Kemenpora Gelar Serap Aspirasi Revisi UU Kepemudaan di Yogyakarta, Dorong Regulasi Inklusif dan Adaptif
- account_circle Azkatia
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025

Kemenpora melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menggelar kegiatan Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bertempat di The Jogja. (Foto: kemenpora).
Lens IDN, YOGYAKARTA — Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan kegiatan Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang berlangsung di The Jogja, Kota Yogyakarta, Senin (10/11). Kegiatan ini menghadirkan unsur pentahelix, meliputi akademisi, mahasiswa, komunitas, organisasi kepemudaan, serta pemangku kepentingan yang bergerak dalam bidang kepemudaan.
Acara dibuka secara daring oleh Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan, yang menegaskan bahwa Yogyakarta sebagai Kota Pelajar menjadi ruang strategis untuk mendiskusikan masa depan kebijakan kepemudaan nasional. Menurutnya, proses serap aspirasi merupakan langkah penting agar revisi Undang-Undang Kepemudaan tidak sekadar menjadi produk pemerintah pusat, melainkan mencerminkan kebutuhan pemuda Indonesia secara menyeluruh.
“Kegiatan serap aspirasi penting dilakukan agar revisi Undang-Undang Kepemudaan dapat menjadi produk hukum bersifat nasional. Kebijakan yang dihasilkan harus mampu merangkul seluruh pemuda secara inklusif, memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi bangsa,” ujar Yohan.
Ia menekankan bahwa percepatan perkembangan sosial, politik, dan teknologi menuntut lahirnya regulasi yang adaptif. Kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan muda, penyandang disabilitas, serta kelompok pemuda rentan juga harus memperoleh perhatian yang memadai dalam revisi regulasi tersebut.
Asisten Deputi Bidang Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Amar Ahmad, turut menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 sudah saatnya diperbarui. Pembaruan diperlukan agar sesuai dengan kondisi aktual dan tantangan zaman, terutama di tengah transformasi digital yang memengaruhi pola hidup serta partisipasi pemuda.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang bagi mahasiswa, akademisi, dan komunitas untuk menyampaikan masukan konstruktif. Regulasi yang dihasilkan harus mampu menjadikan pemuda sebagai pahlawan di era digital sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan,” terang Amar.
Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Fatma Afra’atuz Zakia Al Azizah memberikan apresiasi kepada Kemenpora karena memilih Yogyakarta sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai forum serap aspirasi seperti ini memberikan ruang dialog aktif yang mendukung lahirnya gagasan-gagasan strategis demi kemajuan pemuda Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur akademisi dan praktisi, antara lain:
- Prof. Sugeng Bayu Wahyono, Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),
- Prof. Djoko Pekik Irianto, Dosen Fakultas Keolahragaan dan Kesehatan UNY,
- Massageng Widaghdhaprasana, S.IP., MMktgComs, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM),
- Togi Pangaribuan, Staf Khusus Kemenpora Bidang Hukum dan Regulasi.
Melalui kegiatan serap aspirasi ini, Kemenpora menegaskan komitmennya untuk menghasilkan revisi Undang-Undang Kepemudaan yang lebih adaptif, responsif, dan inklusif. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan pemuda Indonesia di era digital serta perubahan sosial yang semakin dinamis, sekaligus memperkuat peran pemuda sebagai agen perubahan demi kemajuan bangsa.
- Penulis: Azkatia
