan tidak pernah dipermasalahkan desa selama bertahun-tahun?

Terakhir, tidak ada norma harga baku jasa videografi dalam pengadaan pemerintah — tidak ada e-katalog, tidak ada SBU khusus. Jika tidak ada norma yang dilanggar, sulit membuktikan unsur “melawan hukum.” Ironisnya, auditor menilai komponen konsep, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah — justru elemen yang paling bernilai dalam industri produksi video profesional di mana pun di dunia.

Anomali yang tak terjawab: kepala desa yang menyetujui RAB, mencairkan dana, dan menerima pekerjaan hanya menjadi saksi — bukan terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan tiga gejala sekaligus dalam politik hukum penegakan Tipikor. Pertama, over-kriminalisasi: selisih harga subyektif tanpa norma baku diperlakukan sebagai korupsi pidana, padahal lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata. Ini bukan anomali — ini pola yang sudah lama diidentifikasi oleh akademisi hukum pidana Indonesia.

Kedua, paradoks prioritas: total kerugian negara seluruh perkara ini Rp 1,8 miliar, dengan satu rekanan lain menanggung Rp 1,1 miliar. Amsal yang menanggung Rp 202 juta justru paling viral. Kasus kecil lebih cepat dan mudah diproses; kasus besar butuh waktu dan sumber daya lebih besar. Hasilnya: penegakan Tipikor tampak aktif menindak yang kecil, lamban menghadapi yang besar.

Ketiga, chilling effect terhadap ekosistem Dana Desa. Jika vonis bersalah dijatuhkan tanpa standar pembuktian yang ketat, tidak ada UMKM kreatif yang akan berani bermitra dengan pemerintah desa. Kebijakan digitalisasi desa akan mandek bukan karena tidak ada anggaran, melainkan karena tidak ada mitra yang mau mengambil risiko pidana atas selisih penilaian yang bersifat subyektif.

Vonis 1 April 2026 bukan sekadar tentang nasib seorang videografer. Ia adalah tentang di mana batas korupsi sesungguhnya ditarik dalam sistem hukum Indonesia — dan apakah batas itu cukup jelas untuk melindungi siapa saja yang bermitra dengan negara. Tiga agenda reformasi mendesak: revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor untuk mempertegas mens rea; pembentukan standar harga referensi jasa kreatif oleh LKPP; dan reformasi kebijakan penuntutan Kejaksaan yang membedakan sengketa harga dari korupsi berencana.

Jika hukum tidak mampu membedakan pengusaha kecil yang salah administrasi dari koruptor yang mencuri dengan sadar, maka bukan hanya Amsal yang kalah — seluruh kepercayaan publik terhadap supremasi hukum ikut terkubur bersama vonis itu.

 

*) Penulis adalah Ramadhan Iman Santoso, S. H., Pegiat di MOEDA Institute. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PP KAMMI Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi untuk Usut Dugaan Pelanggaran Aparat dan Dalang Kerusuhan Aksi Agustus 2025

    PP KAMMI Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi untuk Usut Dugaan Pelanggaran Aparat dan Dalang Kerusuhan Aksi Agustus 2025

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan unsur masyarakat sipil terkait kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi pada Agustus lalu. PP KAMMI, M. Amri Akbar, menyampaikan bahwa kerusuhan di berbagai daerah menimbulkan keprihatinan mendalam. Menurutnya, aksi demonstrasi yang seharusnya […]

  • 2519WhatsApp_Image_2025-12-09_at_4.42.41_AM

    WNI Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Islamabad dengan Angklung, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Pakistan

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Pakistan – Penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Islamabad, Pakistan, pada Senin (8/12/2025) berlangsung meriah dan penuh nuansa kebangsaan. Selain seremoni kehormatan resmi dari Pemerintah Pakistan, momen tersebut turut dimeriahkan oleh partisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menampilkan musik angklung dan lagu-lagu perjuangan saat Presiden tiba di hotel tempatnya bermalam. Penampilan angklung […]

  • Harry Maguire

    Harry Maguire Tegaskan Komitmen Bertahan di Manchester United hingga 2026

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Bek tengah Manchester United, Harry Maguire, menegaskan kesetiaannya untuk tetap bertahan di Old Trafford meskipun sempat mendapat pendekatan dari klub lain pada bursa transfer musim panas ini. Harry Maguire mengungkapkan bahwa pihak Manchester United secara tegas menolak setiap tawaran yang datang. Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sang bek berusia 31 […]

  • IMG-20251027-WA0002

    Festival TRING! Pegadaian Kanwil IX Sukses, Masyarakat Antusias #MulaiDariTring

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Festival TRING! yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta resmi berakhir dengan sukses pada Minggu (26/10). Selama tiga hari pelaksanaan, festival ini disambut meriah oleh masyarakat yang antusias mengenal TRING! Super Apps by Pegadaian aplikasi digital yang memudahkan masyarakat dalam berinvestasi dan mengelola keuangan secara praktis. Beragam kegiatan menarik […]

  • Riset Anti-Pembajakan Film Lanjut ke Bandung, Bertepatan Peringatan 80 Tahun Kemerdekaan

    Riset Anti-Pembajakan Film Lanjut ke Bandung, Bertepatan Peringatan 80 Tahun Kemerdekaan

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Bandung – Bertepatan dengan perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, riset nasional untuk memerangi pembajakan film kembali digelar, kali ini di Kota Bandung. Kegiatan bertajuk “Literasi Digital Anti Pembajakan” ini berlangsung di CWS BRIN, Komplek LIPI, dipimpin oleh Dr. Daniel Susilo, Associate Professor dan Peneliti Tamu di INTI International University Malaysia, dengan dukungan penuh […]

  • Manchester United Pangkas Gaji Besar-Besaran: Era INEOS Fokus Bangun Skuad Lebih Efisien

    Manchester United Pangkas Gaji Besar-Besaran: Era INEOS Fokus Bangun Skuad Lebih Efisien

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Manchester United terus menunjukkan perubahan signifikan dalam strategi finansial dan manajemen skuad sejak kepemilikan berpindah ke tangan INEOS. Data terbaru memperlihatkan adanya penurunan drastis dalam beban gaji pemain selama empat musim terakhir. Perkiraan total gaji tahunan Manchester United dalam empat musim terakhir: Musim 2025/26 (INEOS): £158 juta Musim 2024/25 (INEOS): £171 […]

expand_less