Anies Baswedan Sindir Sistem Pajak Indonesia, “Yang Patuh Bayar Malah Diperas Terus”
- account_circle Azkatia
- calendar_month 5 jam yang lalu

Anies Baswedan, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap sistem perpajakan di Indonesia. (Foto: TimesIndonesia).
Lens IDN, Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (23/8/2025), Anies menilai mekanisme pemungutan pajak saat ini belum berjalan adil.
Menurutnya, justru masyarakat yang tertib membayar pajak yang kerap menanggung beban paling berat, sementara para penghindar pajak dengan transaksi tersembunyi justru lepas dari jeratan hukum.
Kritik Anies: Pajak Seperti Memancing di Danau
Dalam pernyataannya, Anies menggunakan perumpamaan sederhana. Ia menyebut sistem perpajakan Indonesia ibarat memancing di danau.
“Ikan di permukaan itu mudah tertangkap, tapi ikan di dasar sering lolos dari pancing. Sistem pajak kita juga seperti itu,” ujarnya.
Anies menjelaskan, kelompok yang rajin membayar pajak—mulai dari pegawai dengan gaji tetap, pelaku UMKM dengan pembukuan rapi, hingga masyarakat yang taat aturan—sering menjadi sasaran utama pemungutan. Mereka inilah yang ia sebut sebagai “ikan di permukaan”.
“Mereka yang patuh justru sering bertanya: ‘sudah tertib, kok malah diperas terus?’ Gaji dipotong rutin, belanja kena PPN, PBB naik,” tegasnya.
Sementara itu, kelompok yang bermain di “kedalaman” justru lebih sering luput dari jeratan. Anies menuding ada pihak-pihak besar yang dengan sengaja menyembunyikan transaksi, melakukan manipulasi faktur, hingga memindahkan laba ke luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak.
“Di kedalaman ada ikan-ikan besar yang lolos. Ini menggerus ratusan miliar dolar penerimaan negara setiap tahun,” tambahnya.
Usulan Reformasi Pajak ala Anies Baswedan
Untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, Anies menawarkan tiga langkah utama:
- Permudah yang patuh, persulit yang nakal
Pemerintah diminta tidak menambah beban bagi wajib pajak yang sudah tertib, melainkan fokus mengejar pelaku penghindaran pajak. - Perkuat kerja sama internasional
Menurut Anies, kolaborasi lintas negara penting untuk melacak transaksi global yang selama ini menjadi celah pengemplangan pajak. - Perbaiki sistem deteksi dan pengawasan
Penggunaan teknologi dan instrumen pengawasan canggih dinilai perlu agar “ikan-ikan besar” yang bersembunyi tidak lagi lolos.
“Tutup kebocoran dulu, baru bicara soal menambah beban. Penguatan pengawasan jauh lebih efektif daripada sekadar menaikkan tarif,” kata Anies.
Sentil PBB: Tempat Tinggal Bukan Objek Pajak
Selain menyinggung kebocoran pajak, Anies juga mengkritisi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang bahkan memicu aksi protes warga. Menurutnya, rumah atau tempat tinggal seharusnya dipandang sebagai hak asasi manusia, bukan sekadar objek pungutan.
“Perumahan atau tempat tinggal itu adalah hak asasi manusia. PBB menyatakan hal itu, dan itu saya terapkan di Jakarta saat menjabat,” jelasnya.
Kebijakan yang dimaksud adalah Pergub DKI Jakarta No. 23 Tahun 2022, yang memberikan pembebasan pajak bagi 60 meter persegi pertama dari tanah dan 36 meter persegi dari bangunan, berlaku untuk semua jenis rumah baik sederhana maupun mewah.
Pajak Adil, Negara Kuat
Pernyataan Anies Baswedan ini memantik kembali diskusi publik mengenai keadilan pajak di Indonesia. Ia menegaskan, pajak adalah instrumen vital bagi pembangunan, namun harus dikelola dengan prinsip keadilan agar kepercayaan masyarakat terhadap negara tetap terjaga.
- Penulis: Azkatia