Dugaan Tambang Ilegal di Pinrang Disorot HMI, Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
- account_circle Azkatia
- calendar_month Ming, 9 Agu 2026

HMI Cabang Pinrang menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin di Dusun Lome, Desa Massewae. (Foto: Dok/Ist).
Lens IDN, Pinrang— Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang.
HMI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
Sorotan itu disampaikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. HMI menilai persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
Kabid PTKP HMI Cabang Pinrang, Bill Gates, mengatakan pemerintah harus memastikan setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam memiliki dasar hukum dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Apabila benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin, maka ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga dugaan perampokan sumber daya alam yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar Bill Gates.
HMI Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan
Selain mempertanyakan aspek legalitas, HMI Cabang Pinrang menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan apabila tidak dilakukan berdasarkan standar dan pengawasan yang memadai.
Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dinilai berpotensi memengaruhi kondisi ekosistem, meningkatkan sedimentasi sungai, serta berdampak terhadap lahan pertanian dan kawasan permukiman masyarakat.
HMI meminta pemerintah memastikan setiap kegiatan pertambangan telah memenuhi kewajiban terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Menurut mereka, eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pemerintah Diminta Buka Status Perizinan
HMI Cabang Pinrang juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kejelasan mengenai status perizinan kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pinrang.
Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah mereka telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif.
HMI juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pengecekan apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan, menurut HMI, perlu mencakup dokumen perizinan, lokasi kegiatan, jenis aktivitas pertambangan, hingga kewajiban pengelolaan lingkungan.
Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, HMI menilai dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak menunda langkah verifikasi terhadap informasi mengenai dugaan tambang tanpa izin di Dusun Lome.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, HMI meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
HMI Minta Pengawasan Pertambangan Diperkuat
HMI Cabang Pinrang berharap pemerintah memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan di Kabupaten Pinrang. Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Mahasiswa juga meminta agar masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Menurut HMI, sumber daya alam merupakan aset yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Pemanfaatannya tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
HMI Cabang Pinrang menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya kepastian hukum mengenai aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan di Kecamatan Duampanua.
Sementara itu, status aktivitas pertambangan di Dusun Lome, Desa Massewae, tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi resmi dari instansi terkait. Pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.
- Penulis: Azkatia

