Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Dapur SPPG dan Keracunan Siswa: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Dapur SPPG dan Keracunan Siswa: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sab, 9 Mei 2026

Lens IDN, Kolom – Kasus keracunan siswa akibat makanan dari dapur SPPG tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan tanggung jawab hukum penyedia makanan di lingkungan sekolah. Ketika siswa menjadi korban, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang mengelola dapur, melainkan siapa yang lalai dan harus dimintai pertanggungjawaban.

Dalam persoalan ini, penyelenggara dapur SPPG berada pada garis depan tanggung jawab. Mereka menguasai seluruh rantai proses makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, cara pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi kepada siswa. Jika ada satu saja tahap yang diabaikan, lalu berujung pada keracunan, maka kelalaian tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi makanan untuk anak sekolah menuntut standar kehati-hatian yang jauh lebih tinggi dibanding makanan biasa, karena risiko yang ditimbulkan bisa langsung mengenai kesehatan anak.

Secara hukum, kasus semacam ini membuka ruang pertanggungjawaban perdata dan pidana. Dari sisi perdata, korban dan keluarganya dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Kerugian itu tidak sebatas biaya pengobatan, tetapi juga mencakup penderitaan fisik, tekanan psikologis, dan hilangnya kenyamanan belajar. Dari sisi pidana, jika keracunan terjadi akibat kelalaian yang nyata, maka penyelenggara tidak bisa berlindung di balik alasan teknis atau lemahnya koordinasi internal. Kelalaian dalam urusan pangan adalah persoalan serius, bukan kesalahan kecil yang bisa disapu bersih dengan permintaan maaf.

Namun, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada dapur SPPG semata. Sekolah sebagai pihak yang bekerja sama dan mengizinkan distribusi makanan juga memiliki kewajiban pengawasan. Jika sekolah hanya menyerahkan seluruh urusan kepada penyedia tanpa kontrol yang memadai, maka ada kelalaian struktural yang ikut berkontribusi pada terjadinya keracunan.

Dengan kata lain, masalah ini bukan sekadar kegagalan operasional, tetapi juga kegagalan pengawasan. Inilah yang sering luput dibahas: ketika ada anak keracunan, semua pihak cenderung saling menunjuk, padahal hukum menuntut kejelasan peran dan batas tanggung jawab.

Pemerintah daerah dan lembaga pengawas pangan pun tidak boleh cuci tangan. Jika program makanan untuk siswa berjalan tanpa inspeksi yang ketat, tanpa audit kebersihan, dan tanpa standar keamanan yang jelas, maka negara turut gagal menjalankan fungsi perlindungan. Dalam konteks ini, keracunan siswa bukan hanya persoalan hubungan antara sekolah dan penyedia, tetapi juga cermin lemahnya sistem pengawasan publik. Negara seharusnya hadir sebelum korban jatuh, bukan hanya sesudah kasus masuk berita.

Menurut saya, kasus keracunan siswa harus dibaca sebagai bentuk kegagalan serius dalam menjamin hak anak atas makanan yang aman. Anak sekolah bukan konsumen biasa. Mereka adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan lebih tinggi. Karena itu, setiap penyedia makanan untuk siswa wajib tunduk pada standar yang ketat, transparan, dan dapat diaudit. Jika tidak, maka program yang tampaknya mulia justru berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anak.

Sudah saatnya pemerintah, sekolah, dan penyelenggara dapur SPPG berhenti menormalisasi kelalaian. Tidak cukup hanya melakukan evaluasi internal atau mengganti menu setelah kejadian. Yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban hukum yang tegas, pengawasan yang nyata, dan sanksi yang memberi efek jera. Tanpa itu, keracunan siswa hanya akan terus berulang, sementara korban selalu berada di pihak yang paling lemah.

 

*) Penulis adalah Aldi Ubaidillah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2025-12-15 at 12.07.10

    Fakultas Hukum UIJ Gelar Yudisium Sarjana Hukum Periode I Tahun Akademik 2025–2026

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jember — Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) menggelar Yudisium Sarjana Strata Satu (S1) Periode I Tahun Akademik 2025–2026, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menandai kelulusan mahasiswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan akademik dan berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.). Dekan Fakultas Hukum UIJ, Supianto, mengatakan bahwa yudisium merupakan tahapan penting dalam proses akademik […]

  • WhatsApp Image 2026-01-28 at 12.07.29

    Tekan Angka Perundungan, Mahasiswa KKN Untidar Adakan Sosialisasi Anti-Bullying di MI Ma’arif Qomarul Huda Banaran

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Temanggung – Bullying merupakan perilaku menyimpang yang dapat terjadi sejak anak berada di sekolah dasar, baik dalam bentuk verbal seperti ejekan, penghinaan, dan ancaman, maupun tindakan fisik. Perilaku ini tidak hanya menyakiti perasaan korban, tetapi juga dapat berdampak serius, seperti menurunnya rasa percaya diri, stres berkepanjangan, hingga cedera fisik. Kasus bullying di sekolah […]

  • WhatsApp Image 2026-02-05 at 22.22.23 (1)

    Magang KKP di Pengadilan Tipikor Surabaya, Mahasiswa Untag Perdalam Praktik Hukum Pidana Korupsi

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengikuti program Kuliah Kerja Praktik (KKP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Program magang ini menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa untuk memahami proses penanganan perkara korupsi secara nyata, sekaligus memperkuat wawasan hukum pidana khusus di luar bangku perkuliahan. Program KKP […]

  • WhatsApp Image 2026-01-29 at 15.50.41

    Belum Ada Payung Hukum Ojol Roda Dua, Komdigi Akui Keterbatasan Tindakan terhadap Aplikator

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta– Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia guna membahas kepastian regulasi transportasi online roda dua. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (24/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI, Alexsander Sabar. Audiensi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta salah satu aplikator transportasi […]

  • WhatsApp Image 2025-12-15 at 19.43.41

    Thrifting Merajarela : Dampak Pertumbuhan Bisnis Thrifting terhadap Industri Fashion Lokal di Indonesia

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Dalam tren fashion bisnis thrifting atau pakaian bekas ini sudah mulai memasuki Indonesia pada tahun 90-an. Bisnis yang dimulai dari kota Bandung ini terus merambah hingga menjangkau seluruh Indonesia tepatnya ketika pandemi COVID-19 melanda. Pertumbuhan bisnis thrifting membuat banyak anak muda hingga pengusaha menengah yang mulai melirik pertumbuhan bisnis tersebut. Namun, […]

  • fgh

    Penguatan Identitas Budaya Lokal melalui Program Sekolah Sehari Berbahasa dan Berbusana Adat Jawa Timur di SDN 260 Gresik

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Gresik – Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari Univeristas Negeri Surabaya yang saat ini mengabdi di wilayah Kabupaten Gresik, sukses besar menggelar program unggulan mereka, ‘Sekolah Sehari Berbahasa dan Berbusana Adat Jawa Timur’, di SDN 260 Gresik. Kegiatan ini bukan sekadar formalitas KKN, melainkan sebuah inisiatif serius mahasiswa […]

expand_less