Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kolom » Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

Juctice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rab, 17 Jun 2026

Lens IDN, Kolom – Pengajuan Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dapat dilihat semata-mata sebagai hak tersangka, melainkan sebagai instrumen hukum luar biasa (extraordinary measure) untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Oleh karena itu, pertanyaan utama yang harus dijawab bukanlah apakah seseorang mengajukan diri sebagai JC, melainkan apakah secara hukum ia memenuhi syarat sebagai JC.

Secara normatif, pengaturan JC terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan diperkuat oleh berbagai regulasi perlindungan saksi. Syarat fundamentalnya adalah bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama (main perpetrator), mengakui keterlibatannya, serta memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku yang memiliki peran lebih besar. Dalam konteks perkara korupsi BGN, status jabatan seseorang menjadi sangat menentukan. Jika pihak yang mengajukan JC berada pada posisi pengambil kebijakan, penentu anggaran, atau memiliki kewenangan strategis dalam proses yang diduga koruptif, maka secara hukum akan sulit dikategorikan sebagai “bukan pelaku utama”. Sebaliknya, apabila ia hanya menjalankan perintah atau berperan sebagai pelaksana yang mengetahui konstruksi kejahatan secara utuh, maka peluang memperoleh status JC menjadi lebih terbuka.

Dari perspektif pemberantasan korupsi, terdapat kekhawatiran bahwa mekanisme JC dapat bergeser dari instrumen pengungkapan kejahatan menjadi strategi mitigasi hukuman. Tidak jarang seorang tersangka yang menghadapi ancaman pidana berat berusaha memosisikan diri sebagai pihak yang kooperatif setelah alat bukti mulai mengarah pada keterlibatannya. Dalam kondisi demikian, penegak hukum harus berhati-hati agar status JC tidak berubah menjadi “jalur negosiasi” yang berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Kasus korupsi yang berkaitan dengan program publik seperti Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya APBN, tetapi juga hak masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran program. Oleh karena itu, pengungkapan aktor intelektual (intellectual actor) menjadi jauh lebih penting daripada sekadar menghukum pelaku lapangan.

Dalam kerangka tersebut, JC seharusnya digunakan untuk membongkar rantai komando (chain of command) dan pola pengambilan keputusan yang melahirkan tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus mampu menjawab apakah korupsi tersebut merupakan tindakan individual, korupsi berjamaah, atau bahkan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan yang lebih terstruktur. Jika keterangan JC hanya mengulang fakta yang telah diketahui penyidik dan tidak membuka keterlibatan pihak lain yang lebih dominan, maka nilai pembuktiannya menjadi minim dan alasan pemberian status JC menjadi lemah.

Secara teoritis, korupsi merupakan crime of power (kejahatan kekuasaan). Karena itu, orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang paling mudah dijangkau, tetapi harus menembus hingga aktor yang memperoleh manfaat terbesar (beneficial owner) dari tindak pidana tersebut. Di sinilah relevansi JC menjadi penting. Negara tidak membutuhkan JC untuk menghukum pelaku yang sudah jelas bersalah, negara membutuhkan JC untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya mengendalikan kejahatan tersebut.

Jika pengajuan JC dalam kasus BGN hanya bertujuan memperoleh keringanan hukuman tanpa disertai kemampuan mengungkap pelaku utama dan konstruksi korupsi secara komprehensif, maka pemberian status tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Namun apabila keterangan yang diberikan mampu membuka keterlibatan aktor yang selama ini tidak tersentuh hukum, maka JC justru menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu mengungkap kebenaran materiil secara menyeluruh. Dengan demikian, ukuran keberhasilan Justice Collaborator dalam kasus BGN bukan terletak pada siapa yang mengajukannya, melainkan pada sejauh mana keterangannya mampu menyeret aktor utama, membongkar jaringan korupsi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

*) Penulis adalah Madhur M, M.H., Dosen Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Pamekasan. 

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WhatsApp Image 2025-10-15 at 14.41.24

    East Borneo International Folklore Festival 2025: Diplomasi Budaya Indonesia

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Diplomasi di era modern tidak lagi terbatas pada ruang negosiasi antar pejabat. Kini, pesan perdamaian dan kerja sama juga dapat disampaikan lewat film, musik, tarian dan berbagai ekspresi budaya. Salah satu bentuk strategi diplomasi budaya yaitu East Borneo International Folklore Festival (EBIFF) 2025 menjadi contoh menarik bagaimana Indonesia memanfaatkan seni dan […]

  • WA_1781769475098

    Mengintegrasikan Teori dan Praktik : Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Mengikuti Kegiatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Malang – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tengah menjalani program magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkesempatan mengikuti secara langsung kegiatan Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan di Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum pidana secara nyata […]

  • Foto Artikel Berita

    Mahasiswa Gelar Pengabdian Moderasi Beragama di MTsN 3 Surabaya: Menanamkan Toleransi Sejak Dini

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya — Sejumlah mahasiswa dari UPN “Veteran” Jawa Timur, Fakultas Ekonomi dan Bisnis melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertema “Generasi Toleran: Penyuluhan Moderasi Beragama Berbasis Studi Kasus” di MTsN 3 Surabaya, 12 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai toleransi, sikap saling menghargai, serta semangat hidup rukun dalam keberagaman kepada peserta didik sejak […]

  • Dukung Swasembada Pangan, DPR Usulkan Dana CSR Pupuk Indonesia untuk Mobile Unit Tester Lahan

    Dukung Swasembada Pangan, DPR Usulkan Dana CSR Pupuk Indonesia untuk Mobile Unit Tester Lahan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Komisi IV DPR RI mendorong agar alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari industri pupuk, khususnya PT Pupuk Indonesia, digunakan untuk pengadaan mobile unit tester lahan. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pupuk di sektor pertanian nasional. Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, saat […]

  • GPT-5

    Sam Altman Akui Penurunan Kinerja GPT-5, Janji Perbaikan dan Pertimbangkan Kembalikan GPT-4o untuk Pengguna Plus

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – CEO OpenAI, Sam Altman, bersama tim pengembang kecerdasan buatan (AI) menanggapi keluhan publik terkait performa model terbaru mereka, GPT-5, yang dinilai menurun dibandingkan pendahulunya, GPT-4o. Dalam pernyataan yang dikutip dari TechCrunch, Altman mengakui bahwa penurunan tersebut disebabkan oleh kendala teknis pada fitur baru GPT-5, yakni real-time router. Fitur ini berfungsi menentukan […]

  • IMG-20260214-WA0003

    Program Pelatihan Pembuatan Jamu Bubuk oleh Mahasiswa KKM Undar Dorong Terwujudnya “Kampung Jamu” di Desa Mojotrisno

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jombang – Dusun Ngemplak Selatan kembali menunjukkan semangat kebersamaan dan kearifan lokal melalui kegiatan Pelatihan Pembuatan Jamu Bubuk yang diselenggarakan pada hari Selasa, 10 Februari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai RW Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kabupaten Jombang. Kegiatan ini diinisiasi oleh mahasiswa KKM UNDAR Kelompok F Desa Mojotrisno sebagai bagian […]

expand_less