Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Pegadaian Kanwil IX Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Jual Beli Emas Secara Syariah

Pegadaian Kanwil IX Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Jual Beli Emas Secara Syariah

  • account_circle Azkatia
  • calendar_month Jum, 10 Okt 2025

Lens IDN, Jakarta –  Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah, PT Pegadaian terus mengedukasi publik mengenai pembiayaan emas dengan sistem cicilan agar masyarakat dapat berinvestasi tanpa harus menunggu memiliki modal besar. Program PT Pegadaian ini menegaskan bahwa transaksi emas secara angsuran diperbolehkan dalam prinsip syariah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Hadits dari ‘Ubadah bin Shamit menyebutkan larangan pertukaran emas dengan emas secara tidak tunai, namun konteksnya adalah ketika emas berfungsi sebagai alat pembayaran. Adapun dalam konteks saat ini, emas diposisikan sebagai komoditi atau perhiasan, sehingga diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara angsuran. Hal ini sejalan dengan pandangan Ibnu al-Qayyim dan Syeikh Sulaiman al-Mani’, serta ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai, yang memperbolehkan pembelian emas baik sebagai perhiasan maupun logam mulia secara angsuran tanpa mengandung unsur riba.

Sebagai contoh, seseorang dapat membeli emas logam mulia seberat satu gram dengan harga tertentu, kemudian melunasinya dalam beberapa kali cicilan. Selama transaksi dilakukan secara transparan dan keuntungan penjual berasal dari margin jual beli, bukan bunga, maka praktik tersebut tergolong halal dan sesuai prinsip muamalah syariah.

Dalam mendukung penerapan dan sosialisasi Cicilan Emas Syariah, Pegadaian Kantor Wilayah IX turut berperan aktif dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai transaksi emas syariah. Kantor Wilayah IX mencakup wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Provinsi Banten, dengan jaringan cabang yang melayani masyarakat secara luas.

Beberapa outlet Pegadaian Syariah di wilayah Kanwil IX yang melayani pembiayaan emas syariah antara lain:

  1. Kantor CPS Kelapa Gading
  2. Kantor CPS Botanical Junction
  3. Kantor CPS Kepandean
  4. Kantor CPS Pasar Babakan
  5. Kantor CPS Cinere
  6. Kantor CPS Kemang Selatan
  7. Kantor CPS Pondok Aren

Untuk informasi detail mengenai alamat dan layanan, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Instagram @Pegadaiankanwil9jakarta.

Kepala Pegadaian Kantor Wilayah IX, Rinny Amelia Hadjoh, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperluas akses keuangan syariah melalui produk yang sesuai dengan prinsip Islam.

“Melalui layanan Cicilan Emas ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa berinvestasi emas bisa dilakukan dengan cara yang mudah, aman, dan sesuai syariah. Pegadaian siap menjadi mitra masyarakat dalam mengelola keuangan dengan bijak, khususnya di wilayah Jakarta dan Banten,” ujar Rinny.

  • Penulis: Azkatia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benjamin Sesko Resmi Pilih Manchester United dan Ungkap Alasan dan Ambisi Besarnya di Old Trafford

    Benjamin Sesko Resmi Pilih Manchester United dan Ungkap Alasan dan Ambisi Besarnya di Old Trafford

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Striker muda berbakat asal Slovenia, Benjamin Sesko, resmi mengungkapkan alasan di balik keputusannya bergabung dengan Manchester United. Pemain berusia 21 tahun itu menyebut proyek ambisius Setan Merah dan atmosfer kekeluargaan di klub sebagai faktor penentu pilihannya. Dalam pernyataannya, Sesko menegaskan bahwa ia melihat masa depan cerah di Old Trafford. “Saat membahas […]

  • KUHP Nasional

    Integrasi Core Crimes Dalam KUHP Nasional: Analisis De Minimis Tindak Pidana Khusus dan Implikasinya terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Bintoro Wisnu Prasojo, Hakim PN Serui.
    • 0Komentar

    Lens IDN, Opini – Sistem hukum pidana Indonesia saat ini merupakan perpaduan antara hukum pidana warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan undang-undang pidana khusus ini, meskipun diperlukan untuk mengatasi perkembangan tindak pidana yang semakin kompleks dan spesifik, telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan […]

  • Seruan Aksi 25 Agustus di Depan DPR: Tuntutan Bubarkan Parlemen Ramai di Medsos

    Seruan Aksi 25 Agustus di Depan DPR: Tuntutan Bubarkan Parlemen Ramai di Medsos

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta – Jagat media sosial Indonesia tengah diramaikan dengan ajakan aksi besar-besaran pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Seruan yang beredar melalui WhatsApp dan platform X (dulu Twitter) ini membawa tuntutan kontroversial: mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR. Sejumlah unggahan bahkan menyertakan panduan teknis bagi calon […]

  • WhatsApp Image 2025-12-18 at 11.12.36

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Gelar Penyuluhan Moderasi Beragama untuk Karang Taruna “Pemuda Kampung Pojok”

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur menggelar kegiatan penyuluhan moderasi beragama bagi Karang Taruna Gg. Mawar “Pemuda Kampung Pojok” di Kemlaten Baru Barat, Kecamatan Karangpilang, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Generasi Pemuda yang Toleran dan Berintegritas”. Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kelompok 5 Mata Kuliah Umum Agama kelas […]

  • FABEM Jawa Timur Kecam Polri: Kasus Tewasnya Driver Ojol Jadi Bukti Kekerasan Negara Masih Hidup

    FABEM Jawa Timur Kecam Polri: Kasus Tewasnya Driver Ojol Jadi Bukti Kekerasan Negara Masih Hidup

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Surabaya – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pasca peristiwa tragis yang menimpa seorang driver ojek online (Ojol), Moh. Umar Amirudin. Kejadian ini disebut sebagai bukti nyata bahwa praktik kekerasan negara terhadap rakyat masih terus berlangsung dan mencederai prinsip demokrasi. Menurut FABEM […]

  • IMG-20260311-WA0006

    Longsor Sampah Bantar Gebang Jadi Alarm Pengelolaan Sampah Jakarta, PMII DKI: Bukti Kegagalan Sistem

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Azkatia
    • 0Komentar

    Lens IDN, Jakarta — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta mengkritik keras peristiwa longsor sampah yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Kejadian ini dinilai sebagai bukti nyata buruknya tata kelola sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hingga hari ini masih mengandalkan metode penumpukan konvensional yang berisiko […]

expand_less