Kementerian Kehutanan Verifikasi KUPS Kopi Kompak Menuju Kelas Platinum
- account_circle Azkatia
- calendar_month 13 jam yang lalu

KUPS KOMPAK mengembangkan produk Kopi Kompak dengan memanfaatkan potensi wilayah adat. (Foto: Dok/Ist).
KUPS KOMPAK mengembangkan produk Kopi Kompak dengan memanfaatkan potensi wilayah adat. Usaha tersebut menggabungkan penguatan ekonomi masyarakat dengan komitmen menjaga kelestarian hutan melalui penerapan aturan adat.
Ketua KUPS KOMPAK Lebak, Jazuli, menjelaskan bahwa pengembangan kopi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar hutan adat. Menurutnya, potensi lokal perlu dikelola secara produktif tanpa mengabaikan prinsip konservasi dan ketentuan adat yang berlaku.
“Saya berharap produk kopi semakin dikenal, memiliki jangkauan pasar yang lebih luas, dan memberikan manfaat bagi lebih banyak masyarakat,” kata Jazuli.
Kopi Robusta Dikembangkan dengan Sistem Agroforestri
KUPS KOMPAK berada di bawah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Kelompok ini menjalankan usaha melalui skema Hutan Adat dengan mengembangkan kopi robusta yang ditanam pada ketinggian sekitar 600–700 meter di atas permukaan laut.
Budidaya kopi dilakukan menggunakan pola agroforestri, yakni sistem pengelolaan lahan yang memadukan tanaman kehutanan dengan komoditas pertanian. Pendekatan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan fungsi lingkungan.
Pengembangan Kopi Kompak turut didukung melalui pelatihan agroforestri, pemasaran digital, bantuan peralatan pengolahan kopi, serta program Bang PeSoNa. Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi dan meningkatkan kemampuan kelompok dalam memasarkan produknya.
Saat ini, produk Kopi Kompak telah menjangkau pembeli di sejumlah wilayah, termasuk Lebak, Bogor, Bandung, dan daerah lainnya. Perluasan pasar menjadi salah satu peluang bagi kelompok untuk meningkatkan nilai ekonomi komoditas lokal yang dikelola masyarakat adat.
Lima Aspek Menjadi Dasar Penilaian KUPS
Verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan tidak hanya menilai perkembangan penjualan, tetapi juga mengevaluasi kesiapan kelompok dalam mengelola usaha secara berkelanjutan.
Terdapat lima aspek utama yang menjadi perhatian, yaitu kelembagaan, usaha dan ekonomi, sumber daya manusia, dampak sosial dan lingkungan, serta kemitraan dan jaringan usaha.
Proses verifikasi dilaksanakan melalui pemeriksaan administrasi, wawancara dengan pengurus dan anggota, serta peninjauan langsung terhadap kegiatan usaha di lapangan. Tahapan tersebut bertujuan mencocokkan dokumen dengan kondisi aktual sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penguatan kelompok.
Hasil penilaian akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah pengembangan berikutnya, termasuk peningkatan tata kelola, kapasitas anggota, akses pasar, dan penerapan prinsip kelestarian lingkungan.
Melalui verifikasi peningkatan kelas KUPS, Kementerian Kehutanan mendorong usaha berbasis perhutanan sosial agar semakin mandiri, profesional, dan memiliki daya saing. Bagi KUPS KOMPAK, pengembangan Kopi Kompak diharapkan tidak hanya memperluas pasar produk kopi lokal, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat adat tanpa mengesampingkan kelestarian hutan.
- Penulis: Azkatia
- Sumber: https://www.kehutanan.go.id/

