Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

  • account_circle Devina
  • calendar_month Rab, 17 Jun 2026

Lens IDN, Kolom – Pengajuan Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dapat dilihat semata-mata sebagai hak tersangka, melainkan sebagai instrumen hukum luar biasa (extraordinary measure) untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Oleh karena itu, pertanyaan utama yang harus dijawab bukanlah apakah seseorang mengajukan diri sebagai JC, melainkan apakah secara hukum ia memenuhi syarat sebagai JC.

Secara normatif, pengaturan JC terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan diperkuat oleh berbagai regulasi perlindungan saksi. Syarat fundamentalnya adalah bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama (main perpetrator), mengakui keterlibatannya, serta memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku yang memiliki peran lebih besar. Dalam konteks perkara korupsi BGN, status jabatan seseorang menjadi sangat menentukan. Jika pihak yang mengajukan JC berada pada posisi pengambil kebijakan, penentu anggaran, atau memiliki kewenangan strategis dalam proses yang diduga koruptif, maka secara hukum akan sulit dikategorikan sebagai “bukan pelaku utama”. Sebaliknya, apabila ia hanya menjalankan perintah atau berperan sebagai pelaksana yang mengetahui konstruksi kejahatan secara utuh, maka peluang memperoleh status JC menjadi lebih terbuka.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme JC dapat bergeser dari instrumen pengungkapan kejahatan menjadi strategi mitigasi hukuman. Tidak jarang seorang tersangka yang menghadapi ancaman pidana berat berusaha memosisikan diri sebagai pihak yang kooperatif setelah alat bukti mulai mengarah pada keterlibatannya. Dalam kondisi demikian, penegak hukum harus berhati-hati agar status JC tidak berubah menjadi “jalur negosiasi” yang berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Kasus korupsi yang berkaitan dengan program publik seperti Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya APBN, tetapi juga hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran program. Oleh karena itu, pengungkapan aktor intelektual (intellectual actor) menjadi jauh lebih penting daripada sekadar menghukum pelaku lapangan.

Dalam kerangka tersebut, JC seharusnya digunakan untuk membongkar rantai komando (chain of command) dan pola pengambilan keputusan yang melahirkan tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus mampu menjawab apakah korupsi tersebut merupakan tindakan individual, korupsi berjamaah, atau bahkan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan yang lebih terstruktur. Jika keterangan JC hanya mengulang fakta yang telah diketahui penyidik dan tidak membuka keterlibatan pihak lain yang lebih dominan, maka nilai pembuktiannya menjadi minim dan alasan pemberian status JC menjadi lemah.

Secara teoritis, korupsi merupakan crime of power (kejahatan kekuasaan). Karena itu, orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau, tetapi harus menembus hingga aktor yang memperoleh manfaat terbesar (beneficial owner) dari tindak pidana tersebut. Di sinilah relevansi JC menjadi penting. Negara tidak membutuhkan JC untuk menghukum pelaku yang sudah jelas bersalah, negara membutuhkan JC untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan kejahatan tersebut.

Jika pengajuan JC dalam kasus BGN hanya bertujuan memperoleh keringanan hukuman tanpa disertai kemampuan mengungkap pelaku utama dan konstruksi korupsi secara komprehensif, maka pemberian status tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Namun apabila keterangan yang diberikan mampu membuka keterlibatan aktor yang selama ini tidak tersentuh hukum, maka JC justru menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu mengungkap kebenaran materiil secara menyeluruh. Dengan demikian, ukuran keberhasilan Justice Collaborator dalam kasus BGN bukan terletak pada siapa yang mengajukannya, melainkan pada sejauh mana keterangannya mampu menyeret aktor utama, membongkar jaringan korupsi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

*) Penulis adalah Madhur M, M.H., Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan. 

  • Penulis: Devina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abd. Wafi, S.H.

    Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Antara Penjaga Konstitusi dan Penentu Panggung Politik

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Abd. Wafi, S.H., Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia.
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada angka 40 tahun. Putusan ini mengukuhkan bahwa, kecuali terdapat pengalaman sebagai kepala daerah […]

  • ChatGPT Image May 17, 2026, 01_25_04 PM

    José Mourinho Sebut Sir Alex Ferguson Masih di Atas Pep Guardiola, Ini Alasannya

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Perdebatan mengenai siapa pelatih terbaik dalam sejarah sepak bola kembali mencuat setelah keberhasilan Pep Guardiola membawa Manchester City menjuarai Piala FA usai mengalahkan Chelsea FC di partai final. Di tengah pujian terhadap Guardiola, José Mourinho menegaskan bahwa pencapaian Guardiola belum dapat disejajarkan dengan Sir Alex Ferguson. Menurut Mourinho, Guardiola merupakan pelatih luar […]

  • IMG-20251112-WA0022

    Indonesia Tawarkan Model Kerukunan Dunia Lewat Program Indonesian Interfaith Scholarship 2025

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Indonesia kembali memperkuat perannya sebagai pusat inspirasi kerukunan dunia melalui program Indonesian Interfaith Scholarship (IIS) 2025 yang digelar oleh Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI. Program ini menghadirkan sepuluh tokoh lintas agama dan kebudayaan dari Austria untuk mempelajari langsung praktik hidup rukun di tengah keberagaman Indonesia. Mengusung […]

  • WhatsApp Image 2025-12-17 at 16.03.15

    Generasi Sandwich : Antara Tanggung Jawab Keluarga dan Mimpi Pribadi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Devina
    • 0Komentar

    Lens IDN, Kolom – Dalam beberapa tahun terakhir, istilah generasi sandwich semakin sering muncul dalam diskus publik, baik di media massa, akademik, maupun percakapan sehari-hari. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan individu usia produktif yang berada di “tengah” dua generasi: mereka harus mencukupi kebutuhan hidup sendiri, sekaligus menanggung kebutuhan orang tua dan terkadang anggota keluarga lain. […]

  • Benjamin Šeško

    Ruben Amorim Puji Benjamin Šeško: Striker Masa Depan yang Harus Dijaga dengan Hati-Hati

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pelatih Manchester United, Ruben Amorim, memberikan pujian tinggi kepada Benjamin Šeško, striker muda yang diyakininya akan menjadi pilar utama lini depan klub dalam jangka panjang. Amorim menekankan pentingnya menjaga mentalitas serta proses adaptasi sang penyerang agar bisa berkembang secara maksimal. Dalam keterangannya, Amorim mengungkapkan bahwa ia merasa terkesan dengan kualitas yang […]

  • PW Persis Jakarta Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Hapus Kekebalan Hukum, Kembalikan Hak Umat

    PW Persis Jakarta Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Hapus Kekebalan Hukum, Kembalikan Hak Umat

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jakarta menegaskan sikap tegas terkait mencuatnya dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketua PW Persis Jakarta, Ustaz Sofyan Munawar, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik manipulasi distribusi kuota haji dan memastikan para pelaku tidak mendapatkan kekebalan hukum. “Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa […]

expand_less